https://www.satumaluku.id/2019/09/03/menteri-kelautan-dan-perikanan-dinilai-tidak-tepati-janji-kucuran-dana-4-triliun-rupiah-untuk-provinsi-maluku/


*Menteri Kelautan dan Perikanan Dinilai Tidak Tepati Janji Kucuran Dana 4
Triliun Rupiah untuk Provinsi Maluku*
<https://www.satumaluku.id/2019/09/03/menteri-kelautan-dan-perikanan-dinilai-tidak-tepati-janji-kucuran-dana-4-triliun-rupiah-untuk-provinsi-maluku/>

 Selasa, 3 September 2019 – 20:15


satumalukuID - Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku Romelus Farfar mengakui
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Susi Pudjiastuti tidak menepati
janinya untuk mengucurkan dana Rp4 triliun dalam rangka membantu Maluku
menjadi Lumbung Ikan Nasional .

"Ketika beliau dilantik menjadi Menteri KKP, kami bersama pimpinan DPRD
Maluku dan komisi B DPRD menemuinya dan disambut positif, kemudian dalam
percakapan ini menghasilkan komitmen yang kuat untuk membantu sektor
perikanan di Maluku," kata Romelus di Ambon, Selasa (3/9/2019).

Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Penjabat Sekda
Maluku, Kasrul Selang, DKP, Dinas ESDM, serta Dinas Kehutanan provinsi
setempat dengan pimpinan dan anggota komisi B DPRD Maluku.

Rapat kerja komisi ini untuk mendukung langkah tegas Gubernur Maluku Murad
Ismali yang mengeluarkan moratorium sumber daya alam (SDA) daerah ini baik
berupa hasil hutan, hasil laut, serta hasil tambang mineral.

Seiring waktu, kata Romelus, Menteri Susi pernah hadir dalam rapat
paripurna DPRD Maluku dan menegaskan akan menempatkan Rp1 triliun membantu
Maluku menjadi LIN..

Lewat kesempatan lain, ketika hadir dalam ceramah umum di Universitas
Pattimura (Unpatti) Ambon, menteri Susi menyampaikan kepada Gubernur bahwa
dia berkeinginan menaikan anggarannya menjadi Rp4 triliun.

"Saya ini sebenarnya menjadi bulan-bulanan karena Gubernur memerintahkan
segera mendesain konsep pembangunan etos kelautan dan perikanan yang bisa
menyerap dana sebesar itu," kata Romelus.

Sampai-sampai dirinya melihat sendiri omongan Panglima Kodam XVI/Pattimura
saat itu Mayjen TNI Doni Mordano yang mengatakan jangan lupa Kodam juga
mempunyai program emas biru dan bisa dimasukan dalam program.

Sama halnya dengan Komandan Lantamal IX yang mengingatkan soal pengawasan
sumber daya laut sehingga harus dimasukan dalam program dimaksud.

Desain program reformulasi Maluku sebagai LIN dan mengundang para pakar
dari IPB, Unpatti, KKP dan stakeholder lainnya, tetapi sampai dengan saat
berapat di ruang komisi ini, tidak ada satu peser pun uang yang dikucurkan
dari KKP ke Provinsi Maluku.

Sehingga apa yang disampaikan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam pidatonya
kemarin bahwa sangat kecewa dengan kondisi itu.

Ada beberapa solusi yang didesain menyangkut kebijakan baru bahwa
satu-satunya provinsi yang oleh KKP menempatkan UPT terbanyak adalah di
Maluku.

Terdiri dari delapan UPT antara lain PPN Ambon, PPN Tual, Balai Pendidikan
Pelatihan Perikanan di Desa Poka, SUPM yang baru diubah namanya menjadi
Politeknik Perikanan, UPT Karantina, UPT Balai Budidaya Laut, UPT
Pengawasan berupa pangakalan pengawasan ikan di Tual dan stasiun pengawasan
ikan di Ambon, serta UPT pesisir.

"Yang muncul sekarang ini permintaan KKP mau membentuk lagi UPT penguatan
daya saing yang berhubungan dengan rantai dingin (colstorage)," tandasnya.

Resiko dari mendirikan UPT di Maluku adalah penempatan APBN jatuh ke
seluruh UPT dimaksud, yang dahulunya pada 2007 pernah kelola Rp127 miliar
tetapi sekarang mengalir ke UPT.

