Seberapa Urgen Ibu Kota Baru
Oleh :
Nirwono Joga
Kamis, 22 Agustus 2019 07:30 WIB
Presiden Jokowi (kanan) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau
pembangunan kawasan wisata Waduk Muara Nusa Dua di Kota Denpasar, Bali,
14 Juni 2019. Waduk dengan luas 35 hektar dan 700 ribu meter kubik air
itu dibangun untuk memasok air baku kawasan Kabupaten Badung selatan dan
Kota Denpasar sekaligus akan dijadikan kawasan wisata air. Johannes P.
ChristoPresiden Jokowi (kanan) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
meninjau pembangunan kawasan wisata Waduk Muara Nusa Dua di Kota
Denpasar, Bali, 14 Juni 2019. Waduk dengan luas 35 hektar dan 700 ribu
meter kubik air itu dibangun untuk memasok air baku kawasan Kabupaten
Badung selatan dan Kota Denpasar sekaligus akan dijadikan kawasan wisata
air. Johannes P. Christo
*Nirwono Joga*
/Pusat Studi Perkotaan/
Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo
meminta izin dan dukungan seluruh masyarakat untuk memindahkan ibu kota
negara ke Pulau Kalimantan. Ada tiga wilayah yang menjadi pertimbangan
sebagai calon lokasi, yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan
Tengah, dan Kalimantan Selatan. Hal ini membawa konsekuensi untuk
mengkaji lebih dalam kesiapan Kalimantan dari berbagai sudut pandang.
Alasan pemindahan ibu kota negara ke luar Jawa antara lain Jakarta
dinilai telah kelebihan beban serta tak kunjung bebas banjir dan macet;
serbuan arus urbanisasi; juga mendorong pertumbuhan ekonomi baru di luar
Jawa, khususnya di Indonesia bagian timur. Tapi seberapa urgen kita
memindahkan ibu kota negara di tengah keterbatasan dana dan masih banyak
prioritas pembangunan lain yang lebih mendesak? Ada beberapa hal yang
perlu dipertimbangkan.
Pertama, saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama
pemerintah daerah se-Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi tengah
menyiapkan proyek infrastruktur sebesar Rp 571 triliun untuk 10 tahun ke
depan. Ada lima bidang pembangunan, yaitu transportasi, air bersih, air
limbah, perumahan, dan pengendalian banjir.
Pembangunan di bidang transportasi meliputi jaringan moda raya terpadu
(MRT), dari 16 km menjadi 223 km, senilai Rp 214 triliun; kereta ringan
(LRT), dari 5,8 km menjadi 116 km, senilai Rp 60 triliun; bus
Transjakarta dan daerah sekitarnya, dari 431 km menjadi 2.149 km,
senilai Rp 10 triliun; jalur kereta dalam kota sebidang yang akan
dinaikkan sepanjang 27 km senilai Rp 27 triliun; serta revitalisasi
angkutan kota hingga 20 ribu unit senilai Rp 4 triliun.
Kemudian pembangunan penyediaan air bersih, dari cakupan saat ini
sebesar 60 persen dari total penduduk DKI Jakarta menjadi 100 persen
terlayani, senilai Rp 27 triliun. Peningkatan pengolahan air limbah
senilai Rp 69 triliun, dari cakupan layanan 14 persen penduduk menjadi
81 persen penduduk. Terakhir, pembangunan 600 ribu unit rumah baru
senilai Rp 90 triliun serta pengendalian banjir dan penambahan pasokan
air senilai Rp 70 triliun.
Pembangunan infrastruktur yang masif dan mahal ini seharusnya membuat
Jakarta bebas banjir, lalu lintas lancar, dan urbanisasi
terdistribusikan merata pada 2030. Jika kita semua yakin akan hal itu,
Jakarta masih layak dipertahankan sebagai ibu kota negara.
Kedua, jika pemerintah ingin membangun Indonesia-sentris, yang
seharusnya dilakukan adalah mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi
baru untuk meredam arus urbanisasi ke Jakarta. Kota/Kabupaten Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi dikembangkan sebagai kota metropolitan
penyangga Jakarta yang didukung pembangunan infrastruktur, properti, dan
industri sebagai peredam lapis pertama. Selain itu, perlu dikembangkan
pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kota Bandung, Jawa Barat;
Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan provinsi
penyumbang utama pendatang ke Jakarta (lapis kedua).
Di luar Jawa, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi difokuskan per
pulau (lapis ketiga), seperti Kota Medan, Padang, dan Palembang di
Sumatera; Pontianak, Balikpapan, dan Banjarmasin di Kalimantan; Manado,
Kendari, dan Makassar di Sulawesi; serta Jayapura, Manokwari, Sorong,
dan Merauke di Papua.
Dengan demikian, Jakarta dapat tetap menjadi ibu kota negara sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta
Raya Tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama
Jakarta dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa diperlukan cara berpikir
jangka panjang, bisa 50 atau 100 tahun lagi, dan berlingkup luas dalam
membahas rencana pemindahan ibu kota. Membangun sebuah kota membutuhkan
waktu sekitar 20 tahun. Pada periode 5-10 tahun berfokus pada
pembangunan infrastruktur kota berupa istana negara, gedung
pemerintahan, dan permukiman aparat sipil negara. Pada periode 11-20
tahun membangun kantor kedutaan besar, kantor pusat partai politik, dan
hunian vertikal untuk penduduk.
Semakin jauh lokasi ibu kota baru dari ibu kota saat ini tentu membuat
biaya pembangunan semakin mahal. Membangun di tanah yang kosong pasti
lebih mahal dibandingkan dengan meningkatkan infrastruktur dan fasilitas
kota yang sudah ada. Pemerintah memerlukan determinasi yang kuat dan
konsisten dalam membangun kota. Selain itu, pemerintah dan parlemen
perlu merevisi rencana tata ruang dan wilayahnya, yang juga akan memakan
waktu lebih dari lima tahun.
Perlu diingat pula bahwa Kalimantan adalah paru-paru dunia. Pendekatan
pembangunan berbasiskan alam harus dilakukan dengan menghentikan
deforestasi, penanaman pohon kembali, serta merestorasi ekosistem hutan
bakau dan gambut berbasis masyarakat.
Pemindahan ibu kota negara adalah keputusan politik bersama, yang
membutuhkan pemikiran panjang dan penuh kehati-hatian.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com