Seperti sering saya bilang, bukan hanya masyarakat korban bencana alam seperti di Palu, Lombok, Aceh dll saja yang masih tinggal di pengungsian, tetapi masyarakat korban Perang Ambon, Poso, bahkan Timor, masih banyak yang jadi pengungsi dengan tempat tinggal darurat. Sementara, si Jokowi malah sibuk melayani kepentingan investor asing memindahkan ibukota demi mengeruk keuntungan di Indonesia! Dengan kegigihannya mengaku "saya bukan PKI!" ya sangat mungkin Jokowi juga tidak peduli dengan para korban peristiwa '65. Lebih-lebih yang terhalang pulang ke tanahair.
Entah lupa atau memang tidak tahu sejarah. - Kamis 15 Agustus 2019, 13:04 WIB MA Hukum Presiden Bayar Rp 3,9 T ke Korban Kerusuhan SARA Maluku Andi Saputra - detikNews Jakarta - Masih ingatkerusuhan Maluku 1999? Ribuan orang mengungsi disertai derai air mata dandarah. 20 Tahun berlalu, mereka menggugat ganti rugi ke pemerintah RepublikIndonesia dan menang. Gugatan warga itu dilakukan secara class action dan dilayangkan ke PN Jakpuspada 2011. Warga menggugat Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menteri Keuangan,Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, MenkoPerekonomian, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan PemdaMaluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Kepada negara, mereka meminta Pemerintah bertanggung jawab dan memberikan gantirugi atas kerusuhan yang dialami. Gayung bersambut. Pada 18 Desember 2012, PNJakpus mengabulkan gugatan tersebut. PN Jakpus menyatakan pemerintah telahmelakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan bantuan maksimal kepengungsi. PNJakpus memerintahkan Presiden dkk membayar ganti rugi Rp 3.944.514.500.000kepada 213.217 Kepala Keluarga (KK). Dengan rincian Rp 15 juta untuk bahanbangunan rumah dan Rp 3,5 juta untuk masing-masing KK. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 11 Mei 2015. Duatahun setelahnya, putusan itu kembali dikuatkan oleh MA di tingkat kasasi.Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota I Gusti AgungSumanatha dan Hamdi. Presidendkk tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA? "Tolak," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir website MA,Kamis (15/8/2019). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggotaMaria Anna Samiyati dan Sudrajat Dimyati. (asp/rvk)
