https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d8a0a28ac857/inkonsistensi-uu-kpk-baru-dari-sisi-ham


Selasa, 24 September 2019
Inkonsistensi UU KPK Baru dari Sisi HAM

Salah satu landasan UU KPK baru ini adalah menghormati HAM, tapi terlihat
bertentangan dengan sejumlah pasal di dalamnya.


Aji Prasetyo

Berikut isi lengkapnya: "*Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu
terus ditingkatkan melalui strategi pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi yangkomprehensif dan sinergis tanpa mengabaikan penghormatan
terhadap hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan*".

Atas dasar hak asasi ini pula Presiden Joko Widodo menyetujui terbitnya
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di UU KPK baru. "SP3, hal ini
juga diperlukan penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan
HAM dan untuk kepastian hukum," ucapnya, dalam konferensi di Istana Negara
terkait revisi UU KPK, Jumat (13/9).

(Baca juga: *Menggagas Peradilan Korupsi yang Lebih Menguntungkan Keuangan
Negara*
<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d85bee63862b/menggagas-peradilan-korupsi-yang-lebih-menguntungkan-keuangan-negara>
).

Tapi kenyataannya ada sejumlah pasal yang disinyalir bertentangan dengan
HAM di UU KPK baru. Pasal 43 huruf c penyelidik KPK harus sehat jasmani dan
rohani yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, aturan yang
sama juga berlaku bagi penyidik KPK di Pasal 45A huruf c. Padahal,
setidaknya ada satu nama penyidik yang mengalami cacat berkaitan dengan
profesinya selaku penyidik KPK yaitu Novel Baswedan. Kuasa hukum Novel,
Arif Maulana berpendapat ketentuan tersebut sengaja digunakan untuk
menyingkirkan kliennya sebagi penyidik di KPK.

Tak hanya itu, ini juga dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap kaum
difabel. "Karena tidak memiliki tafsir resmi dalam peraturan
perundang-undangan, dalam berbagai kasus syarat sehat jasmani dan rohani
ditafsirkan beragam, bahkan seringkali digunakan untuk mendiskrimasi
masyarakat yang menyandang difabel," kata Arif kepada hukumonline beberapa
waktu lalu.

Selain mengenai penyidik dan penyelidik, hal lain yang juga disinyalir
bertentangan dengan HAM yaitu terkait dengan aturan pimpinan. Dalam Pasal
32 angka 3 perubahan kedua UU KPK menyebut pimpinan yang mengundurkan diri
tidak boleh memegang jabatan publik selama lima tahun.

(Baca juga: *Di Antara Pelemahan KPK dan Kekhawatiran Investor*
<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d832c3bdf211/di-antara-pelemahan-kpk-dan-keraguan-investor>
).

Ini tampaknya semacam "karma" bagi para pimpinan KPK yang sebelumnya kerap
menuntut para koruptor untuk tidak menduduki jabatan publik dalam kurun
waktu tertentu dalam setiap tuntutan terdakwa korupsi yang mempunyai
jabatan publik seperti kepala daerah maupun anggota DPR, DPD serta DPRD.

*Harus dicabut*

Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian Choirul Anam
menyatakan seharusnya frasa sehat jasmani dan rohani serta dibuktikan
dengan surat dokter tidak diperlukan apabila penyidik dan penyelidik bisa
menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. "Sepanjang bisa menjalankan
itu semua harusnya tidak apa-apa, kalau ada pihak yang dirugikan pintunya
ya praperadilan itu," kata Anam kepada *hukumonline*.

Anam menambahkan, kemampuan fisik tidak bisa menentukan kualitas seseorang
termasuk penyelidik dan penyidik. Selain sudah terbantu dengan adanya
teknologi yang mumpuni, pengalaman serta analisis seorang penyelidik dan
penyidik juga mempengaruhi tindakan yang akan dilakukan ke depan.

(Baca juga: *Komnas HAM Luncurkan Draft Aturan Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis*
<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b502da203092/komnas-ham-luncurkan-draft-aturan-penghapusan-diskriminasi-ras-dan-etnis>
).

Mengenai tidak diperbolehkannya pimpinan KPK menduduki jabatan publik
apabila ia mengundurkan diri, Anam enggan membahas secara merinci.
Menurutnya secara keseluruhan UU KPK baru mendapat respons negatif dari
masyarakat. Oleh karenanya Presiden seharusnya mendengarkan aspirasi
masyarakat dengan mencabut undang-undang tersebut dan meminta persetujuan
DPR RI. "Kita melihatnya tidak sepotong-sepotong, nanti tidak pas,
melihatnya secara keseluruhan dan memang secara keseluruhan itu bisa
memperlemah pemberantasan korupsi. Kalau sudah dicabut ya kita atur kembali
bagaimana yabg baik sesuai dengan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
pemberantasan korupsi yang maksimal," terangnya.

Staf Biro Penelitian, Pemantauan dan Dokumentasi KontraS, Rivanlee Anandar
mengatakan isu mengenai HAM hanya menjadi dalih DPR dan Pemerintah merevisi
UU KPK termasuk adanya SP3. Padahal selama para tersangka juga sudah
mempunyai hak sesuai peraturan perundang-undangan seperti pembelaan dan
mendapat pendampingan hukum.

Rivanlee Anandar menilai frasa sehat jasmani dan rohani sebagai syarat
penyidik bias karena diduga kuat untuk menyingkirkan oknum tertentu seperti
Novel Baswedan. "Sehat jasmani rohani bias menurut kami secara normatif
kelihatan sekaliber keberadaan Novel atau membuat Novel tidak lagi ada di
KPK. Ini upaya pembatasan terhadap petugas atau pegawai yang sudah lama ada
di KPK," terangnya.

Rivan juga menyebut pimpinan yang dilarang menjabat publik selama lima
tahun karena mengundurkan diri janggal. "Pasal yang ada di UU baru ini
cenderung diskriminatif, entah apa yang menjadi alasan DPR memasukkan pasal
ini," pungkasnya.

Menurut Rivan, perubahan kedua UU KPK ini sangat jauh dari alasannya untuk
mengakomodir HAM. Bahkan apabila perubahan pasal seperti berkaitan dengan
penyelidik dan penyidik hanya didasarkan oleh kasus tertentu dan untuk
menyingkirkan orang tertentu, justru bisa jadi bertentangan denga HAM itu
sendiri.

Kirim email ke