Cabut Paspor Veronica Koman, Imigrasi Koordinasi dengan Australia

Reporter:


       Dewi Nurita

Editor:


       Syailendra Persada

Selasa, 10 September 2019 08:53 WIB

Veronica Koman. foto/twitter/VeronicaKomanVeronica Koman. foto/twitter/VeronicaKoman

*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Direktorat Jenderal Imigrasi tengah memproses pencabutan pasporVeronica Koman <https://www.tempo.co/tag/veronica-koman>. Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan pejabat imigrasi di Australia, tempat Veronica berada saat ini.

“Saat ini Ditjen imigrasi sedang memproses permohonan pencabutan paspor yang bersangkutan,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando saat dihubungi Tempo pada Selasa, 10 September 2019.

–– ADVERTISEMENT ––

Menurut Sam, pencabutan paspor atas Veronica telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Di mana penarikan paspor biasa dapat dilakukan pada saat pemilik dokumen resmi itu berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia. Pencabutan ini dapat dilakukan ketika pemilik paspor telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau/red notice/yang telah berada di luar Wilayah Indonesia.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten provokatif dan berita palsu di media sosial. Polisi menjerat aktivis hak asasi manusia itu dengan pasal berlapis melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

Polda Jawa Timur sudah mengirimkan surat ke pihak Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menerbitkan /red notice /atas Veronica.

Penetapan tersangka atasVeronica Koman <https://nasional.tempo.co/read/1245815/lbh-jakarta-penetapan-tersangka-veronica-koman-ancam-aktivis-ham>ini mendapat kecaman dari sejumlah aktivis HAM. Solidaritas pembela aktivis Hak Asasi Manusia menyebut Veronica tidak menyebarkan berita bohong atau hoax. Menurut mereka informasi yang disebarkan Veronica valid, dan didapatkan dari kliennya dalam kapasitasnya sebagai advokat.



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke