100.000 Peserta Bantuan Iuran BPJS di Gunungkidul Dibekukan
100.000 Peserta Bantuan Iuran BPJS di Gunungkidul Dibekukan
Ilustrasi pelayanan peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. ( Foto: Antara )
Fuska Sani Evani / FMBSelasa, 6 Agustus 2019 | 10:24 WIB
*Yogyakarta, Beritasatu.com*- Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS
Kesehatan juga terjadi pada masyarakat Gunungkidul. Sekitar 100.000
peserta terdampak kebijakan tersebut.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul,
Eka Sri Wardan mengatakan berdasar data dari Kemsos, peserta yang
dicoret karena meninggal dunia, pindah domisili dan berubah menjadi
peserta BPJS mandiri, sehingga tidak masuk dalam basis data terpadu
keluarga prasejahtera.
Namun Dinsos Gunungkidul baru Senin (5/8/2019) menerima kiriman data
peserta BPJS Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang dicoret tersebut, sehingga
butuh waktu untuk mengklarifikasinya.
“Setelah data keluar kemudian dilakukan pencermatan dan rapat koordinasi
tingkat kabupaten untuk menyikapi kebijakan dari Kementerian Sosial,”
katanya, Selasa (6/8/2019).
Meski ada pencoretan, Eka berpendapat, kuota peserta bantuan iuran yang
dibiayai APBN tidak berubah. “Peserta yang dibekukan, dapat diganti
dengan warga yang lainnya. Tetapi untuk penggantian calon harus masuk
dalam basis data terpadu keluarga miskin,” katanya.
Meski memungkinkan adanya penggantian, Pemkab melakukan antisipasi lain,
salah satunya menyangkut masalah peserta yang dibekukan karena tidak
masuk dalam basis data terpadu.
Dikatakan, warga miskin yang tercoret bisa ikut melalui kepesertaan yang
dibiayai APBD kabupaten namun, tidak semua peserta yang tercoret dapat
dijamin melalui pembiayaan dari kabupaten karena kepesertaan dikhususkan
untuk keluarga miskin.
Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi mengungkapkan, pihaknya kini
tengah melakukan verifikasi terhadap peserta BPJS Kesehatan dengan
bantuan iuran dari pemerintah. Jika ditemukan adanya indikasi peserta
PBI tersebut tidak layak, maka Dinas Sosial akan melakukan pencoretan
terhadap nama tersebut.
Hasilnya memang cukup banyak peserta dari PBI yang terpaksa
dinonaktifkan kepesertaannya, yakni di Gunungkidul, Kulonprogo dan Kota
Yogya. Sedang Sleman dan Bantul, belum dilaporkan.
“Di antara yang dicoret memang ada peserta yang semestinya tidak layak
menerima bantuan iuran dari pemerintah namun masuk daftar PBI. Tetapi di
satu sisi ada masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran namun justru
tidak masuk dalam daftar peserta,” katanya.
Oleh karena itu, verifikasi dari kabupaten/kota tersebut merupakan
bentuk upaya transparansi pengelolaan program JKN. Sehingga program
tersebut tidak akan salah sasaran di mana penerima adalah benar-benar
berhak menerima.
"Kami juga akan cek dan ricek lapangan untuk tahu keadaan yang
sesungguhnya. Kan sudah ada SOP sehingga jalan terus. Nanti hasilnya
kita laporkan," ungkapnya.
Terpisah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates, langsung mengeluarkan
surat edaran kepada pasien yang dicoret dari daftar PBI BPJS.
Disampaikan Direktur RSUD Wates, Lies Indriyati, surat edaran tersebut
berisi penjelasan mengapa dicoret dari daftar PBI BPJS beserta regulasinya.
"Bagi peserta yang namanya dicoret, bisa mendaftar ke Dinas Sosial atau
Dinas Kesehatan Kulon Progo terkait BDT," ungkap Lies, Senin (5/8/2019).
Ia berharap, pascapenerbitan edaran ini, warga bisa menerima dan
memahami keputusan ini. Pasalnya, pihaknya hanya meneruskan kebijakan
dari Kementerian Sosial.
"Kami cuma menyampaikan lewat surat edaran ini untuk menjadi perhatian
masyarakat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13.995 warga Kulon Progo ikut dicoret
dari daftar penerima bantuan PBI BPJS.
Sumber: Suara Pembaruan
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com