https://news.detik.com/kolom/d-4693126/pembangunan-sdm-dan-komitmen-pemerintah-daerah?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.14800639.855656950.1567618344-1545114709.1567618344
Rabu 04 September 2019, 14:20 WIB
Kolom
Pembangunan SDM dan Komitmen
Pemerintah Daerah
Indra Charismiadji - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4693126/pembangunan-sdm-dan-komitmen-pemerintah-daerah?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.14800639.855656950.1567618344-1545114709.1567618344#>
Indra Charismiadji
<https://news.detik.com/kolom/d-4693126/pembangunan-sdm-dan-komitmen-pemerintah-daerah?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.14800639.855656950.1567618344-1545114709.1567618344#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4693126/pembangunan-sdm-dan-komitmen-pemerintah-daerah?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.14800639.855656950.1567618344-1545114709.1567618344#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4693126/pembangunan-sdm-dan-komitmen-pemerintah-daerah?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.14800639.855656950.1567618344-1545114709.1567618344#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4693126/pembangunan-sdm-dan-komitmen-pemerintah-daerah?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.14800639.855656950.1567618344-1545114709.1567618344#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4693126/pembangunan-sdm-dan-komitmen-pemerintah-daerah?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.14800639.855656950.1567618344-1545114709.1567618344#>
Pembangunan SDM dan Komitmen Pemerintah Daerah Foto: Grandyos Zafna
*Jakarta* - Tantangan terbesar yang dihadapi dalam program pembangunan
sumber daya manusia adalah komitmen dari pemerintah daerah sebagai
pengelola pendidikan dasar bagi pemerintah kota/kabupaten dan sebagai
pengelola pendidikan menengah untuk pemerintah provinsi seperti yang
diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Artinya,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pemerintah pusat bukanlah
pelaksana dari program-program pendidikan. Dengan kata lain, Kemdikbud
tidak memiliki sekolah, tenaga pendidikan, maupun siswa; mereka hanya
membuat kebijakan dan menyusun kurikulum saja. Hal ini sangat berbeda
dengan pandangan masyarakat tentang sistem pendidikan nasional di mana
segala-galanya masih dikelola oleh pemerintah pusat.
*Komitmen Anggaran
*Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 secara jelas diatur bahwa negara
wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Implementasi dari konstitusi
tersebut dijabarkan lagi dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pada Pasal 49 ayat 1 dijelaskan bahwa dana
pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal
20% dari APBD.
Jika menggunakan data Neraca Pendidikan Daerah (NPD) yang disusun oleh
Kemdikbud, bisa dilihat bahwa selama bertahun-tahun pemerintah daerah
mengabaikan amanat konstitusi ini. Banyak pemerintah kota/kabupaten
hanya mengalokasikan anggaran pendidikan bahkan kurang dari 1% tanpa
transfer daerah. Transfer daerah sendiri porsinya sudah mencapai Rp
306,9 triliun dari Rp 505,8 triliun atau sekitar 60% dari total anggaran
pendidikan pada RAPBN 2020, dan sekitar 12% dari total belanja
pemerintah pada RAPBN 2020. Semestinya pemerintah daerah wajib
mengalokasikan 20% pendapatan asli daerahnya untuk pendidikan di luar
gaji pendidik agar prosentase benar-benar 20%. Apa yang dilakukan oleh
daerah selama ini, transfer daerah ditambah PAD baru diambil 20% sebagai
anggaran pendidikan.
*Komitmen SDM
*Penempatan SDM pada dinas-dinas pendidikan daerah seringkali didominasi
oleh personel yang minim ilmu, minim informasi, serta minim pengalaman
dalam bidang pengelolaan pendidikan. Bahkan sering kali para pejabatnya
tidak ada keinginan untuk belajar meski tidak menguasai bidang
pendidikan sama sekali. Para kepala daerah sebetulnya bisa mengadakan
diklat atau pelatihan bagi pejabat yang akan ditempatkan di dinas
pendidikan jika berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain,
menunjukkan kurangnya komitmen dalam menyiapkan orang-orang terbaik
untuk mengelola pendidikan di daerahnya.
