http://www.sinarharapan.co/umum/read/7429/kominfo_lanjutkan_pemblokiran_internet_di_papua


*Kominfo Lanjutkan Pemblokiran Internet di Papua*

Sabtu , 24 Agustus 2019 | 10:00

[image: Kominfo Lanjutkan Pemblokiran Internet di Papua]Sumber Foto Tempo.co
Masyarakat memprotes pemblokiran jaringan data dan internet di wilayah
Papua dan


JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus
Setu mengatakan, pihaknya akan meneruskan pemblokiran akses layanan data
atau internet di wilayah Papua dan Papua Barat sampai situasi dan kondisi
di sana benar-benar normal kondusif.

Hal itu disampaikan Ferdinand mengingat masih tingginya distribusi dan
transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis di tanah
Papua hingga Jumat (23/8/2019) kemarin sore.

Akan tetapi, dirinya memastikan, masyarakat Papua dan Papua Barat menurut
Ferdinand, tetap bisa berkomunikasi menggunakan layanan panggilan telepon
dan pesan singkat/SMS.

Pemblokiran akses data atau internet itu sendiri sudah dilakukan Kominfo
sejak Rabu, 21 Agustus 2019 lalu, dengan pertimbangan untuk mempercepat
proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya.
Dan pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum
dan instansi terkait.

Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota
dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur pulih, namun
distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan
rasis masih terbilang tinggi.

Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif
terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh
Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8) siang. Konten-konten negatif
tersebut disebarkan pihak-pihak tak bertanggung jawab ke ratusan ribu
pemilik akun media sosial facebook, Instagram, twitter dan youtube.

Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua
dan Papua Barat, sekali lagi Kementerian Kominfo mengimbau warganet di
seluruh tanah air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan
informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang
terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan
permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Kementerian Kominfo menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan
whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di [email protected]
serta melalui akun twitter @aduankonten.

Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot atau
tangkapan layar dari konten negatif atau hoaks yang ingin diadukan.




Sumber Berita:Antaranews.com

Kirim email ke