Pakar Hukum: Opsi Paling Mungkin Jokowi Terbitkan Perpu KPK
Reporter:
Friski Riana
Editor:
Amirullah
Sabtu, 28 September 2019 13:35 WIB
Ahli Ekonomi, Prof. Emil Salim ikut menghadiri pertemuan antara sejumlah
tokoh dan budayawan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka,
Jakarta, Kamis 26 September 2019. Pertemuan untuk memberi masukan
terkait permasalahan politik saat ini. TEMPO/Subekti.Ahli Ekonomi, Prof.
Emil Salim ikut menghadiri pertemuan antara sejumlah tokoh dan budayawan
dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26
September 2019. Pertemuan untuk memberi masukan terkait permasalahan
politik saat ini. TEMPO/Subekti.
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti,
mengatakan opsi paling memungkinkan diambil Presiden Joko Widodo
atauJokowi<https://www.tempo.co/tag/jokowi>untuk mengatasi penolakan
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi adalah dengan
menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
"Paling memungkinkan buat Pak Jokowi itu memang hanya perpu," kata
Bivitri saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 September 2019.
Bivitri menjelaskan, dari tiga opsi (judicial review, legislative
review, dan perpu), Jokowi hanya memiliki wewenang penuh terhadap perpu.
Sesuai Pasal 22 UUD 1945, kata Bivitri, Presiden berhak menetapkan perpu
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Adapun judicial review, Bivitri mengatakan tergantung kekuatan
permohonan masyarakat sipil, bukan pemerintah. Pemerintah tidak boleh
menjadi pemohon uji materi. Sebab, pemerintah dan DPR sebagai pembuat
undang-undang pasti akan diundang untuk memberikan keterangan terkait
permohonan uji materi. "Dan pemutusnya hakim, jadi kontrol bukan di Pak
Jokowi," katanya.
Sedangkan opsi legislative review, menurut Bivitri, Jokowi tidak
memiliki kontrol meskipun punya andil. Dalam situasi normal, kata dia,
melakukan legislative review tidaklah mudah. Apalagi DPR dalam waktu
dekat akan berganti anggota.
ADVERTISEMENT
Setelah dilantiknya anggota DPR periode baru, setidaknya mereka akan
membentuk pimpinan, komisi-komisi, dan alat kelengkapan dewan, lalu
membuat program legislasi nasional. Bivitri memperkirakan, pembahasan
undang-undang baru akan dilakukan setelah Februari 2020.
"Dari sekarang ke Februari itu baru prolegnas ya, belum bahas
undang-undang. Waktunya sangat panjang dan/damage/-nya kekacauan yang
dihasilkan oleh KPK dengan desain sekarang sudah akan sangat parah. Jadi
yang bisa dikontrol Pak Jokowi penuh pada saat ini perpu," kata dia.
--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com