https://mediaindonesia.com/read/detail/254720-tidak-ada-wagub-seluruh-tunjangan-operasional-jadi-milik-anies
*Kamis 22 Agustus 2019, 10:30 WIB *
/*Tidak Ada Wagub, Seluruh Tunjangan
*/
/*Operasional Jadi Milik Anies*/
*Cindy | Megapolitan <https://mediaindonesia.com/megapolitan>*
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/254720-tidak-ada-wagub-seluruh-tunjangan-operasional-jadi-milik-anies>
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Tidak Ada Wagub, Seluruh
Tunjangan Operasional Jadi Milik Anies
https://mediaindonesia.com/read/detail/254720-tidak-ada-wagub-seluruh-tunjangan-operasional-jadi-milik-anies
via @mediaindonesia>
Tidak Ada Wagub, Seluruh Tunjangan Operasional Jadi Milik Anies
<https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/1200x-/news/2019/08/2e559992a37fbe83673e569b1423cb53.jpg>
/ANTARA/Adnan Nanda/
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berhak menerima seluruh tunjangan
operasional dengan besar maksimum 0,15% dari Pendapatan Anggaran Daerah
(PAD). Tunjangan operasional itu seharusnya dibagi dengan wakil gubernur.
"Ada aturan apabila wakil gubernur tidak ada, Gubernur dapat
memaanfaatkan itu. Ketika ada wakil gubernur, mereka pasti rundingan,"
kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta,
Muhammad Mawardi, Rabu (21/8).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah
berhak mendapatkan BPO sebesar-besarnya 0,15% dari PAD. Mawardi
mengatakan Anies memilih mengambil besaran 0,10%.
"Saat ini hanya 0,10% untuk tahun anggaran 2019. Besaran itu sesuai
keinginan Gubernur," ucapnya.
*Baca juga: *Perda Dianulir MA, Anies Diminta Singkirkan PKL dari
Trotoar
<https://mediaindonesia.com/read/detail/254531-perda-dianulir-ma-anies-diminta-singkirkan-pkl-dari-trotoar>
Sementara pada 2018, Anies meminta besaran 0,13% dari total PAD Rp43,33
trilliun. Jika dihitung, Anies mendapatkan tunjangan operasional Rp56,32
milliar pada 2018.
Tunjangan operasional itu, kata Mawardi, disimpan di biro KDH KLN DKI
Jakarta. Anies dapat mencairkan tunjangan operasional sesuai keinginan.
"Penganggarannya per tahun (hingga 0,15%), namun pengusulan pencairannya
atau pembayarannya per bulan," jelas Mawardi.
Mawardi menerangkan gaji kepala daerah diatur dalam Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat
Negara Tertentu. Tertulis di dalamnya, Anies berhak mendapatkan gaji
sebesar Rp3 juta per bulan.
"Tunjangan jabatan untuk Pak Anies per bulannya Rp5,4 juta. Jadi total
Rp8,4 juta per bulan," ungkapnya. (Medcom/OL-2)
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/read/detail/254720-tidak-ada-wagub-seluruh-tunjangan-operasional-jadi-milik-anies>
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Tidak Ada Wagub, Seluruh
Tunjangan Operasional Jadi Milik Anies
https://mediaindonesia.com/read/detail/254720-tidak-ada-wagub-seluruh-tunjangan-operasional-jadi-milik-anies
via @mediaindonesia>
**