https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d821087a18e6/tak-ada-kewajiban-label-halal--permendag-29-2019-dinilai-cacat-hukum


abu, 18 September 2019
Tak Ada Kewajiban Label Halal, Permendag 29/2019 Dinilai Cacat Hukum

Perlindungan konsumen Muslim di Indonesia harus tetap dikedepankan.

M. Agus Yozami

*Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019*
<https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5cd526c24adc2/node/534/peraturan-menteri-perdagangan-nomor-29-tahun-2019>
tentang
Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, menimbulkan polemik di
masyarakat. Pasalnya, Permendag itu menghapus keharusan adanya sertifikasi
atau label halal seperti yang tertuang dalam aturan sebelumnya, yakni Permendag
No.59 Tahun 2016.



Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus
Abadi, mengatakan penghapusan tersebut secara diametral melanggar tiga
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga undang-undang itu adalah
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.



Menurut Tulus, mengacu pada UU JPH semua produk makanan/minuman, termasuk
daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya. Di dalam UU
Perlindungan Konsumen juga dijelaskan bahwa produk yang dikonsumsi konsumen
harus dijamin keamanannya bagi konsumen.

“Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan adalah menjadi aspek yang tidak bisa
dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum,” kata Tulus, Selasa (17/9).



Oleh karena itu, Tulus menilai bahwa Permendag No. 29/2019 cacat hukum.
YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan atau minimal
direvisi demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan
turunannya. “Dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi,”
ujarnya.



Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Didin
Hafidhuddin, mengatakan impor produk hewani dari Brazil agar tetap
mencantumkan label halal. “Kaum Muslimin itu konsumen terbesar di Indonesia
jadi harus mendapatkan perlindungan,” kata Didin Hafidhuddin, seperti
dilansir *Antara*, Rabu (18/9).



Didin mengatakan perlindungan konsumen Muslim di Indonesia harus
dikedepankan, sehingga pihaknya setuju jika dilakukan uji materi ke
Mahkamah Agung terhadap Permendag 29/2019 tersebut. Secara substansi, dia
mengatakan umat Islam harus mengonsumsi makanan halal. Persoalan produk
halal merupakan hal yang sangat vital bagi umat Islam karena terkait dengan
ajaran agama.



"Permendag harus direvisi dan kami mendukung 'judicial review' karena itu
untuk umat Islam yang harus kita jaga. Umat Islam konsumen terbesar perlu
perlindungan dengan makanan 'halalan toyiban'," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Halal Watch (IHW) berencana mengajukan uji materi ke
Mahkamah Agung atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tersebut. "Untuk
melindungi kepentingan konsumen, terutama umat Islam sebagai konsumen
terbesar (87 persen populasi, red.), maka Indonesia Halal Watch akan
mengajukan uji materi atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 kepada Mahkamah
Agung," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah.



Menurutnya, permendag itu bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal dan Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016
tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Regulasi itu
mengatur soal produk unggas, daging merah, dan turunannya memiliki
keterangan halal.



Menurut Ikhsan, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 terbit sesuai hasil keputusan
sidang sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melibatkan
Indonesia dan Brazil. Putusan WTO mengamanatkan Indonesia agar menghapus
kebijakan persyaratan halal bagi produk impor daging unggas Brazil.



“Ini berdampak kepada akibat hukum dari perdagangan daging tersebut menjadi
tidak jelas kehalalannya, padahal umat Islam wajib mengonsumsi daging
dengan persyaratan harus disembelih dengan proses penyembelihan dengan
menyebut nama Allah sesuai ketentuan Al Quran surat Al Maidah ayat 3,” kata
Ikhsan.



*(Baca: Ombudsman Soroti Persiapan Pelaksanaan JPH)
<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d8180c313a01/ombudsman-soroti-persiapan-pelaksanaan-jph>*

Sebelumnya, Indonesia Halal Watch (IHW) berencana mengajukan uji materi ke
Mahkamah Agung atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tersebut. "Untuk
melindungi kepentingan konsumen, terutama umat Islam sebagai konsumen
terbesar (87 persen populasi, red.), maka Indonesia Halal Watch akan
mengajukan uji materi atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 kepada Mahkamah
Agung," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah.



Menurutnya, permendag itu bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal dan Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016
tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Regulasi itu
mengatur soal produk unggas, daging merah, dan turunannya memiliki
keterangan halal.



Menurut Ikhsan, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 terbit sesuai hasil keputusan
sidang sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melibatkan
Indonesia dan Brazil. Putusan WTO mengamanatkan Indonesia agar menghapus
kebijakan persyaratan halal bagi produk impor daging unggas Brazil.



