https://www.suaramerdeka.com/news/baca/100013/data-amnesty-international-soal-kasus-kekerasan-di-papua-dinilai-tak-adil

*Data Amnesty International Soal Kasus Kekerasan di Papua Dinilai Tak Adil*

*Tue, 03 Jul 2018 - 11:35 WIB*
<https://www.suaramerdeka.com/news/baca/100013/data-amnesty-international-soal-kasus-kekerasan-di-papua-dinilai-tak-adil#>





*JAKARTA, suaramerdeka.com <http://suaramerdeka.com> - *Hasil investigasi
Amnesty International mengenai data kasus kekerasan di Papua dinilai tak
adil. Sebab Amnesty tak melihat berapa banyak prajurit Polri dan TNI yang
menjadi korban kekerasan di sana.

Amnesty International menyatakan bahwa ada dugaan kekerasan hak asasi
manusia oleh aparat keamanan terhadap masyarakat sipil di Papua dan Papua
Barat. Dalam laporan Amnesty International, ada 69 kasus dengan 95 orang
menjadi korban pembunuhan di luar hukum dalam kurun waktu 2010-2018 di dua
wilayah itu.

"Apakah dia (Amnesty International) hanya melihat aktivis saja? Masyarakat
yang lain bagaimana? Polisi yang di sana bagaimana, apakah polisi bukan
manusia, TNI bukan manusia—yang fair (adil), dong," kata Kepala Divisi
Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto merespons
rilis Amnesty International, Senin (2/7).

Amnesty International, kata Setyo, mestinya juga mengungkapkan data jumlah
aparat penegak hukum yang menjadi korban kekerasan di Papua dan Papua
Barat. Dia meminta masyarakat melihat kasus per kasus ketika aparat
melakukan proses hukum di Papua.

"Kalau polisi tak bertindak, malah polisi yang salah. Sebagian besar
anggota Polri Papua, Brimob, Kapolres, Kasat Sabhara, saya tidak yakin
kalau mereka membunuh saudaranya," katanya.

Ia menegaskan, anggota Polri tak dilatih menjadi seorang pembunuh, tapi
justru menjadi sosok pelindung masyarakat. Polri memiliki dan selalu
mengikuti standar operasional prosedur dalam bertugas.

Polri berwenang melakukan tindakan tegas namun terukur bila melihat situasi
yang mengancam.

"Kalau kami menghadapi ancaman yang sejajar pasti kami harus melakukan
tindakan tegas dan terukur. Itu juga dilindungi undang-undang," ujarnya.
------------------------------

(VVN/CN41/SM Network)

Kirim email ke