Di sini terlihat bahwa pendidikan bukanlah prioritas di daerah. Sungguh
suatu ironi karena dalam konstitusi negara tercantum dalam pembukaan
bahwa pemerintah yang dibentuk berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Pemerintah di sini tentu saja bukan hanya pemerintah pusat,
tetapi juga berlaku bagi pemerintah daerah. Suatu tindakan yang
inkonstitusional jika pemerintah daerah tidak menempatkan pendidikan
sebagai suatu prioritas.
*Koordinasi dan Sinkronisasi
*Kasus penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi yang dalam
tiga tahun terakhir selalu menjadi polemik menunjukkan kurangnya
komitmen dari pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dan
sinkronisasi program pendidikan dengan pemerintah pusat. Tujuan utama
dari PPDB berbasis zonasi adalah untuk membuka akses pendidikan. Tidak
ada satu daerah pun yang memiliki APM (angka partisipasi murni) 100% di
semua level; mayoritas pejabat daerah tidak memahami maksud dan
tujuannya sehingga pelaksanaan selalu setengah hati.
Kondisi seperti ini sering menimbulkan ungkapan bahwa pemerintah pusat
kurang berkoordinasi dan sosialisasi program. Kenyataannya, sering
sekali Kemdikbud melakukan rapat koordinasi dengan pejabat-pejabat dinas
pendidikan. Namun karena komitmen SDM yang rendah, seringkali pejabat
yang diutus mewakili daerah tidak memiliki kapasitas yang mumpuni,
ruwetnya sistem informasi di daerah, juga faktor politis yang sering
mempengaruhi tata kelola pemerintahan daerah, membuat segala koordinasi
dan sosialisasi tidak sesuai dengan harapan.
Contoh lain yang saat ini sedang terjadi, Kemdikbud baru saja
mengeluarkan Permendikbud No 35, 36, dan 37 tahun 2018 tentang mata
pelajaran Informatika. Informatika adalah ilmu baru yang merupakan
integrasi dari sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika atau
lebih dikenal dengan istilah STEAM. Sampai saat ini saya belum melihat
satu dinas pendidikan pun yang menyambut hadirnya mata pelajaran yang
memang dihadirkan untuk membekali siswa menghadapi tantangan Revolusi
Industri 4.0. Seharusnya implementasi sudah mulai sejak Juli 2019 ini
bersamaan dengan tahun ajaran baru.
*Program Unggulan
*Rendahnya komitmen dalam anggaran, penempatan SDM yang tepat, dan
koordinasi/sinkronisasi kebijakan berimbas pada minimnya program-program
pendidikan pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di daerah. Banyak
sekali program /copy paste/ yang dilakukan dari tahun ke tahun tanpa ada
inovasi yang berbasis kearifan lokal. Misalnya, pembangunan
SMK/perguruan tinggi yang disesuaikan dengan bidang ekonomi yang akan
dibangun di suatu daerah. Di daerah kepulauan kecil tentunya yang cocok
dibangun adalah institusi pendidikan dengan fokus maritim, bukan
pertanian. Daerah wisata akan butuh lembaga pendidikan pariwisata, bukan
teknik otomotif. Dan seterusnya. Intinya program kerja dinas pendidikan
harus disesuaikan dengan pembangunan sektor-sektor lain.
Melihat tantangan-tantangan di atas, /blueprint///grand design/
pembangunan SDM Indonesia sangatlah dibutuhkan. Dengan adanya/blueprint/
pendidikan, pemerintah daerah "dipaksa" untuk memiliki komitmen pada
program unggulan periode kedua dari Presiden Joko Widodo ini./Blueprint/
akan membantu daerah dalam menyusun program kerja dalam mensukseskan
pembangunan SDM Indonesia yang unggul.
Presiden juga harus menunjuk /leading sector/ untuk menjalankan program
pembangunan SDM ini yang punya kewenangan lintas kementerian, lembaga,
dan pemerintah daerah. Jika tidak, Ibu Sri Mulyani selaku Menteri
Keuangan setiap tahun akan selalu mengeluh tentang dana pendidikan yang
besar, tetapi tidak membuahkan hasil yang optimal. Bonus Demografi
beralih menjadi Bencana Demografi. Indonesia Emas akan berubah menjadi
Indonesia Cemas.
*Indra Charismiadji* /pemerhati dan praktisi edukasi 4.0, Direktur
Eksekutif CERDAS (Center for Education Regulations & Development Analysis)
/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*