InilahKoran
3 Aug 2019, 17:15
Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli merasa tertantang untuk membenahi
sengkarut keuangan yang melilit PT Garuda Indonesia
Oleh JakaPermana
INILAH, Bandung
Saat ini, maskapai penerbangan pelat merah ini, masih dibelit kerugian
yang cukup jumbo. Pada kuartal I-2018, tekor sebesar Rp1,366 triliun.
Tak sedang bercanda, Bang RR, sapaan akrab Rizal Ramli, minta waktu dua
tahun untuk bisa membuat keuangan Garuda sehat lagi. Alias mereguk
keuntungan yang signifikan.
"Kami ingin membantu pemerintah Indonesia dan Presiden Jokowi untuk
memberi solusi, kami cuma tak ingin reputasi Presiden Jokowi merosot
kalau Garuda terpaksa dijual," kata mantan Menko Ekuin era Presiden
Abdurrahman Wahid di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya dia mengaku pernah mengingatkan Presiden Joko Widodo
tentang potensi kerugian yang harus ditanggung Garuda saat dilantik
sebagai Menko Kemaritiman pada 12 Agustus 2015.
"Itu lah mengapa saya menjelaskan dalam pidato pelantikan sebagai Menko
Kemaritiman pada 12 Agustus 2015 agar pemerintah melakukan evaluasi
pada pembelian pesawat jarak jauh Garuda Indonesia karena pasti merugi,
karena pada Juli 2015 Garuda punya masalah besar karena pembelian
pesawat yang ugal-ugalan dan mark up yang terbukti oleh KPK dengan
pembelian pesawat jenis bombardir serta Airbus A380," imbuhnya.
Ekonom senior ini berbagi pengalaman ketika sukses menyelamatkan
keuangan Garuda di era pemerintahan Gus Dur. Kala itu, Garuda tidak
mampu membayar utang sebesar US$1,8 miliar yang digunakan untuk
memborong pesawat dengan harga mark up. Banyak pesawat sewaan yang
harganya juga di-mark up lebih dari 50%. Praktik haram ini diduga sudah
dilakukan di era Orde Baru.
"Saat itu konsorsium utang yang dipimpin bankir dari Jerman mengancam
akan menyita semua pesawat Garuda Indonesia yang terbang ke Eropa,
namun saya membalikkan itu dan mengancam balik akan mengadukan
konsorsium utang itu ke pengadilan di Frankfurt Jerman karena menerima
bunga odious dari pembiayaan "mark up" tersebut dan kalau terbukti saham
mereka bisa turun, harus membayar denda, serta eksekutifnya bisa kena
pidana," ungkapnya.
Ia kemudian menceritakan konsorsium itu kemudian mendatanginya dan
meminta agar tuntutannya tak dilanjutkan. Tak kurang akal, dia
memberikan syarat yang tidak murah. Yakni restrukturisasi kredit
senilai US$1,8 miliar dengan teken guarantee (garansi ecek-ecek), yaitu
US$100 juta. Atau setara hanya 5,5% dari total utang; dan indirect
melalui bank komersial, bukan dari Kementerian Keuangan supaya negara
terhindar dari risiko default.
"Awalnya konsorsium bank itu ngotot minta full guarantee (US$ 1,8
miliar), tapi akhirnya menyerah terhadap tuntutan dari Dr Rizal Ramli,"
pungkasnya. (inilah.com)
Datum: Sat, 3 Aug 2019 15:48:37 +0200
Von: "'Lusi D.' [email protected] [nasional-list]"
<[email protected]> An: [email protected],
<[email protected]> Betreff: [nasional-list] iNews.id
iNews.id:
Rizal Ramli Mengaku Dicecar Penyidik KPK soal Aset Sjamsul Nursalim
Oleh: Ilma De Sabrini · Jumat, 19 Juli 2019 - 15:26 WIB
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai
memeriksa Rizal Ramli sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
Untuk diketahui, Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang
Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang mendapat Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan menteri koordinator ekonomi, keuangan dan industri (menko ekuin)
ini, ditanya terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Rizal mengatakan, penyidik KPK lebih memfokuskan pertanyaan mengenai
misrepresentasi terkait aset yang diberikan Sjamsul Nursalim untuk
membayar utangnya kepada negara.
"Pada dasarnya menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang
diserahkan. Jadi seperti yang diketahui krisis itu dipicu karena
swasta-swasta pada waktu itu utangnya banyak sekali," katanya di gedung
Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Rizal menyebut, KPK betul-betul berniat menuntaskan kasus ini meskipun
ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepastkan Syafruddin Arsyad
Tumenggung (SAT).
"Pada dasarnya KPK ingin melanjutkan kasus ini walaupun ada keputusan
MA. Tapi KPK berniat melanjutkan kasus ini. Karena itu, kami dimintai
keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Dalam perkara ini KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar
Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI. Sjamsul dan Itjih
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal
55 ayat 1 ke-l KUHP.
Selain Sjamsul dan Itjih, KPK juga menetapkan mantan Ketua BPPN
Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Namun dalam perjalanannya,
Syafruddin yang telah berstatus terdakwa, diputus lepas karena
kasasinya dikabulkan MA.
Merujuk pd putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst
disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad
Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim
iNews.id:
Rizal Ramli Mengaku Dicecar Penyidik KPK soal Aset Sjamsul Nursalim
Oleh: Ilma De Sabrini · Jumat, 19 Juli 2019 - 15:26 WIB
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai
memeriksa Rizal Ramli sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
Untuk diketahui, Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang
Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang mendapat Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan menteri koordinator ekonomi, keuangan dan industri (menko ekuin)
ini, ditanya terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Rizal mengatakan, penyidik KPK lebih memfokuskan pertanyaan mengenai
misrepresentasi terkait aset yang diberikan Sjamsul Nursalim untuk
membayar utangnya kepada negara.
"Pada dasarnya menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang
diserahkan. Jadi seperti yang diketahui krisis itu dipicu karena
swasta-swasta pada waktu itu utangnya banyak sekali," katanya di gedung
Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Rizal menyebut, KPK betul-betul berniat menuntaskan kasus ini meskipun
ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepastkan Syafruddin Arsyad
Tumenggung (SAT).
"Pada dasarnya KPK ingin melanjutkan kasus ini walaupun ada keputusan
MA. Tapi KPK berniat melanjutkan kasus ini. Karena itu, kami dimintai
keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Dalam perkara ini KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar
Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI. Sjamsul dan Itjih
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal
55 ayat 1 ke-l KUHP.
Selain Sjamsul dan Itjih, KPK juga menetapkan mantan Ketua BPPN
Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Namun dalam perjalanannya,
Syafruddin yang telah berstatus terdakwa, diputus lepas karena
kasasinya dikabulkan MA.
Merujuk pd putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst
disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad
Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim
|