Goenawan Mohamad Anggap KPK Perlu Dikoreksi, tapi Tak Berlebihan

Reporter:


       Ahmad Faiz Ibnu Sani

Editor:


       Amirullah

Sabtu, 28 September 2019 11:38 WIB

Goenawan Mohamad usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama perwakilan budayawan Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, 11 Desember 2018. TEMPO/Ahmad FaizGoenawan Mohamad usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama perwakilan budayawan Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, 11 Desember 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

*TEMPO.CO*,*Jakarta*- BudayawanGoenawan Mohamad <https://www.tempo.co/tag/goenawan-mohamad>mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikoreksi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Namun, upaya koreksi tersebut jangan sampai seperti yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang merevisi Undang-Undang KPK dengan segala kontroversinya.

"KPK ini manusia juga, memang perlu dikoreksi. Cuma yang kemarin berlebihan," katanya di Kantor Komunitas Salihara, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Goenawan adalah salah satu tokoh yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 26 September 2019. Pertemuan tersebut diantaranya membahas soal kemungkinan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang KPK.

Soal pentingnya koreksi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, Goenawan menduga ada orang-orang di dalam KPK yang menggunakan kewenangan untuk kepentingannya sendiri.

Selain itu, Goenawan mengkritik sejumlah pimpinan KPK yang terlibat politik praktis setelah lengser dari jabatannya. Alasannya, mereka pernah memimpin lembaga dengan kewenangan luar biasa.

"Orang kaya Bambang (Widjojanto), keluar dari KPK jangan masuk politik. Karena KPK superbody. Contoh Ketua Mahkamah Agung Amerika, itu, kan, superbody, suci, maka dia nggak pernah ngomong," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain Goenawan, mantan ketua umum PP Muhammadiyah, Syafii Maarif, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bukan lembaga suci. Namun dia menegaskan KPK wajib dibela.

Syafii mengkritik pula revisi UU KPK lantaran dilakukan tidak sesuai prosedur. Alasannya KPK tidak diajak berunding oleh pemerintah dan DPR.



--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke