Pada pemerintahan SBY Nasarudin terkait kasus korupsi dalam bidang
olahraga. Pada pemerintahan Jokowi-JKalla, Imam Nahrawi menteri Olahraga
juga terkait korupsi. Agaknya bukan saja kementrian agama tempat korupsi
tetapi juga di bidang olah raga, maka oleh karena itu nama NKRI dalam
bidang olahraga selalu absen dari pertandingan-pertandingan
internationasional. Dalam bidang agama pada pemerintahan Jokowi-Kalla,
menteri agama Lukman Hakim juga terkait korupsi tetapi rupanya kongkalikong
atas bawah -langit dunia maka kelihatan Lukman Hakim kebal hukuman. Dengan
adanya menteri-menteri agama yang korupsi, maka tidak sulit dikatakan bahwa
jamur korupsi selalu abadi pada rezim neo-Mojopahit.Pada transparansi
internasional NKRI mempunyai posisi 38, jadi masih jauh dari bersih,
apalagi dengan adanya revisi KPK akan lebih buruk posisinya.
https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-jebloskan-imam-nahrawi-ke-rutan/577204/
KPK Jebloskan Imam *KPK Jebloskan Imam Nahrawi ke Rutan* *Suara Pembaruan*
<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-jebloskan-imam-nahrawi-ke-rutan/577204/#>

Jumat, 27 Sepember 2019 – 18:35
<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-jebloskan-imam-nahrawi-ke-rutan/577204/#>

*Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah).*

*Jakarta, Beritasatu.com* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat
(27/9/2019). Imam ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus
dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WIB, Imam terlihat telah
mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. Imam
menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.10 WIB.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakn, Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya
Guntur. Imam bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke
depan.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan
20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi..

Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK
sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan
penerimaan gratifikasi. Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang
sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam
Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. Dengan
demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan *commitment
fee* atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada
Kempora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak
Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku
Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak
Iain yang terkait. Ulum sendiri diketahui sudah ditahan penyidik beberapa
pekan lalu.



Sumber : Suara Pembaruan

Kirim email ke