Tanpa malu-malu rezim ini mempertontonkan hilangnya akal sehat dengan mendakwa 
karyawan-karyawan Sarinah itu melakukan kejahatan berupa.. memberi air untuk 
minum dan cuci muka.
Hebat. Sejak kapan memberi air minum jadi kejahatan?
Sulit membayangkan dakwaan apa yang bakal dijatuhkan si Robert, Dian, dan Jaksa 
Yerich itu kepada Simon dari Kirene.
-
29 KaryawanGedung Sarinah Didakwa Ikut Bantu Pendemo dalam Kerusuhan 21-22 Mei 

CYNTHIA LOVA
Kompas.com - 13/08/2019, 19:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap 
saatkerusuhan 21- 22 Mei 2019 menjalani proses persidangan di Pengadilan 
NegeriJakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Saatpembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yerich Mohda mengatakan, 29 
karyawanSarinah itu turut membantu pendemo melakukan kerusuhan.

"Dengansengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan memberi 
kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dengan kekerasan 
atauancaman, kekerasan memakai seorang pejabat untuk melakukan perbuatan 
jabatanatau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, yang dilakukan 
oleh duaorang atau lebih dengan bersekutu," ujar jaksa Yerich saat 
membacakandakwaan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, 
Selasa(13/8/2019).

Adapun, 29 terdakwa ini adalah Ahmad Zulfikar, Alvin Nazarkhan, Endah 
Hardian,Andhi Febriantoro, Ridwan, M Ichrom, Samsul Anwar, Yusuf Gunawan, 
Hariyono,Tara Arbyansyah.

Kemudian,Nurakhman, Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Iwan Syachrie, 
AdiSucipto, Deki Aries, Suyamto, Achmad Suhendar, Habib Musa, Achmad 
Sanusi,Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, 
danPhilip Sinaga.

Yerich mengatakan, para terdakwa ini memberikan bantuan ke pendemo.

"Mereka(terdakwa) atas perintah saksi yang saat itu bernama Robert dan Dian 
membiarkanmasuk ke Gedung Sarinah para pendemo ini," ucap Yerich.

Kemudian, 29karyawan gedung ini membiarkan pendemo masuk ke basement gedung. 
Saksi jugamelihat pendemo telah diberikan air mineral untuk minum.

Lalu, paraterdakwa ini juga membiarkan pendemo cuci muka dan membuka pintu 
keluar bagipendemo hingga akhirnya pendemo memiliki kekuatan lebih.

"Jadi pendemo fit dan bertindak kerusuhan melawan kuasa umum,"ujarnya.

29 terdakwaini didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu 
melakukankejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan. Setelah 
pembacaandakwaan, para terdakwa tidak ada yang melakukan eksepsi sehingga 
sidangdilanjutkan Selasa (20/8/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hanyamembantu

Tindakan karyawan Sarinah yang didakwa membantu pendemo dalam kerusuhan 21- 
22Mei 2019 dinilai merupakan tindakan kemanusiaan. Hal ini disampaikan 
olehYunianto, kuasa hukum sekaligus legal staff Gedung Sarinah yang membela 
29karyawan Sarinah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Yuniantomengatakan 29 karyawan ini hanya memberi minum pendemo yang saat itu 
sedangkehausan dan kelelahan.

Kemudian, 29 terdakwa ini juga yang membiarkan pendemo untuk menumpang cucimuka.

"Intinyaterdakwa ini memberikan air minum dan cuci muka, mereka masuk basement 
Sarinah.Tindakan mereka cuma kemanusiaan, tapi tindakan mereka disebut membantu 
danbersengkongkol (dengan pendemo)," ujar Yunianto di Pengadilan NegeriJakarta 
Pusat, Selasa (13/8/2019). Adapun 29 karyawan itu terdiri dari 26 security,dua 
orang teknisi, dan satu orang cleaning service.

Penulis : Cynthia Lova
Editor : Jessi Carina

Kirim email ke