Kemenkeu Sebut Defisit BPJS Kesehatan Bisa Tembus Rp 56 Triliun
Reporter:
Bisnis.com
Editor:
Dewi Rina Cahyani
Senin, 9 September 2019 08:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi
XI DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21
Agustus 2019. Rapat kerja tersebut membahas pengesahan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan.
TEMPO/Tony Hartawan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja
(Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Rapat kerja tersebut membahas pengesahan
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan.
TEMPO/Tony Hartawan
*TEMPO.CO*,*Jakarta* - Kementerian Keuangan menegaskan pentingnya
kenaikan iuran bagi peserta mandiriBPJS
Kesehatan<https://www.tempo.co/tag/bpjs-kesehatan>karena penyebab
defisit terbesar disebabkan tunggakan iuran peserta mandiri sekitar Rp
15 triliun selama tahun 2016-2018.
"Agar program JKN yang sangat bagus ini dapat berkelanjutan, maka
kedisiplinan membayar iuran bagi peserta mandiri ini sangat penting,"
kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan
Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Minggu, 8 September 2019.
Melalui surat terbuka soal kenaikan iuranBPJS
Kesehatan<https://www.tempo.co/tag/bpjs-kesehatan>di media sosial, ia
menjelaskan sepanjang tahun 2018, total iuran dari peserta mandiri
mencapai Rp 8,9 triliun. Namun, lanjut dia, total klaimnya mencapai Rp
27,9 triliun atau memiliki rasio mencapai 313 persen.
Ads byKiosked <http://kiosked.com/>
Pada akhir tahun anggaran 2018, ujar dia, tingkat keaktifan peserta
mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri
tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.
Nufransa mengungkapkan dengan rasio yang tinggi itu seharusnya kenaikan
iuran tersebut mencapai lebih dari 300 persen. Namun, pemerintah
mengusulkan kenaikan iuran 100 persen untuk kelas I dan II dan 65 persen
untuk kelas III.
Ia menjelaskan dalam mengusulkan kenaikan iuran itu, pemerintah
mempertimbangkan tiga hal yakni kemampuan peserta dalam membayar iuran.
Pertimbangan kedua yakni upaya memperbaiki keseluruhan sistem Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) sehingga terjadi efisiensi, dan ketiga, gotong
royong dengan peserta pada segmen lain.
Apabila ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, kata dia,
peserta tersebut dapat melakukan penurunan kelas, dari kelas I menjadi
kelas II atau kelas III; atau dari kelas II turun ke kelas III.
Khusus untuk peserta mandiri kelas III, ujarnya, akan naik menjadi
sebesar Rp 42 ribu, sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu
yang iurannya dibayar oleh Pemerintah.
"Bahkan bagi peserta mandiri kelas III yang merasa tidak mampu dengan
besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke
dalam Basis Data Terpadu Kemensos yang iurannya dibayarkan Pemerintah,"
ucapnya.
Nufransa menambahkan kenaikan iuran itu tidak akan mempengaruhi penduduk
miskin dan tidak mampu.
Saat ini, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya
dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN yang disebut Penerima Bantuan
Iuran (PBI). Sedangkan, sebanyak 37,3 juta jiwa lainnya iurannya
dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk pekerja penerima upah, baik aparatur sipil negara
(ASN) pusat dan daerah, TNI, Polri dan pekerja swasta, penyesuaian iuran
akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
Nufransa menambahkan setiap tahun program JKN mengalami defisit sebesar
Rp1,9 triliun tahun 2014, kemudian Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun
(2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).
Untuk mengatasi defisit JKN itu, Pemerintah memberikan bantuan dalam
bentuk Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp
6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN
sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018).
"Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang
diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun pada tahun 2019, dan meningkat
menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021," ujarnya.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com