https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d8a0a28ac857/inkonsistensi-uu-kpk-baru-dari-sisi-ham
Selasa, 24 September 2019 Inkonsistensi UU KPK Baru dari Sisi HAM Salah satu landasan UU KPK baru ini adalah menghormati HAM, tapi terlihat bertentangan dengan sejumlah pasal di dalamnya. Aji Prasetyo Berikut isi lengkapnya: "*Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu terus ditingkatkan melalui strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yangkomprehensif dan sinergis tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan*". Atas dasar hak asasi ini pula Presiden Joko Widodo menyetujui terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di UU KPK baru. "SP3, hal ini juga diperlukan penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan untuk kepastian hukum," ucapnya, dalam konferensi di Istana Negara terkait revisi UU KPK, Jumat (13/9). (Baca juga: *Menggagas Peradilan Korupsi yang Lebih Menguntungkan Keuangan Negara* <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d85bee63862b/menggagas-peradilan-korupsi-yang-lebih-menguntungkan-keuangan-negara> ). Tapi kenyataannya ada sejumlah pasal yang disinyalir bertentangan dengan HAM di UU KPK baru. Pasal 43 huruf c penyelidik KPK harus sehat jasmani dan rohani yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, aturan yang sama juga berlaku bagi penyidik KPK di Pasal 45A huruf c. Padahal, setidaknya ada satu nama penyidik yang mengalami cacat berkaitan dengan profesinya selaku penyidik KPK yaitu Novel Baswedan. Kuasa hukum Novel, Arif Maulana berpendapat ketentuan tersebut sengaja digunakan untuk menyingkirkan kliennya sebagi penyidik di KPK. Tak hanya itu, ini juga dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap kaum difabel. "Karena tidak memiliki tafsir resmi dalam peraturan perundang-undangan, dalam berbagai kasus syarat sehat jasmani dan rohani ditafsirkan beragam, bahkan seringkali digunakan untuk mendiskrimasi masyarakat yang menyandang difabel," kata Arif kepada hukumonline beberapa waktu lalu. Selain mengenai penyidik dan penyelidik, hal lain yang juga disinyalir bertentangan dengan HAM yaitu terkait dengan aturan pimpinan. Dalam Pasal 32 angka 3 perubahan kedua UU KPK menyebut pimpinan yang mengundurkan diri tidak boleh memegang jabatan publik selama lima tahun. (Baca juga: *Di Antara Pelemahan KPK dan Kekhawatiran Investor* <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d832c3bdf211/di-antara-pelemahan-kpk-dan-keraguan-investor> ). Ini tampaknya semacam "karma" bagi para pimpinan KPK yang sebelumnya kerap menuntut para koruptor untuk tidak menduduki jabatan publik dalam kurun waktu tertentu dalam setiap tuntutan terdakwa korupsi yang mempunyai jabatan publik seperti kepala daerah maupun anggota DPR, DPD serta DPRD. *Harus dicabut* Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian Choirul Anam menyatakan seharusnya frasa sehat jasmani dan rohani serta dibuktikan dengan surat dokter tidak diperlukan apabila penyidik dan penyelidik bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. "Sepanjang bisa menjalankan itu semua harusnya tidak apa-apa, kalau ada pihak yang dirugikan pintunya ya praperadilan itu," kata Anam kepada *hukumonline*. Anam menambahkan, kemampuan fisik tidak bisa menentukan kualitas seseorang termasuk penyelidik dan penyidik. Selain sudah terbantu dengan adanya teknologi yang mumpuni, pengalaman serta analisis seorang penyelidik dan penyidik juga mempengaruhi tindakan yang akan dilakukan ke depan. (Baca juga: *Komnas HAM Luncurkan Draft Aturan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis* <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b502da203092/komnas-ham-luncurkan-draft-aturan-penghapusan-diskriminasi-ras-dan-etnis> ). Mengenai tidak diperbolehkannya pimpinan KPK menduduki jabatan publik apabila ia mengundurkan diri, Anam enggan membahas secara merinci. Menurutnya secara keseluruhan UU KPK baru mendapat respons negatif dari masyarakat. Oleh karenanya Presiden seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat dengan mencabut undang-undang tersebut dan meminta persetujuan DPR RI. "Kita melihatnya tidak sepotong-sepotong, nanti tidak pas, melihatnya secara keseluruhan dan memang secara keseluruhan itu bisa memperlemah pemberantasan korupsi. Kalau sudah dicabut ya kita atur kembali bagaimana yabg baik sesuai dengan Hak Asasi Manusia sesuai dengan pemberantasan korupsi yang maksimal," terangnya. Staf Biro Penelitian, Pemantauan dan Dokumentasi KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan isu mengenai HAM hanya menjadi dalih DPR dan Pemerintah merevisi UU KPK termasuk adanya SP3. Padahal selama para tersangka juga sudah mempunyai hak sesuai peraturan perundang-undangan seperti pembelaan dan mendapat pendampingan hukum. Rivanlee Anandar menilai frasa sehat jasmani dan rohani sebagai syarat penyidik bias karena diduga kuat untuk menyingkirkan oknum tertentu seperti Novel Baswedan. "Sehat jasmani rohani bias menurut kami secara normatif kelihatan sekaliber keberadaan Novel atau membuat Novel tidak lagi ada di KPK. Ini upaya pembatasan terhadap petugas atau pegawai yang sudah lama ada di KPK," terangnya. Rivan juga menyebut pimpinan yang dilarang menjabat publik selama lima tahun karena mengundurkan diri janggal. "Pasal yang ada di UU baru ini cenderung diskriminatif, entah apa yang menjadi alasan DPR memasukkan pasal ini," pungkasnya. Menurut Rivan, perubahan kedua UU KPK ini sangat jauh dari alasannya untuk mengakomodir HAM. Bahkan apabila perubahan pasal seperti berkaitan dengan penyelidik dan penyidik hanya didasarkan oleh kasus tertentu dan untuk menyingkirkan orang tertentu, justru bisa jadi bertentangan denga HAM itu sendiri.
