https://news.detik.com/kolom/d-4694469/memutus-peluang-pemburu-rente-kuota-impor-pangan
Kamis 05 September 2019, 12:50 WIB
Kolom
Memutus Peluang Pemburu Rente Kuota
Impor Pangan
Andi Irawan - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/andirawan>
Andi Irawan <https://connect.detik.com/dashboard/public/andirawan>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4694469/memutus-peluang-pemburu-rente-kuota-impor-pangan#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4694469/memutus-peluang-pemburu-rente-kuota-impor-pangan#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4694469/memutus-peluang-pemburu-rente-kuota-impor-pangan#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4694469/memutus-peluang-pemburu-rente-kuota-impor-pangan#>
Memutus Peluang Pemburu Rente Kuota Impor Pangan KPK tunjukkan barang
bukti OTT kasus kuota impor bawang putih (Foto: Ari Saputra)
*Jakarta* -
KPK meminta agar rencana impor bawang putih tahun ini bisa ditinjau
lebih matang sehubungan dengan tertangkap tangan salah satu anggota DPR
yang diduga kuat meminta /fee/ Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg
dari total kuota 20 ton bawang putih yang dibantu anggota dewan tersebut
urusan izinnya. Suap itu diduga berasal dari pihak swasta yang
berkepentingan untuk mendapatkan kuota impor tersebut. KPK menyatakan
duit yang sudah diberikan ke oknum anggota DPR tersebut berjumlah Rp 2
miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening /money changer/.
Modus tindak pidana korupsi di bidang impor pangan yang telah terungkap
adalah pemberian suap kepada pejabat negara oleh pengusaha impor dengan
tujuan untuk mempengaruhi kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki
pejabat tersebut agar mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan si
pemberi suap. Bentuk kebijakan yang dipesan itu seperti izin masuk dari
negara importir baru, menetapkan kuota impor tertentu, mengatur harga
dasar impor produk pangan, mengatur harga jual produk impor di
masyarakat, dan lain-lain kebijakan yang semuanya mengusung kepentingan
pihak-pihak yang memberi suap dan rente.
Tentu anggota DPR tidak mungkin bisa melakukan itu sendiri. Yang
mengeluarkan aturan-aturan tersebut adalah kementerian teknis. Maka
hampir dapat dipastikan dugaan korupsi tersebut juga akan melibatkan
pejabat penting di kementerian-kementerian yang mengatur kebijakan impor
bawang putih, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan
Kementerian Pertanian (Kementan). Sampai hari ini dua kementerian yang
berwenang tersebut sudah ikut digeledah oleh KPK, tepatnya ruang Dirjen
Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan ruang Dirjen Hortikultura Kementan.
Telah menjadi fenomena yang umum di negara-negara berkembang bahwa ide
proteksi petani dan keberpihakan pada kepentingan domestik menjadi
kamuflase kebijakan-kebijakan perburuan rente (Mobarak dan Purbasari,
2006). Isu tentang kemandirian, nasionalisme, dan proteksi petani adalah
tampak depan dari panggung politik. Sedangkan bagian belakangnya adalah
hasil lobi industri dan pengusaha untuk kepentingan bisnis kelompok dan
personal. Proteksi menjadi alat tunggangan untuk menghadirkan kontrak
dan kesepakatan haram antara pengusaha dan penguasa untuk memberikan
lisensi perdagangan (/trade license/) seperti kuota pasar, izin impor
bahan baku, dan beragam bentuk keberpihakan kebijakan kepada perusahaan
tertentu.
Motivasi yang melatarbelakanginya adalah berburu mega-rente yang
nilainya sangat luar biasa, atau karena kepentingan bisnis kroni dan
keluarga. Proteksi secara retorika ditujukan untuk membangun atau
melindungi industri nasional, tetapi dalam realita implementasinya
adalah untuk melindungi atau mengistimewakan bisnis personal atau
kelompok tertentu. Dampaknya, masyarakat umum dirugikan.
Kerugian yang langsung terasa adalah dalam wujud harga-harga pangan yang
tinggi, padahal impor juga tinggi. Sementara petani tidak diuntungkan
karena kenaikan harga yang tinggi tersebut tidak bisa ditransmisikan ke
mereka karena kendala rantai pasok yang telah dikuasai sepenuhnya oleh
kekuatan monopoli pihak-pihak yang telah berkolusi dengan pengambil
kebijakan tersebut. Maka kebijakan impor yang ditujukan untuk menolong
petani berdampak sebaliknya, merugikan mereka dan lebih dari itu juga
merugikan masyarakat konsumen.
Jadi kalau pemerintah ingin mencegah korupsi seperti dalam kasus OTT
bawang putih tersebut tidak terulang dan kebijakan impor tersebut bisa
menstabilkan harga pangan, maka solusi pentingnya adalah mencabut
kebijakan kuota impor pangan. Kebijakan kuota impor itu menyebabkan
barang impor gagal menekan harga domestiknya. Karena untuk mendapatkan
izin kuota tersebut sang importir harus memberi imbalan pada pejabat
terkait sebesar margin tertentu dari total kuota yang akan diterimanya
terkait pengeluaran izin. Tentu semua pengeluaran untuk membayar /fee/
dan rente para pejabat tersebut akan dibebankan kepada konsumen dan
menjadi bagian dari biaya transaksi impor pangan. Dampaknya harga
komoditas pangan impor tersebut tetap tinggi walaupun impor telah
dilakukan dengan jumlah yang besar.
Kebijakan kuota impor terbukti tidak menguntungkan konsumen dan produsen
dan dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin berburu rente. Dugaan kuat
kebijakan ini tetap eksis sampai hari ini karena kepentingan tersembunyi
yang antipublik --kepentingan berburu rente dengan menjual izin impor.
Presiden Jokowi seharusnya bisa segera mengoreksi dan mengganti semua
kebijakan kuota impor produk-produk pertanian dengan kebijakan tarif
impor kalau ingin mengatasi masalah harga-harga pangan yang menyulitkan
rakyat, sekaligus meminimalisasi aksi berburu rente pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab.
Kebijakan tarif impor itu maknanya sederhananya mengizinkan siapa saja
yang mau impor pangan. Tidak perlu izin dari Kemendag dan Kementan
selama mereka bayar tarif/pajak impor. Lalu bagaimana pemerintah
mengontrol impor agar tidak merugikan petani domestik? Parameternya
adalah harga komoditas pangannya. Kalau harga pangan yang ditarget
turun, maka impor disetop sama sekali. Kalau barang langka, maka impor
dibuka kembali ke semua importir.
Selama ini pemerintah menentukan kuota impor. Untuk mendapatkan kuota
tersebut para importir harus mendapatkan izin dari Kemendag dan
Kementan. Lisensi untuk mendapatkan kuota inilah yang menjadi pintu
masuk/power/ politik dalam menentukan kuota impor. Dan, berdampak kuota
ini bisa dijual kepada pihak-pihak yang berani memberikan rente yang
paling menarik bagi oknum pengambil kebijakan (oknum DPR dan oknum
pejabat pemerintah terkait). Ini yang menghadirkan peluang korupsi.
Kebijakan kuota impor ini harus diganti dengan kebijakan tarif impor
agar peluang berburu rente yang mengikutinya menjadi hilang.
*Dr. Andi Irawan* /Lektor Kepala pada Program Studi Pascasarjana
Agribisnis Universitas Bengkulu
/
*(mmu/mmu)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*