Senin 12 Agustus 2019, 14:58 WIB 3 Remaja Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas
Zunita Putri - detikNews Jakarta - Tigaterdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 yang masih di bawah umur divonis bebas olehhakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menilai ketiga terdakwa itu patutdibebaskan karena perlu melanjutkan sekolahnya. "Tadi tiga lagi (terdakwa kerusuhan), pertama-tama saya terima kasihkepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kedua tim daripada Lapas Jakarta Pusat yang darihal ini telah merekomendasikan hasil litmasnya. Saya juga ucapkan terima kasihkepada pihak Panti Handayani juga Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, artinyasecara objektif dia telah menilai anak anak tersebut, sehingga persidangan inidiputus bebas dikembalikan kepada orang tuanya," ujar kuasa hukum anakterdakwa kerusuhan 22 mei, Riswanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JalanBungur Besar Raya, Senin (12/8/2019). Tigaanak itu sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP,Pasal 170 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dan yang terbukti hanya Pasal 218 KUHP.Ketiga anak itu berinisial A, D, dan R yang berusia 16 tahun. Riswanto mengatakan dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengatakanketiga anak ini masih berusia di bawah umur sehingga perlu melanjutkan sekolah. "Anak-anak ini hanya ikut-ikutan. Kedua, anak-anak ini masih di bawah umurdan harus segera sekolah," katanya. "Jadi putusannya tiga orang ini, sore ini dibebaskan," imbuhnya. Persidanganputusan terdakwa kerusuhan 22 Mei ini digelar secara tertutup di PN JakartaPusat. Alasannya, karena terdakwa masih di bawah umur. Seperti diketahui, polisi telah menangkap 447 pelaku kerusuhan pada aksi 21-22Mei 2019. Dari 447 orang itu, 35 di antaranya anak di bawah umur. Dari 447 tersangka, 334 tersangka sudah dilimpahkan tahan kedua ke KejaksaanTinggi DKI Jakarta. 334 tersangka ini tidak hanya melakukan kerusuhan diJatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tetapi juga di kawasan Jakarta Barat,salah satunya Asrama Brimob di Petamburan, Jakarta Barat. (zap/idh)
