https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/10/28/oyirpq384-icw-sebut-4-parpol-ini-korupsi-politik-kelas-kakap




ICW Sebut 4 Parpol Ini Korupsi Politik Kelas Kakap

Sabtu 28 Oct 2017 13:08 WIB

Rep: REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Korupsi Politik Indonesia
Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mengungkapkan menurut catatan ICW
selama dua tahun belakangan sebanyak 11 kepala daerah terjaring operasi
tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian
besar para kepala daerah merupakan kader partai politik.

"Kalau dua tahun terakhir di data kami sedikitnya ada 11 kepala daerah yang
kena OTT KPK. Semuanya kader partai, kecuali Bupati Batubara. Beliau maju
independen," ungkap Almas kepada Republika.co.id, Sabtu (28/10).

Menurut Almas, korupsi kelas kakap umumnya memang melibatkan pejabat yang
juga kader partai politik baik itu kepala daerah, anggota DPR RI, anggota
DPRD ataupun menteri. "Sebenarnya tidak spesifik menyasar kader partai.
Tapi *kan* KPK ini banyak menindak kasus korupsi politik atau korupsi kelas
kakap," tutur Almas.

Adapun, sambung Almas, dari data yang ia himpun selama ini mayoritas yang
terjaring dalam tindak pidana korupsi adalah kader dari empat partai besar
yakni PDIP, Partai Golkar, PAN dan Partai Demokrat. "Sepanjang KPK berdiri,
anggota DPR, anggota DPRD yang paling banyak ditindak dari empat partai
tersebut. Kenapa empat partai tersebut, karena memang secara

kuantitas anggota DPR atau DPRD mayoritas berasal dari partai-partai besar
tersebut, khususnya Golkar dan PDIP. Mereka paling banyak punya kader di
pemerintahan," terang Almas.

Sehingga, lanjut Almas, perbaikan tata kelola partai politik seperti
restorasi terhadap UU Parpol, menurut dia, menjadi langkah penting untuk
mendorong perbaikan partai. Ia pun mendesak pemerintahan Presiden Joko
Widodo segera mendorong revisi UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

Revisi UU tentang Partai Politik sebenarnya sudah masuk ke dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Tapi, dalam tiga tahun terakhir,
revisi UU Partai Politik belum pernah masuk agenda Prolegnas Prioritas di
DPR RI. "Pemerintah baru akan menaikan subsidi dengan hanya merevisi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 sehingga tidak menyentuh
pembenahan parpol di sektor lainnya, yakni kaderisasi, demokrasi internal,
trasparansi dan akuntabilitas anggaran, serta sanksi bagi parpol yang
melanggar aturan." kata Almas.

Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah

Kirim email ke