https://www.gatra.com/detail/news/442765/politik/ylbhi-upaya-pelemahan-kpk-ditempuh-lewat-dua-jalur


*YLBHI: Upaya Pelemahan KPK Ditempuh Lewat Dua Jalur*

Gatra.com | 06 Sep 2019 11:28


*Jakarta, Gatra.com* - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
menuding adanya skema pelemahan upaya pemberantasan korupsi yang telah
diperjuangkan selama 21 tahun.



Ketua YLBHI, Asfinawati mengatakan upaya pelemahan KPK tersebut saat ini
ditempuh lewat dua jalur. Pertama, melalui  pemilihan calon pimpinan KPK
yang memiliki visi-misi melemahkan KPK. Ada upaya menaruh capim yang rekam
jejaknya melemahkan pemberantasan korupsi serta wacana dewan pengawas untuk
mengontrol pimpinan KPK. Kedua lewat revisi UU KPK di parlemen.



Pelemahan itu, kata Asfinawati,  terlihat jelas lewat upaya perombakan
fungsi penyidikan KPK.  Yakni soal penghentian penyidikan, penggeledahan,
penyadapan, dan operasi tangkap tangan yang ditentukan oleh pihak lain di
luar KPK, yaitu Dewan Pengawas.



"Secara diam-diam revisi UU KPK dilakukan meskipun tidak masuk dalam daftar
prioritas legislasi, dan rencana pembahasan revisi UU KPK ini tidak pernah
terdengar sebelumnya," ujar Asfina saat dihubungi *Gatra.com*, Jumat (6/9).



Karena itu, YLBHI meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan
surat presiden (Supres) ihwal revisi terhadap UU KPK karena bertendensi
melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK.



Selanjutnya, YLBHI mendesak DPR agar dapat mendengar aspirasi rakyat serta
menghentikan tindakan-tindakan pelemahan pemberantasan korupsi termasuk
lewat revisi UU KPK.



"Mengajak masyarakat luas untuk bersuara meminta Presiden dan DPR berhenti
melakukan pelemahan pemberantasan korupsi termasuk di dalamnya pelemahan
KPK," katanya.


------------------------------

*Reporter: Muhammad Affandi*
*Editor: Syamsul Hidayat*

Kirim email ke