https://hot.liputan6.com/read/4031679/macam-macam-pajak-di-indonesia-lengkap-dari-pusat-hingga-daerah


*Macam-Macam Pajak di Indonesia Lengkap dari Pusat hingga Daerah*

[image: Anugerah Ayu Sendari] <https://www.liputan6.com/me/anugerah.sendari>

Anugerah Ayu Sendari <https://www.liputan6.com/me/anugerah.sendari>

07 Agu 2019, 10:50 WIB

   -


*Liputan6.com, Jakarta* Macam-macam pajak
<https://www.liputan6.com/bisnis/read/3909104/daftar-kode-jenis-setoran-pajak-wajib-pajak-wajib-tahu?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F>
di
Indonesia penting dipahami bagi para wajib pajak. Pajak merupakan komponen
penting dari pembangunan negara. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai
macam pengeluaran publik.

Pajak dibayarkan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang. Pajak
menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dalah "kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat."

*BACA JUGA*

   -

   *Cara Menghitung PPh 21, Penting Diketahui Bagi yang Sudah Bekerja*
   
<https://hot.liputan6.com/read/3932226/cara-menghitung-pph-21-penting-diketahui-bagi-yang-sudah-bekerja>
   -

   *Begini Cara Pengisian Pajak Melalui DJP Online, Lebih Praktis*
   
<https://hot.liputan6.com/read/3929260/begini-cara-pengisian-pajak-melalui-djp-online-lebih-praktis>
   -

   *Viral Alumni UI Tolak Digaji Rp 8 Juta, Ini Fakta Gaji Fresh Graduate
   di Indonesia*
   
<https://hot.liputan6.com/read/4022666/viral-alumni-ui-tolak-digaji-rp-8-juta-ini-fakta-gaji-fresh-graduate-di-indonesia>

Macam-macam pajak
<https://www.liputan6.com/bisnis/read/3909104/daftar-kode-jenis-setoran-pajak-wajib-pajak-wajib-tahu?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F>
yang
berlaku di Indonesia cukup beragam sesuai tujuan dan objeknya. Macam-macam
pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak sesuai dengan kepentingan yang
ada. Berdasarkan wewenang pemungutannya, macam-macam pajak dibagi menjadi
dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak Pusat adalah macam-macam yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Sedangkan Pajak Daerah adalah macam-macam pajak yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Berikut
macam-macam
pajak
<https://www.liputan6.com/bisnis/read/3909104/daftar-kode-jenis-setoran-pajak-wajib-pajak-wajib-tahu?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F>
yang
berlaku di Indonesia, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu
(7/8/2019).
*Macam-macam pajak pusat*

*Pajak Penghasilan (PPh)*

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah,
dan lain sebagainya.

*Pajak Pertambahan Nilai (PPN)*

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi,
perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak dikenakan PPN.

Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

*Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)*

Selain dikenakan PPN, pengonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang
tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah adalah:

- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau

- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan
tinggi; atau

- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau

- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta
mengganggu ketertiban masyarakat.
*Macam-macam pajak pusat*

*Bea Meterai*

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti
surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga,
dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu
sesuai dengan ketentuan.

*Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu*

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan
atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh
realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi
maupun Kabupaten/Kota.

Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah.
Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak
Pusat.
*Macam-macam pajak daerah (Provinsi)*

*Pajak Kendaraan Bermotor*

Pajak Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi Orang pribadi atau Badan yang
memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor
ini meliputi:

a. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama

b. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya

c. Tarif PKB alat berat dan alat alat besar

d. Tarif PKB untuk angkutan umum, ambulans, pemadaman kebakaran, sosial
keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri, dan Pemda.

*Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor*

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi orang pribadi atau
Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Jenis pajak ini
dapat meliputi:

a. Penyerahan pertama

b. Penyerahan kedua dan seterusnya

c. Penyerahan pertama alat alat berat dan alat alat besar

d. Penyerahan kedua dan seterusnya alat alat berat dan alat alat besar

*Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor*

Pajak ini dikenakan untuk objek Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang
disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan
bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Konsumen bahan bakar kendaraan
bermotor diwajibkan untuk membayar pajak saat membeli bahan bakar ini.

*Pajak Rokok*

Pajak Rokok diberlakukan oleh para konsumen rokok.

*Pajak Air Permukaan*

Pajak Air Permukaan berobjek pada Pengambilan dan atau pemanfaatan Air
Permukaan. Orang pribadi atau Bdan yang dapat melakukan pengambilan
dan/atau pemanfaatan Air Permukaan wajib membayarkan pajaknya.

*Macam-macam pajak daerah (kabupaten/kota)*

*Pajak Hotel*

Pajak Hotel berobjek pada pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan
pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya
memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan
hiburan. Pajak ini ditujukan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan
pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

*Pajak Restoran*

Pajak Restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini
diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari
restoran.

*Pajak Hiburan*

Pajak Hiburan meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut
bayaran. Pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang menikmati
hiburan.

P*ajak Reklame*

Pajak Reklame diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame. Orang pribadi
atau badan yang menggunakan reklame wajib membayarkan pajak ini.

*Pajak Penerangan Jalan*

Pajak Penerangan Jalan meliputi penggunaan tenaga listrik, baik yang
dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Orang pribadi
atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik berkewajiban membayarnya.



------------------------------
*Macam-macam pajak daerah (kabupaten/kota)*

*Pajak Parkir*

Pajak Parkir meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan,
baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan
sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan
bermotor. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan
parkir kendaraan bermotor.

*Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan*

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berobjek pada kegiatan pengambilan
Mineral bukan logam dan batuan. Orang pribadi atau badan yang dapat
mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi pajak ini.

*Pajak Air Tanah*

Pajak Air Tanah berobjek pada pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Pajak ini ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

*Pajak Sarang Burung Walet*

Pajak Sarang Burung Walet meliputi pengambilan dan/atau pengusahaan sarang
burung walet.

*PBB Perdesaan & Perkotaan*

PBB Perdesaan & Perkotaan berobjek pada bumi dan/atau bangunan
yangdimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan.

*Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan*

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diwajibkan bagi orang pribadi
atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kirim email ke