iNews.id:     

Rizal Ramli Mengaku Dicecar Penyidik KPK soal Aset Sjamsul Nursalim

Oleh: Ilma De Sabrini ยท Jumat, 19 Juli 2019 - 15:26 WIB 


JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai
memeriksa Rizal Ramli sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
Untuk diketahui, Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang
Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang mendapat Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mantan menteri koordinator ekonomi, keuangan dan industri (menko ekuin)
ini, ditanya terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Rizal mengatakan, penyidik KPK lebih memfokuskan pertanyaan mengenai
misrepresentasi terkait aset yang diberikan Sjamsul Nursalim untuk
membayar utangnya kepada negara.

"Pada dasarnya menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang
diserahkan. Jadi seperti yang diketahui krisis itu dipicu karena
swasta-swasta pada waktu itu utangnya banyak sekali," katanya di gedung
Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Rizal menyebut, KPK betul-betul berniat menuntaskan kasus ini meskipun
ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepastkan Syafruddin Arsyad
Tumenggung (SAT).

"Pada dasarnya KPK ingin melanjutkan kasus ini walaupun ada keputusan
MA. Tapi KPK berniat melanjutkan kasus ini. Karena itu, kami dimintai
keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar
Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI. Sjamsul dan Itjih
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal
55 ayat 1 ke-l KUHP.

Selain Sjamsul dan Itjih, KPK juga menetapkan mantan Ketua BPPN
Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Namun dalam perjalanannya,
Syafruddin yang telah berstatus terdakwa, diputus lepas karena
kasasinya dikabulkan MA.

Merujuk pd putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst
disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad
Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim







Kirim email ke