RUU KUHP Ancam Industri Pariwisata
------------------------------------------------------------------------
....
<https://sp.beritasatu.com/nasional/ruu-kuhp-ancam-industri-pariwisata/576240/#>
Suara Pembaruan
Sabtu, 21 Sepember 2019 - 12:19
<https://sp.beritasatu.com/nasional/ruu-kuhp-ancam-industri-pariwisata/576240/#>
....
Wisatawan di Pantai Kuta, Bali.
*Jakarta, Beritasatu.com*- Rencana DPR bersama pemerintah yang akan
mensahkankan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai
mengancam industri pariwisata dan bisnis. Salah satunya adalah pasal
yang mengatur tentang perzinahan di KUHP.
Dalam ayat satu-nya, Pasal 417 yang mengatur soal perzinaan menyebutkan
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami
atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."
Sementara dalam ayat satu di Pasal 419 yang mengatur soal kohabitasi
atau samenleven disebutkan bahwa "Setiap Orang yang melakukan hidup
bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Menilik kontroversi ini, Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia
(ICPI), Azril Azhari membenarkan, jika RUU KUHP diloloskan, maka gairah
tumbuhnya wisatawan asing di Indonesia akan meredup.
Hal ini sudah terlihat dari situs travel warning atau peringatan
perjalanan di Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT)
dan juga beberapa pemberitaan media asing yang mengimbau agar para turis
Australia berhati-hati saat mengunjungi Bali.
“Inilah akibat dari membuat RUU seenaknya. Alhasil pemerintah Australia
menurunkan peringatan ini untuk negaranya. Padahal, Australia adalah
tiga besar penyumbang jumlah wisatawan dan juga spend money terbesar
setelah Singapura dan Malaysia,” jelas Azril, Sabtu, (21/9/2019).
Menurut Azril, peringatan perjalanan Ausralia ini juga mampu menarik
perhatian negara perserikatan lainnya untuk berpikir dua kali saat
mengunjungi Indonesia, terutama Bali. Alhasil, pertumbuhan industri
pariwisata Indonesia akan melemah.
“Peringkat pariwisata Indonesia sudah lemah, di bawah Singapura dan
Malaysia menurut Travel & Tourism Competitiveness Index, dan kini
ditambah dengan kontroversi RUU KUHP membuat semakin anjlok. Bahkan
target angka 17 juta kunjungan wisman di akhir 2019 bisa tidak
tercapai,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap, peringatan perjalanan yang dikeluarkan Australia
bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk tidak meloloskan RUU
KUHP secara terburu-buru. Namun, apabila pasal-pasal tersebut harus
disahkan, maka pemerintah diharapkan untuk melakukan komunikasi di
seluruh sektor industri dan masyarakat.
“Meski dalam agama dibenarkan, tetapi pemerintah harus menyadari bahwa
negara ini diisi oleh pendatang atau turis memiliki keberagaman suku dan
agama. Untuk sekarang, masyarakat saya rasa belum siap, harus dilakukan
sosialisasi dalam waktu yang lama agar bisa terbiasa. Jangan
terburu-buru disahkan. Menurut saya ini tidak etis,” ungkapnya.
Sumber : Suara Pembaruan
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com