100.000 Peserta Bantuan Iuran BPJS di Gunungkidul Dibekukan

100.000 Peserta Bantuan Iuran BPJS di Gunungkidul Dibekukan
Ilustrasi pelayanan peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. ( Foto: Antara )
Fuska Sani Evani / FMBSelasa, 6 Agustus 2019 | 10:24 WIB

*Yogyakarta, Beritasatu.com*- Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan juga terjadi pada masyarakat Gunungkidul. Sekitar 100.000 peserta terdampak kebijakan tersebut.

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul, Eka Sri Wardan mengatakan berdasar data dari Kemsos, peserta yang dicoret karena meninggal dunia, pindah domisili dan berubah menjadi peserta BPJS mandiri, sehingga tidak masuk dalam basis data terpadu keluarga prasejahtera.

Namun Dinsos Gunungkidul baru Senin (5/8/2019) menerima kiriman data peserta BPJS Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang dicoret tersebut, sehingga butuh waktu untuk mengklarifikasinya.

“Setelah data keluar kemudian dilakukan pencermatan dan rapat koordinasi tingkat kabupaten untuk menyikapi kebijakan dari Kementerian Sosial,” katanya, Selasa (6/8/2019).

Meski ada pencoretan, Eka berpendapat, kuota peserta bantuan iuran yang dibiayai APBN tidak berubah. “Peserta yang dibekukan, dapat diganti dengan warga yang lainnya. Tetapi untuk penggantian calon harus masuk dalam basis data terpadu keluarga miskin,” katanya.

Meski memungkinkan adanya penggantian, Pemkab melakukan antisipasi lain, salah satunya menyangkut masalah peserta yang dibekukan karena tidak masuk dalam basis data terpadu.

Dikatakan, warga miskin yang tercoret bisa ikut melalui kepesertaan yang dibiayai APBD kabupaten namun, tidak semua peserta yang tercoret dapat dijamin melalui pembiayaan dari kabupaten karena kepesertaan dikhususkan untuk keluarga miskin.

Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi mengungkapkan, pihaknya kini tengah melakukan verifikasi terhadap peserta BPJS Kesehatan dengan bantuan iuran dari pemerintah. Jika ditemukan adanya indikasi peserta PBI tersebut tidak layak, maka Dinas Sosial akan melakukan pencoretan terhadap nama tersebut.

Hasilnya memang cukup banyak peserta dari PBI yang terpaksa dinonaktifkan kepesertaannya, yakni di Gunungkidul, Kulonprogo dan Kota Yogya. Sedang Sleman dan Bantul, belum dilaporkan.

“Di antara yang dicoret memang ada peserta yang semestinya tidak layak menerima bantuan iuran dari pemerintah namun masuk daftar PBI. Tetapi di satu sisi ada masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran namun justru tidak masuk dalam daftar peserta,” katanya.

Oleh karena itu, verifikasi dari kabupaten/kota tersebut merupakan bentuk upaya transparansi pengelolaan program JKN. Sehingga program tersebut tidak akan salah sasaran di mana penerima adalah benar-benar berhak menerima.

"Kami juga akan cek dan ricek lapangan untuk tahu keadaan yang sesungguhnya. Kan sudah ada SOP sehingga jalan terus. Nanti hasilnya kita laporkan," ungkapnya.

Terpisah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates, langsung mengeluarkan surat edaran kepada pasien yang dicoret dari daftar PBI BPJS.

Disampaikan Direktur RSUD Wates, Lies Indriyati, surat edaran tersebut berisi penjelasan mengapa dicoret dari daftar PBI BPJS beserta regulasinya.

"Bagi peserta yang namanya dicoret, bisa mendaftar ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan Kulon Progo terkait BDT," ungkap Lies, Senin (5/8/2019).

Ia berharap, pascapenerbitan edaran ini, warga bisa menerima dan memahami keputusan ini. Pasalnya, pihaknya hanya meneruskan kebijakan dari Kementerian Sosial.

"Kami cuma menyampaikan lewat surat edaran ini untuk menjadi perhatian masyarakat," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13.995 warga Kulon Progo ikut dicoret dari daftar penerima bantuan PBI BPJS.



Sumber: Suara Pembaruan


---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke