Cabut Paspor Veronica Koman, Imigrasi Koordinasi dengan Australia
Reporter:
Dewi Nurita
Editor:
Syailendra Persada
Selasa, 10 September 2019 08:53 WIB
Veronica Koman. foto/twitter/VeronicaKomanVeronica Koman.
foto/twitter/VeronicaKoman
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Direktorat Jenderal Imigrasi tengah memproses
pencabutan pasporVeronica Koman
<https://www.tempo.co/tag/veronica-koman>. Ditjen Imigrasi akan
berkoordinasi dengan pejabat imigrasi di Australia, tempat
Veronica berada saat ini.
“Saat ini Ditjen imigrasi sedang memproses permohonan pencabutan paspor
yang bersangkutan,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam
Fernando saat dihubungi Tempo pada Selasa, 10 September 2019.
–– ADVERTISEMENT ––
Menurut Sam, pencabutan paspor atas Veronica telah sesuai dengan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa
dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Di mana penarikan paspor biasa dapat dilakukan pada saat pemilik dokumen
resmi itu berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia. Pencabutan ini
dapat dilakukan ketika pemilik paspor telah dinyatakan sebagai tersangka
oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman
paling singkat 5 (lima) tahun atau/red notice/yang telah berada di luar
Wilayah Indonesia.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica sebagai tersangka atas
tuduhan menyebarkan konten provokatif dan berita palsu di media sosial.
Polisi menjerat aktivis hak asasi manusia itu dengan pasal berlapis
melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur sudah mengirimkan surat ke pihak Divisi Hubungan
Internasional (Divhubinter) Polri untuk menerbitkan /red notice /atas
Veronica.
Penetapan tersangka atasVeronica Koman
<https://nasional.tempo.co/read/1245815/lbh-jakarta-penetapan-tersangka-veronica-koman-ancam-aktivis-ham>ini
mendapat kecaman dari sejumlah aktivis HAM. Solidaritas pembela aktivis
Hak Asasi Manusia menyebut Veronica tidak menyebarkan berita bohong atau
hoax. Menurut mereka informasi yang disebarkan Veronica valid, dan
didapatkan dari kliennya dalam kapasitasnya sebagai advokat.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com