*Para petinggi rezim neo-Mojopahit sakit keras, tidur tak nyenyak, makan
tak sedap dan juga tangan lumpuh maka oleh sebab itu perlu disuap. Dalam
sumpah jabatan tidak disebutkan tidak boleh disuap danoleh sebab itu mereka
selalu perlu disuap. hehehehehehe*

https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/02/08/2019/kpk-incar-petinggi-ap-ii-dan-pt-inti-terkait-kasus-suap-bhs/

*KPK Incar Petinggi AP II dan PT INTI Terkait Kasus Suap BHS*

KASUISTIKA <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>

2 Agustus 2019, 10:18:34 WIB

[image: KPK Incar Petinggi AP II dan PT INTI Terkait Kasus Suap BHS]*Wakil
Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) mendampingi petugas menunjukkan barang
bukti seusai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan
(OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis
(1/8/2019). KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT
Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI
Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD
96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS)
di PT Angkasa Pura Properti. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )*


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya
keterlibatan petinggi di PT Angkasa Pura II dan PT ‎In‎dustri
Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) lainnya yang terlibat di dalam pengadaan
pekerjaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019. Terlebih, Taswin Nur
merupakan staf dari PT INTI yang merupakan tersangka pemberi suap.

“Apakah Keputusan itu bisa diambil seorang diri (Andra)?. Sudah pasti
tidak. Yang pasti kemungkinan untuk berkembang itu masih ada,” kata Wakil
Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Basaria menyatakan, untuk dugaan adanya keterlibatan petinggi PT INTI
didasari oleh jabatan tersangka Taswin Nur yang hanya seorang staf.
Sehingga, bukan tidak mungkin bila jajaran direktur atau direksi PT INTI
juga berperan dalam kasus tersebut.

“Kebetulan TSW ini kepercayaan dari pejabat utama dari sana. Tapi Apa nanti
hubungannya dengan yang lainnya termasuk direktur ini belum sampe ke sana
ini masih dalam pengembangan. Sampe ekspos tadi yang bisa kita buktikan
masih yang dua ini,” tegas Basaria.

‎Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar
Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai
imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan
proyek BHS tahun 2019.

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI
untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh
atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan
pihak lain dalam perkara ini.

“TSW (Taswin Nur) adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini
kepercayaan dari pejabat utama disana. Tapi apa hubungannya dengan pejabat
yang lain, termasuk direktur, ini belum sampai kesana,” ucapnya.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagalmana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan
melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kirim email ke