Senin 12 Agustus 2019, 14:58 WIB

3 Remaja Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas

Zunita Putri - detikNews

Jakarta - Tigaterdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 yang masih di bawah umur divonis 
bebas olehhakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menilai ketiga terdakwa 
itu patutdibebaskan karena perlu melanjutkan sekolahnya.

"Tadi tiga lagi (terdakwa kerusuhan), pertama-tama saya terima kasihkepada 
Tuhan Yang Maha Kuasa, kedua tim daripada Lapas Jakarta Pusat yang darihal ini 
telah merekomendasikan hasil litmasnya. Saya juga ucapkan terima kasihkepada 
pihak Panti Handayani juga Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, artinyasecara 
objektif dia telah menilai anak anak tersebut, sehingga persidangan inidiputus 
bebas dikembalikan kepada orang tuanya," ujar kuasa hukum anakterdakwa 
kerusuhan 22 mei, Riswanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JalanBungur 
Besar Raya, Senin (12/8/2019).

Tigaanak itu sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 214 ayat 1 
KUHP,Pasal 170 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dan yang terbukti hanya Pasal 
218 KUHP.Ketiga anak itu berinisial A, D, dan R yang berusia 16 tahun.

Riswanto mengatakan dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim 
mengatakanketiga anak ini masih berusia di bawah umur sehingga perlu 
melanjutkan sekolah.

"Anak-anak ini hanya ikut-ikutan. Kedua, anak-anak ini masih di bawah umurdan 
harus segera sekolah," katanya.

"Jadi putusannya tiga orang ini, sore ini dibebaskan," imbuhnya.

Persidanganputusan terdakwa kerusuhan 22 Mei ini digelar secara tertutup di PN 
JakartaPusat. Alasannya, karena terdakwa masih di bawah umur.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap 447 pelaku kerusuhan pada aksi 
21-22Mei 2019. Dari 447 orang itu, 35 di antaranya anak di bawah umur.

Dari 447 tersangka, 334 tersangka sudah dilimpahkan tahan kedua ke 
KejaksaanTinggi DKI Jakarta. 334 tersangka ini tidak hanya melakukan kerusuhan 
diJatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tetapi juga di kawasan Jakarta 
Barat,salah satunya Asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat.

(zap/idh)

Kirim email ke