Mudah2an yang dipangkas gajinya tidak semua karyawan PLN! Harus dibuat
ketentuan yang paling bertanggungjawab atas padam-listrik yang HARUS
dijatuhi HUKUMAN lebih berat, ... untuk membayar kompensasi akibat padam
listrik kemarin ini.
'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 於 7/8/2019 0:01 寫道:
https://bisnis.tempo.co/read/1232842/buntut-pemadaman-listrik-pln-akan-pangkas-gaji-karyawan?BeritaUtama
&campaign=BeritaUtama_Click_1
Buntut Pemadaman Listrik, PLN Akan Pangkas
Gaji Karyawan
Reporter:
Caesar Akbar
Editor:
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 6 Agustus 2019 18:02 WIB
<https://statik.tempo.co/data/2019/08/05/id_861069/861069_720.jpg>
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) atau PLN <https://www.tempo.co/tag/pln> Djoko
Raharjo Abumanan mengatakan perseroan kemungkinan akan memangkas gaji
pegawainya dalam periode tertentu.
Ini adalah imbas dari kejadian padamnya listrik di DKI Jakarta, Jawa
Barat, dan Banten pada Ahad, 4 Agustus 2019. Peristiwa itu membuat
perseroan harus mengganti rugi sekitar Rp 839 miliar kepada 21,9 juta
pelanggan.
"Kami harus lebih hemat lagi nanti, sehingga gaji pegawai dikurangi.
Kira-kira begitu," ujar Djoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6
Agustus 2019. Hingga kini, ia belum memastikan detail pemotongan gaji itu.
Pasalnya, kompensasi itu, menurut dia mesti dibayar menggunakan biaya
operasi perseroan dan tidak boleh menggunakan duit Penyertaan Modal
Negara atau dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
sejatinya hanya digunakan untuk investasi.
Djoko mengatakan PLN memang menerapkan sistem merit order. Artinya
pekerja yang kinerjanya kurang bagus bisa dikenakan pemotongan gaji.
"Namanya bukan potong gaji, tapi P2-nya diperhitungkan, maksudnya, P1
adalah gaji dasar, P2 ini kalau berprestasi dikasih, kalau enggak ya
enggak," ujar dia. "Kalau kayak begini kemungkinan kena semua pegawai,
enggak ngebul satu semester berikutnya."
Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan
perseroan akan memberi kompensasi kepada pelanggan sebesar yang sudah
diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang
Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).
Dengan memperhitungkan pelanggan yang terkena dampak sebanyak 21,9
juta pelanggan. Maka besar duit yang harus digelontorkan untuk
kompensasi bisa mencapaI Rp 839 miliar. "Kalau berdasarkan Permen,
maka untuk pelanggan bersubsidi akan dikenakan diskon 20 persen dari
biaya beban dan pelanggan non subsidi 35 persen dari biaya beban dan
itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan
Agustus 2019.
Sebelumnya terjadi pemadaman listrik pada Ahad, 4 Agustus 2019 pukul
11.48 WIB hingga hampir tengah malam di Jawa Barat, Jakarta dan
Banten. Hal itu berawal dari gangguan beberapa kali pada Saluran Udara
Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran- Pemalang.
Atas peristiwa itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah menegur
para pimpinan PT PLN. "Apakah tidak dihitung, apakah tidak dikalkulasi
kalau akan ada kejadian-kejadian?" kata Jokowi saat mengunjungi kantor
pusat PLN di Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2019.
Jokowi mengatakan, jika semua risiko sudah diperhitungkan, semestinya
pemadaman listrik
<https://bisnis.tempo.co/read/1232718/aktifkan-15-pembangkit-pln-pastikan-kelistrikan-jawa-bali-normal/full&view=ok>
pada Ahad kemarin tak perlu berlangsung lama. "Artinya pekerjaan yang
ada tidak dihitung, tidak dikalkulasi. Dan itu betul-betul merugikan
kita semuanya," ujarnya.
*FRISKI RIANA*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com