https://hot.liputan6.com/read/4031679/macam-macam-pajak-di-indonesia-lengkap-dari-pusat-hingga-daerah
*Macam-Macam Pajak di Indonesia Lengkap dari Pusat hingga Daerah* [image: Anugerah Ayu Sendari] <https://www.liputan6.com/me/anugerah.sendari> Anugerah Ayu Sendari <https://www.liputan6.com/me/anugerah.sendari> 07 Agu 2019, 10:50 WIB - *Liputan6.com, Jakarta* Macam-macam pajak <https://www.liputan6.com/bisnis/read/3909104/daftar-kode-jenis-setoran-pajak-wajib-pajak-wajib-tahu?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F> di Indonesia penting dipahami bagi para wajib pajak. Pajak merupakan komponen penting dari pembangunan negara. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dibayarkan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang. Pajak menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." *BACA JUGA* - *Cara Menghitung PPh 21, Penting Diketahui Bagi yang Sudah Bekerja* <https://hot.liputan6.com/read/3932226/cara-menghitung-pph-21-penting-diketahui-bagi-yang-sudah-bekerja> - *Begini Cara Pengisian Pajak Melalui DJP Online, Lebih Praktis* <https://hot.liputan6.com/read/3929260/begini-cara-pengisian-pajak-melalui-djp-online-lebih-praktis> - *Viral Alumni UI Tolak Digaji Rp 8 Juta, Ini Fakta Gaji Fresh Graduate di Indonesia* <https://hot.liputan6.com/read/4022666/viral-alumni-ui-tolak-digaji-rp-8-juta-ini-fakta-gaji-fresh-graduate-di-indonesia> Macam-macam pajak <https://www.liputan6.com/bisnis/read/3909104/daftar-kode-jenis-setoran-pajak-wajib-pajak-wajib-tahu?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F> yang berlaku di Indonesia cukup beragam sesuai tujuan dan objeknya. Macam-macam pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak sesuai dengan kepentingan yang ada. Berdasarkan wewenang pemungutannya, macam-macam pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak Pusat adalah macam-macam yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Pajak Daerah adalah macam-macam pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Berikut macam-macam pajak <https://www.liputan6.com/bisnis/read/3909104/daftar-kode-jenis-setoran-pajak-wajib-pajak-wajib-tahu?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F> yang berlaku di Indonesia, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (7/8/2019). *Macam-macam pajak pusat* *Pajak Penghasilan (PPh)* PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. *Pajak Pertambahan Nilai (PPN)* PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. *Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)* Selain dikenakan PPN, pengonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah: - Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau - Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau - Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau - Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau - Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. *Macam-macam pajak pusat* *Bea Meterai* Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. *Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu* PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. *Macam-macam pajak daerah (Provinsi)* *Pajak Kendaraan Bermotor* Pajak Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor ini meliputi: a. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama b. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya c. Tarif PKB alat berat dan alat alat besar d. Tarif PKB untuk angkutan umum, ambulans, pemadaman kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri, dan Pemda. *Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Jenis pajak ini dapat meliputi: a. Penyerahan pertama b. Penyerahan kedua dan seterusnya c. Penyerahan pertama alat alat berat dan alat alat besar d. Penyerahan kedua dan seterusnya alat alat berat dan alat alat besar *Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor* Pajak ini dikenakan untuk objek Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak saat membeli bahan bakar ini. *Pajak Rokok* Pajak Rokok diberlakukan oleh para konsumen rokok. *Pajak Air Permukaan* Pajak Air Permukaan berobjek pada Pengambilan dan atau pemanfaatan Air Permukaan. Orang pribadi atau Bdan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan wajib membayarkan pajaknya. *Macam-macam pajak daerah (kabupaten/kota)* *Pajak Hotel* Pajak Hotel berobjek pada pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pajak ini ditujukan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. *Pajak Restoran* Pajak Restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran. *Pajak Hiburan* Pajak Hiburan meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. P*ajak Reklame* Pajak Reklame diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame. Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame wajib membayarkan pajak ini. *Pajak Penerangan Jalan* Pajak Penerangan Jalan meliputi penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik berkewajiban membayarnya. ------------------------------ *Macam-macam pajak daerah (kabupaten/kota)* *Pajak Parkir* Pajak Parkir meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. *Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan* Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berobjek pada kegiatan pengambilan Mineral bukan logam dan batuan. Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi pajak ini. *Pajak Air Tanah* Pajak Air Tanah berobjek pada pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Pajak ini ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. *Pajak Sarang Burung Walet* Pajak Sarang Burung Walet meliputi pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. *PBB Perdesaan & Perkotaan* PBB Perdesaan & Perkotaan berobjek pada bumi dan/atau bangunan yangdimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. *Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan* Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