“Ini berdampak kepada akibat hukum dari perdagangan daging tersebut menjadi
tidak jelas kehalalannya, padahal umat Islam wajib mengonsumsi daging
dengan persyaratan harus disembelih dengan proses penyembelihan dengan
menyebut nama Allah sesuai ketentuan Al Quran surat Al Maidah ayat 3,” kata
Ikhsan.



*(Baca: Ombudsman Soroti Persiapan Pelaksanaan JPH)
<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d8180c313a01/ombudsman-soroti-persiapan-pelaksanaan-jph>*



Dia mengatakan apabila permendag itu diikuti negara pengimpor daging lain,
seperti Australia dan Selandia Baru, ketentuan syariah yang mendasar untuk
hewan sembelihan tidak lagi menjadi kewajiban.



"Selanjutnya kita tidak mengetahui lagi apakah daging unggas dan daging
merah yang masuk ke Indonesia tersebut disembelih dengan proses
penyembelihan yang memenuhi ketentuan atau standar syariah," katanya.



Ikhsan mendorong Kementerian Perdagangan agar aktif melakukan perundingan
bilateral dengan Brazil untuk meyakinkan bahwa Indonesia mayoritas
penduduknya Muslim yang wajib mengonsumsi daging halal dan tidak
memungkinkan untuk menerima impor daging yang tidak bersertifikasi halal
dari negara mana pun.



*Diatur Kementan*

Terkait polemik Permendag No. 29 Tahun 2019, Menteri Perdagangan (Mendag)
Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya tidak bermaksud memberi peluang
produk luar negeri tanpa label halal masuk ke Indonesia.  Menurutnya, dalam
Permendag yang belum lama ia sahkan tersebut, telah mewajibkan importir
untuk menyertakan rekomendasi sesuai Peraturan Menteri Pertanian
(Permentan) yang mewajibkan label halal. Maka itu, Enggartiasto beranggapan
bahwa Permendag-nya tidak memerlukan lagi syarat label halal.



“Kalau mencantumkan lagi (label halal), ada duplikasi atau overbodden kan.
Ini sudah diatur di sini (Permentan), di atur di sini juga (Permendag), itu
membingungkan,” kata Enggartiasto seperti dikutip *Antara*.



Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tersebut merupakan aturan baru untuk
mengganti Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang mencantumkan kewajiban label
halal dalam tiap produk hewan yang masuk ke Indonesia.



Selain itu, Enggartiasto memastikan bahwa dirinya tidak mungkin membiarkan
negara tidak mempertimbangkan label halal atau haram dalam sebuah produk
impor, khususnya pangan. Pasalnya, kata dia, aturan tersebut sudah jelas
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal.



“Dalam aturan Permendag juga ditekankan agar importir harus mematuhi
Undang-undang. Wong saya minta halalnya mulai dari ujung (produksi), mulai
dari proses pemotongan (hewan),” kata dia.



Dengan demikian, ia menilai beberapa pihak hanya melebihkan isu tersebut.
Beberapa pihak dinilai salah tafsir dalam maksud pembaruan peraturan
perdagangan. “Itu salah tafsir, dan itu digoreng saja (isunya). Yang
mengkritik juga tahu sebenarnya itu (wajib halal) ada dalam undang-undang,
di dalam itu (Permendag Nomor 29 Tahun 2019). Di rekomendasi Permentan juga
ada,” kata Enggartiasto.



Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,
Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan Kemendag akan menambahkan pasal
persyaratan halal dalam Permendag Nomor 29/2019.

"Supaya masyarakat yakin dan tidak ada lagi simpang siur penafsiran
Permendag, kami akan menambahkan satu butir pasal mengenai penegasan
kembali bahwa barang yang masuk ke Indonesia itu wajib halal," tuturnya.



Indrasari mengakui kewajiban label halal memang tidak diatur dalam
Permendag 29/2019. Namun, terdapat persyaratan yang mengatur kewajiban
halal tersebut ketika mengajukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian
(Kementan), yakni melalui Permentan Nomor 34 Tahun 2016.



Kemendag juga membantah bahwa tidak adanya aturan kewajiban label halal di
Permendag 29/2019 berkaitan dengan kekalahan Indonesia dalam sidang
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). "Kalau persyaratan label halal, tanpa
diskriminasi itu dibolehkan. (Aturan) halal itu boleh, ada di *general
exception* karena menyangkut *public* moral, yakni mayoritas muslim. Itu
diperbolehkan aturan WTO," ujar Indrasari. (ANT)

Kirim email ke