https://fokus.tempo.co/read/1232010/rencana-mpr-menghidupkan-gbhn-menuai-pro-kontra/full&view=ok


 Rencana MPR Menghidupkan GBHN Menuai Pro Kontra
Reporter: Dewi Nurita
Editor: Amirullah
Minggu, 4 Agustus 2019 12:22 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil kajian terhadap rencana amandemen terbatas
Undang-Undang Dasar 1945 sudah tuntas dibuat Mejelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) <https://www.tempo.co/tag/mpr>. Kini, memasuki tahapan pembahasan di
fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat dan menuai beragam pendapat, baik
dari kalangan internal legislatif maupun dari pihak luar.

Anggota Fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil, mengatakan
partainya setuju atas amendemen tersebut karena PKS tidak bisa menutup diri
terhadap perkembangan dan dinamika ketatanegaraan di Indonesia setelah
Reformasi.

"Keinginan agar UUD 1945 diamendemen oleh MPR pada periode 2019-2024 tentu
sangat diharapkan, terutama memperkuat *checks and balance* antar-institusi
negara yang diatur dalam UUD 1945," kata Nasir di Kompleks Parlemen,
Jakarta pada Jumat, 2 Agustus 2019.

Berbeda dengan Nasir, anggota Fraksi Partai Golkar Majelis Permusyawaratan
Rakyat Zainudin Amali mempertanyakan urgensi amandemen terhadap UUD 1945.
Amali menilai, ada dua hal yang mesti dijawab terlebih dulu sebelum MPR
menyepakati agenda tersebut.

"Pertanyaan besarnya adalah masih perlukah Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) sekarang ini, sementara sistem pemilu sudah berubah dan presiden
bukan lagi menjadi mandataris MPR," kata Amali lewat keterangan tertulis,
Sabtu, 3 Agustus 2019.

Amali menuturkan, ada perbedaan mendasar antara era ketika GBHN berlaku dan
kondisi saat ini. Perbedaan mendasar tersebut ialah pemilihan presiden yang
dulu dilakukan oleh MPR. Sehingga, lazim saja jika dulu MPR membekali
presiden dengan GBHN untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Presiden pun harus menyampaikan pertanggungjawaban kepada MPR.

Adapun sekarang, kata Amali, presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden juga memiliki visi misinya sendiri yang telah dikampanyekan kepada
publik. "Dulu kita pernah ada GBHN, tapi yang harus diingat bahwa sistem
pemilihan presiden itu melalui MPR, bukan langsung dipilih oleh rakyat
seperti sekarang," ujar Amali.

Amali menilai perlu ada kajian mendalam terhadap wacana pengaktifan GBHN
ini. Dia juga meminta agenda perubahan disosialisasikan terlebih dulu ke
berbagai kalangan. Jika disepakati, Amali pun mewanti-wanti agar agenda
amandemen ditetapkan sejak awal dan ada kepastian tak ada perubahan. "Harus
mendapat jaminan supaya tidak ada agenda lain, tambahan yang tidak
terencana, masuk di tengah jalan. Karena hal itu tidak bisa dihindarkan
kalau amandemen sudah bergulir," kata anggota Komisi II ini.

Rencana amendemen ini merupakan perubahan yang kelima UUD 1945 sejak 1999.
Rencana perubahan terhadap UUD 1945 ini didasari keinginan sejumlah pihak
menghadirkan kembali GBHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari
kalangan partai, PDIP yang paling getol menyuarakan agenda ini.

Dalam Rapat Kerja Nasional PDIP pada 10-12 Januari 2016 lalu, Ketua Umum
PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan Indonesia perlu menghidupkan kembali
GBHN. Pernyataan Megawati ketika itu cukup mengejutkan sejumlah pihak dan
memunculkan spekulasi bahwa ketua umum partai berlambang banteng itu ingin
menjadikan GBHN sebagai pijakan untuk mengkritik pemerintahan Presiden Joko
Widodo atau Jokowi yang terkesan sulit dikontrol partainya.

Hingga saat ini, PDIP konsisten mengawal rencana perubahan terhadap UUD
1945 tersebut. Wakil Ketua MPR RI asal PDIP, Ahmad Basarah meyakini semua
fraksi akan setuju dengan amandemen UUD 1945 yang bertujuan menghidupkan
kembali GBHN itu.

