Apakah yang dimaksudkan sepilis itu sifilis atau juga disebut raja singa?
Disamping sifilis ada gonorea ada juga Hiv/aids, apakah penyakit-penyakit
ini tidak diharamkan?


https://suaraislam.id/fatwa-mui-tentang-haramnya-sepilis-perlu-disosialisasikan-kembali/


*Fatwa MUI tentang Haramnya Sepilis Perlu Disosialisasikan Kembali*

 22 September 2019


*Bogor (SI Online)* – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesi
(MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin menyatakan perlunya disosialisasikan
kembali Fatwa MUI No 7 tahun 2005 tentang haramnya Sekulerisme, Pluralisme
dan Liberalisme (Sepilis). Hal tersebut untuk menyikapi berbagai persoalan
saat ini seperti munculnya disertasi seks di luar nikah, film The Santri,
RUU P-KS, RUU KUHP dan lainnya.

Fatwa MUI No 7 tahun 2005 mengharamkan pemahaman-pemahaman yang menyimpang
dari ajaran agama. “Seperti pluralisme yang menyatakan tidak ada kebenaran
absolut sehingga semua agama sama, kemudian sekularisme yaitu paham yang
memisahkan agama dari kehidupan. Karena itu muncul ungkapan-ungkapan,
urusan politik jangan bawa-bawa agama, urusan undang-undang jangan
bawa-bawa agama, bahkan agama dianggap bertentangan dengan kebhinekaan,
padahal justru kita menegakkan agama demi menjaga bangsa ini supaya tidak
hancur,” jelas Kiai Didin kepada *Suara Islam Online*, Ahad (22/9/2019).

Sementara liberalisme, pemahamanan yang memuja kebebasan sehingga tidak
jarang menabrak aturan agama. “Coba bayangkan, zina sudah sedemikian bebas,
itu akan menyebabkan hancur anak-anak ke depan, tidak jelas siapa orang
tuanya. Apa kita ingin negara kita hancur karena undang-undang yang
diproduksi dari satu aspek saja. Dosa besar jika menyetujui undang-undang
yang bertentangan agama. Bagaimana orang boleh hubungan seksual tanpa
ikatan pernikahan, asal suka sama suka, itukan seperti binantang,” ujar
Kiai Didin.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, khususnya kepada anggota dewan yang
akan dilantik untuk lebih teliti dalam urusan perundang-undangan. “Anggota
Dewan harus punya nurani dan harus punya tauhid. Agama jangan selalu
dipertentangkan dengan dasar negara, itu sudah final, umat Islam sudah
paham soal itu. Bahkan NKRI itu pelopornya tokoh Islam M Natsir, Islam
tidak pernah bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata Kiai
Didin.

Akan tetapi, lanjut Kiai Didin, umat Islam akan menentang pihak-oihak yang
memanfaatkan atas nama dasar negara atau atas nama kebhinekaan untuk
sesuatu yang sebanarnya bisa menghancurkan negara.

Berikut isi fatwa MUI tentang Sepilis:

   1.

   *Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme agama adalah paham yang
   bertentangan dengan ajaran agama Islam.*
   2.

   *Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekularisme dan
   Liberalisme Agama.*
   3.

   *Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif,
   dalam arti haram mencampur-adukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan
   aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.*
   4.

   *Bagi masyarakat Muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain
   (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah
   dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan
   pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling
   merugikan.*

red: adhila

Kirim email ke