Seperti sering saya bilang, bukan hanya masyarakat korban bencana alam seperti 
di Palu, Lombok, Aceh dll saja yang masih tinggal di pengungsian, tetapi 
masyarakat korban Perang Ambon, Poso, bahkan Timor, masih banyak yang jadi 
pengungsi dengan tempat tinggal darurat. Sementara, si Jokowi malah sibuk 
melayani kepentingan investor asing memindahkan ibukota demi mengeruk 
keuntungan di Indonesia!
Dengan kegigihannya mengaku "saya bukan PKI!" ya sangat mungkin Jokowi juga 
tidak peduli dengan para korban peristiwa '65. Lebih-lebih yang terhalang 
pulang ke tanahair. 

Entah lupa atau memang tidak tahu sejarah. 

-

Kamis 15 Agustus 2019, 13:04 WIB

MA Hukum Presiden Bayar Rp 3,9 T ke Korban Kerusuhan SARA Maluku

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Masih ingatkerusuhan Maluku 1999? Ribuan orang mengungsi disertai 
derai air mata dandarah. 20 Tahun berlalu, mereka menggugat ganti rugi ke 
pemerintah RepublikIndonesia dan menang.

Gugatan warga itu dilakukan secara class action dan dilayangkan ke PN 
Jakpuspada 2011. Warga menggugat Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menteri 
Keuangan,Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko 
Polhukam, MenkoPerekonomian, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan 
Perwakilan PemdaMaluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

Kepada negara, mereka meminta Pemerintah bertanggung jawab dan memberikan 
gantirugi atas kerusuhan yang dialami. Gayung bersambut. Pada 18 Desember 2012, 
PNJakpus mengabulkan gugatan tersebut. PN Jakpus menyatakan pemerintah 
telahmelakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan bantuan maksimal 
kepengungsi.

PNJakpus memerintahkan Presiden dkk membayar ganti rugi Rp 
3.944.514.500.000kepada 213.217 Kepala Keluarga (KK). Dengan rincian Rp 15 juta 
untuk bahanbangunan rumah dan Rp 3,5 juta untuk masing-masing KK.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 11 Mei 2015. 
Duatahun setelahnya, putusan itu kembali dikuatkan oleh MA di tingkat 
kasasi.Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota I Gusti 
AgungSumanatha dan Hamdi.

Presidendkk tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir website MA,Kamis 
(15/8/2019). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggotaMaria 
Anna Samiyati dan Sudrajat Dimyati.

(asp/rvk)

Kirim email ke