"Dalam rencana amendemen nanti, yang saya kira semua partai lain setuju
bahwa rencana menghadirkan kembali haluan negara itu tidak bermaksud
mengembalikan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR," kata Basarah,
Jumat lalu. Dia juga menegaskan bahwa dalam draf amendemen UUD itu tidak
tertera rumusan untuk mengubah pemilihan presiden dari sistem pemilihan
langsung ke sistem perwakilan di MPR.

Menurut Basarah, hasil kajian MPR itu isinya hanya merekomendasikan
perubahan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945. Kedua pasal ini mengatur tentang
eksistensi, wewenang, dan kedudukan hukum MPR. la mengatakan rekomendasi
terhadap perubahan kedua pasal ini berpijak pada hasil pertemuan antara
pimpinan MPR, Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan
Kepala BPIP pada 14 Maret tahun lalu. Rapat ini menghasilkan keputusan akan
perlunya haluan negara dalam UUD.

"Presiden dan wakil presiden tetap dipilih oleh rakyat, tapi dalam menyusun
visi-misi serta program pembangunan lima tahun harus bersumber dan
menindaklanjuti haluan pembangunan nasional yang blueprint-nya sudah
ditetapkan oleh MPR," ujar Basarah.

Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS)
Philips J. Vermonte menilai GBHN berpotensi membatasi gerak presiden dalam
menjalankan pemerintahan. "GBHN bisa mengunci presiden terpilih dan membuat
ruang gerak presiden menjadi terbatas," kata Philips di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Menurut Philips, GBHN mengasumsikan orang yang menetapkan GBHN lebih tahu
arah pembangunan ini harus ke mana dibandingkan dengan aktor politik atau
presiden yang terpilih belakangan. Dia menjelaskan, GBHN niscaya di era
sebelum reformasi lantaran pemerintah memang memiliki agenda untuk berkuasa
dalam jangka waktu lama. "Tapi kan kita pemilihan tiap lima tahun mungkin
berganti-ganti, kalau dikunci oleh GBHN menurut saya jadi tidak adil," kata
Philips.

Lagipula, Philips mengimbuhkan, Indonesia saat ini sudah memiliki Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJM dan RPJP), serta Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Philips menilai instrumen dan
lembaga yang ada ini sudah cukup untuk merumuskan arah pembangunan negara.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai keberadaan GBHN untuk saat ini
tak lagi relevan. Refly juga mempertanyakan posisi hierarki GBHN dalam
sistem hukum di Indonesia. Secara hierarkis, UUD 1945 berada di posisi
teratas diikuti Ketetapan MPR dan undang-undang. Ketetapan MPR yang diatur
dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan
Perundang-undangan pun hanya yang sudah ada sejak zaman dulu. "Misalnya,
ada GBHN dia mau diletakkan di mana dari sisi struktur," kata Refly di
kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Agustus 2019.

Wacana amandemen terbatas UUD 1945 dengan tujuan menghidupkan kembali GBHN
ini sudah digaungkan sejak kepemimpinan MPR periode 2009-2014. Agenda
perubahan UUD 1945 bisa disepakati jika diusulkan oleh sepertiga anggota
MPR. Perubahan bisa dilanjutkan bila disetujui 50 persen + 1 dari dua
pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Tahun lalu, MPR membentuk panitia *adhoc *GBHN dan panitia *adhoc *non-GBHN
untuk menyusun draf amandemen. Draf GBHN itu telah rampung disusun dan
sedang dibahas di fraksi-fraksi. Wakil Ketua MPR, Mahyuddin menyebut
pembahasan amandemen ini akan dilimpahkan kepada pimpinan MPR periode
selanjutnya, lantaran sudah tidak ada waktu.

Ia menyebutkan, untuk membuat amandemen, butuh waktu minimal enam bulan,
sementara masa jabatan MPR periode saat ini akan berakhir pada 27 September
2019. Karena itu, draf amandemen konstitusi bakal direkomendasikan untuk
MPR periode selanjutnya. Rapat gabungan untuk membahas draft amandemen
UUD1945 bakal digelar pada 28 Agustus 2019. Selanjutnya keputusan dibawa ke
rapat paripurna MPR terakhir pada 27 September. “Kalau disetujui akan
menjadi rekomendasi resmi saat sidang akhir masa jabatan MPR 2014-2019”.

DEWI NURITA l BUDIARTI UTAMI PUTRI

Kirim email ke