UPT ini oleh Menteri Susi bahwa ini adalah dana dekonsentrasi, padahal
kalau belajar keuangan maka yang namanya dekonsentrasi  itu masuk dalam kas
daerah baru dikeluarkan dalam bentuk pembelanjaan.

"Maaf bukan saya memberikan solusi berlebihan tetapi faktanya seluruh UPT
ini berdiri di atas lahan yang dibebaskan oleh pemerintah daerah dan
sertifikatnya ada pada kita, kecuali UPT Balai Pendidikan dan Pelatihan
Perikanan," ujarnya.

UPT ini peranannya sudah hampir sama dengan dahulu yang namanya Kantor
Wilayah (Kanwil) dan kalau UPT ditiadakan maka APBN yang dititip di sana
masuk APBD dan jatuh ke dinas tekhnis.

Memang kalau bertolak dari sumber daya perikanan yang tersedia di perairan
NKRI yang sudah dibagi habis menjadi 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan(WPP)
, ternyata Maluku menempati pada WPP 715 untuk kawasan laut Seram dan
sekitarnya, WPP 714 di laut Banda dan sekitarnya, 718 laut Arafura.

Ketiga WPP ini bila dibandingkan sumberdaya ikannya terkandung lebih dari
30 persen sumberdaya ikan nasionalnya ada di laut Maluku, jadi cukup besar
kemudian hal ini ditandai dengan berbagai kebijakan KKP yang memberi izin
kepada kapal-kapal yang beroperasi di WPP tadi.

Contoh di laut Arafura saja sekarang ini beroperasi 1.600 kapal ikan yang
mengantongi izin pusat, sementara yang diizinkan Gubernur Maluku melalui
PTSP yaitu hanya 288 kapal.

Kalau dibandingkan dengan 1.600 kapal baik hasil tangkapan maupun ukuran
kapal sangat jauh sekali perbedaannya.

Bila 1.600 kapal itu tidak memberikan dampak sama sekali kontribusi
pendapatan asli daerah disebabkan beberapa kendala antara lain, dari 13
pelabuhan perikanan yang ada di Maluku, di mana tiga pelabuhan menjadi
kewenangan KKP yakni PPN Ambon, PPN Tual, dan Pangkalan Pendaratan Ikan
Kalar-Kalar, Kabupaten Kepulauan Aru.

Jadi tinggal sepuluh pelabuhan perikanan yang kita sudah mencoba untuk
melahirkan regulasi dalam bentuk Pergub tambat/labuh.

"Hitung saja 1.600 kapal kalau dia menambatkan tali di Pelabuhan Perikanan
Belakang Wamar, Kabupaten Kepulauan Aru, namun ketika Pergub diajukan ke
Biro Hukum Setda Maluku dan dibahas bersama Kanwil Kemenkum HAM Maluku
ternyata pergub retribusi ini sudah harus diganti dalam bentuk peraturan
daerah," katanya.

Sementara prolegda sudah berakhir dan harus menunggu pelantikan anggota
DPRD provinsi yang baru serta pembentukan alat-alat kelengkapan dewan baru
bisa diajukan raperdanya.

"Kita juga menyadari sungguh SDA yang melimpah ini sebenarnya ditopang oleh
tiga ekosistem yang besar diantaranya ekosistem bakau, dan coral atau
karang ditambah gejala alam ketika terjadi musim timur dari tenggara menuju
laut Banda yang membuat wilayah laut menjadi subur dan menjadi sarang
ikan," jelas Romelus.

"Maaf bukan saya memberikan solusi berlebihan tetapi faktanya seluruh UPT
ini berdiri di atas lahan yang dibebaskan oleh pemerintah daerah dan
sertifikatnya ada pada kita, kecuali UPT Balai Pendidikan dan Pelatihan
Perikanan," tandasnya lagi.

UPT ini peranannya sudah hampir sama dengan dahulu yang namanya Kantor
Wilayah (Kanwil) dan kalau UPT ditiadakan maka APBN yang dititip di sana
masuk APBD dan jatuh ke dinas tekhnis.

Penulis

:

Daniel Leonard
<https://www.satumaluku.id/2019/09/03/menteri-kelautan-dan-perikanan-dinilai-tidak-tepati-janji-kucuran-dana-4-triliun-rupiah-untuk-provinsi-maluku/#>

Editor

:

Redaksi
<https://www.satumaluku.id/2019/09/03/menteri-kelautan-dan-perikanan-dinilai-tidak-tepati-janji-kucuran-dana-4-triliun-rupiah-untuk-provinsi-maluku/#>

Kirim email ke