Pengisian Baterai Mobil Listrik di Perumahan Distandarisasi
Reporter:
Bisnis.com
Editor:
Eko Ari Wibowo
Minggu, 18 Agustus 2019 09:12 WIB
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.comIlustrasi
pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk
Transportasi Jalan, salah satunya adalah pengisian
bateraimobil<https://www.tempo.co/tag/mobil-listrik>listrik
<https://www.tempo.co/tag/mobil-listrik>bisa di perumahan.
Dalam beleid baru tersebut mengaturkendaraan bermotor
<https://otomotif.bisnis.com/read/20190816/275/1137562/perpres-kendaraan-listrik-pengisian-baterai-bisa-di-perumahan>listrik
berbasis baterai dikategorikan dalam dua jenis kendaraan bermotor, yaitu
sepeda motor listrik dan roda tiga serta mobil listrik, berdasarkan data
dari Kementerian ESDM.
Regulasi menyebut, percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan
melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam
negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik
dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai,
pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan
terhadap lingkungan hidup.
Berikut ringkasan yang terdapat dalam beleid tersebut yang menyangkut
sektor energi dan sumber daya mineral, antara lain:
*1. Pengendalian Bahan Bakar Fosil*
Pemerintah Pusat akan mengendalikan penggunaan bahan bakar minyak fosil
secara bertahap berdasarkan road map pengembangan industri kendaraan
bermotor.
*2. Penyediaan Infrastruktur Listrik*
Infrastruktur pengisian listrik KBL berbasis Baterai meliputi fasilitas
pengisian ulang (charging paling sedikit terdiri atas peralatan Catu
Daya Listrik, sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi dan sistem
proteksi dan keamanan) dan/atau fasiiitas penukaran Baterai.
Pengisian ulang dapat dilakukan pada instalasi listrik privat (kantor
pemerintahan atau hunian/perumahan) dan/atau Stasiun Pengisian Kendaraan
Listrik Umum (SPKLU) dan wajib memenuhi ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan.
Semua penyediaan infrastruktur listrik untuk pertama kali akan
ditugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dapat bekerja
sama dengan BUMN atau Badan Usaha lainnya.
*3. Penjualan Tenaga Listrik*
Penjualan tenaga listrik pada SPKLU dapat dilaksanakan oleh pemegang
izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha
dan/atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki
wilayah usaha dengan bekerja sama dengan BUMN bidang energi atau badan
usaha lainnya.
Jika penjualan tenaga listrik lebih dari 1 provinsi, dapat mengajukan
izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan wilayah usahanya.
ADVERTISEMENT
*4. Lokasi Pengisian Baterai*
SPKLU akan tersedia di lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) kantor Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, tempat perbelanjaan dan parkiran umum di pinggir
jalan raya.
Keberadaan SPKLU harus mempertimbangkan kemudahan akses oleh pemilik KBL
Berbasis Baterai, disediakan tempat parkir khusus SPKLU dan tidak
mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas..
*5. Tarif Penjualan Listrik*
Pasal (27) Perpres 55 Tahun 2019 ini menyebutkan bahwa Menteri ESDM akan
menetapkan tarif tenagalistrik
<https://otomotif.tempo.co/read/1236604/dua-mobil-listrik-toyota-siap-masuk-indonesia>yang
diberlakukan pada pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
*BISNIS*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com