Tanpa malu-malu rezim ini mempertontonkan hilangnya akal sehat dengan mendakwa karyawan-karyawan Sarinah itu melakukan kejahatan berupa.. memberi air untuk minum dan cuci muka. Hebat. Sejak kapan memberi air minum jadi kejahatan? Sulit membayangkan dakwaan apa yang bakal dijatuhkan si Robert, Dian, dan Jaksa Yerich itu kepada Simon dari Kirene. - 29 KaryawanGedung Sarinah Didakwa Ikut Bantu Pendemo dalam Kerusuhan 21-22 Mei
CYNTHIA LOVA Kompas.com - 13/08/2019, 19:41 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saatkerusuhan 21- 22 Mei 2019 menjalani proses persidangan di Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Saatpembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yerich Mohda mengatakan, 29 karyawanSarinah itu turut membantu pendemo melakukan kerusuhan. "Dengansengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dengan kekerasan atauancaman, kekerasan memakai seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatanatau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, yang dilakukan oleh duaorang atau lebih dengan bersekutu," ujar jaksa Yerich saat membacakandakwaan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa(13/8/2019). Adapun, 29 terdakwa ini adalah Ahmad Zulfikar, Alvin Nazarkhan, Endah Hardian,Andhi Febriantoro, Ridwan, M Ichrom, Samsul Anwar, Yusuf Gunawan, Hariyono,Tara Arbyansyah. Kemudian,Nurakhman, Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Iwan Syachrie, AdiSucipto, Deki Aries, Suyamto, Achmad Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi,Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, danPhilip Sinaga. Yerich mengatakan, para terdakwa ini memberikan bantuan ke pendemo. "Mereka(terdakwa) atas perintah saksi yang saat itu bernama Robert dan Dian membiarkanmasuk ke Gedung Sarinah para pendemo ini," ucap Yerich. Kemudian, 29karyawan gedung ini membiarkan pendemo masuk ke basement gedung. Saksi jugamelihat pendemo telah diberikan air mineral untuk minum. Lalu, paraterdakwa ini juga membiarkan pendemo cuci muka dan membuka pintu keluar bagipendemo hingga akhirnya pendemo memiliki kekuatan lebih. "Jadi pendemo fit dan bertindak kerusuhan melawan kuasa umum,"ujarnya. 29 terdakwaini didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukankejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan. Setelah pembacaandakwaan, para terdakwa tidak ada yang melakukan eksepsi sehingga sidangdilanjutkan Selasa (20/8/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi. Hanyamembantu Tindakan karyawan Sarinah yang didakwa membantu pendemo dalam kerusuhan 21- 22Mei 2019 dinilai merupakan tindakan kemanusiaan. Hal ini disampaikan olehYunianto, kuasa hukum sekaligus legal staff Gedung Sarinah yang membela 29karyawan Sarinah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yuniantomengatakan 29 karyawan ini hanya memberi minum pendemo yang saat itu sedangkehausan dan kelelahan. Kemudian, 29 terdakwa ini juga yang membiarkan pendemo untuk menumpang cucimuka. "Intinyaterdakwa ini memberikan air minum dan cuci muka, mereka masuk basement Sarinah.Tindakan mereka cuma kemanusiaan, tapi tindakan mereka disebut membantu danbersengkongkol (dengan pendemo)," ujar Yunianto di Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Adapun 29 karyawan itu terdiri dari 26 security,dua orang teknisi, dan satu orang cleaning service. Penulis : Cynthia Lova Editor : Jessi Carina
