Kok MUI tidak membela KUHP Syariah.....? Lempar batu, sembunyi tangan..........?
Pada tanggal Min, 29 Sep 2019 pukul 14.51 Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com> menulis: > > > Mengapa tidak seklaigus ditulis dalam RUU KUHP bahwa wanita yang mau > keluar rumah harus dikawali oleh muhirin, jadi cocok dengan agama dan Arab > Saudi cs. > > > Kalau diikuti jalan berfikir para pembuat uu pulang malam bagi wanita, > dianggap semua yang pulang malam atau kemalaman adalah kupu-kupu malam yang > sudah mendapat duit banyak jadi perlu didenda bayar pajak service. > Bagaimana kalau duit yang dimiliki tidak mencukupi, lantas diusulkan > dibayar ”in natura”? > > > > > https://money.kompas.com/read/2019/09/21/091400026/wanita-pulang-malam-dianggap-gelandangan-kadin-nilai-ruu-kuhp-janggal?page=all > > > Wanita Pulang Malam Dianggap Gelandangan, Kadin Nilai RUU KUHP Janggal > > Kompas.com - 21/09/2019, 09:14 WIB > > > Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi > melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di > kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Aksi yang bertepatan > dengan Hari Demokrasi Internasional tersebut sebagai bentuk penolakan > terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena > dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial. ANTARA FOTO/Aprillio > Akbar/pd.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) > . > > Editor Erlangga Djumena JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri ( > Kadin) Indonesia mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang akhirnya > meminta Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP). > > > Pasalnya menurut Kadin, banyak poin dalam RUU KUHP yang janggal dan > memberatkan, terutama bagi dunia bisnis dan juga investasi. "Saya kok baru > lihat RUU KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga > tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris," ujar Wakil Ketua Kadin > Johnny Darmawan seperti dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (21/9/2019). > > > Baca juga: *Tunda Pengesahan RKUHP, Presiden Jokowi Diminta Bentuk Komite > Ahli Pembaruan Hukum Pidana * > > > Johnny menyoroti Pasal 419 tentang perempuan yang terpaksa menginap dengan > lawan jenis untuk menghemat biaya juga tentang Pasal 432 yang akan > mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai > gelandangan. > > > "Ini tentunya akan membuat para wisatawan asing yang ingin datang ke > Indonesia berpikir dua kali," ucapnya. Belum lagi tentang wanita yang > pulang malam. Johnny lalu mempertanyakan kalau wanita yang pulang malam > tersebut adalah wanita karier. > > > Tentu saja ini akan sangat mengganggu bisnis yang dilakukannya karena akan > terbatas pada jam malam. > > > Baca juga: *Cerita Sri Mulyani soal Minggu Tergila di Pemerintahan > Jokowi... * > > > Lalu dengan adanya RUU-KUHP yang kontroversial ini juga mengundang > ketidaksetujuan berbagai pihak lalu muncul demonstrasi.. > > > Johnny menganggap kalau demonstrasi itu wajar, tetapi menjadi akan > merugikan ketika sudah ada tindakan anarkis. "Sekarang ini juga kalau demo > banyak yang menutup jalan, terus misalkan anarkis. Itu yang berbahaya," > sebutnya. > > > Hal itu juga akan menjadi pertimbangan bagi para investor yang akan masuk > ke Indonesia. Dengan situasi keamanan yang tidak kondusif, tentu akan > membuat investasi menjadi tersendat. > > > Baca juga: *RUU Batasan Transaksi Tunai Terancam Tenggelam, Ini Kata > PPATK * > > > Dia pun menilai keputusan Jokowi untuk menunda pengesahan RUUKUHP sebagai > langkkah yang tepat. Johnny berharap pemerintah lebih mengkaji poin-poin > yang ada dalam RUU KUHP tersebut sehingga nantinya bisa lebih masuk akal > dan bisa mendorong iklim bisnis dan juga iklim investasi di Indonesia. > (Bidara Pink) Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul > Wanita yang pulang malam dianggap gelandangan, Kadin nilai RUU KUHP janggal > > Editor : Erlangga Djumena > > > xxxxxxx++++++. > > > > https://www.suara.com/lifestyle/2019/09/22/073000/rkuhp-larang-pulang-malam-perempuan-denda-rp-1-juta-tagih-ke-kantor > > > *RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara* > > Ade Indra Kusuma | Dini Afrianti Efendi > > Minggu, 22 September 2019 | 07:30 WIB > > > Apa kata kaum perempuan soal pasal di RKUHP yang menyebut wanita pulang > malam bisa kena denda? [Suara.com/Dini Afrianti Efendi] > > *Kaum perempuan buka suara soal RKUHP yang larang perempuan pulang malam.* > *Suara.com > - **RUU KUHP <https://www.suara.com/tag/ruu-kuhp>**, Wanita Pulang Malam > Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara* > > Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*RKUHP* > <https://www.suara.com/tag/rkuhp>) diusulkan Presiden Joko Widodo untuk > ditunda pengesahannya. Namun usulan penundaan tersebut tidak lantas > meredupkan isu ini di lapangan, karena sifatnya penundaan bukan pembatalan. > > Bicara soal RKUHP, ada beberapa pasal yang menuai kontroversi. Salah > satunya adalah larangan wanita pulang malam karena bekerja dan > terlunta-lunta di jalan yang bisa dikenakan denda Rp 1 juta. Yang berarti > ketika perempuan yang masih di jalan melebihi jam yang ditentukan akan > terkena sanksi. > > Pasal ini tentu saja mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya > para perempuan. Ada yang setuju, setuju dengan syarat, dan sama sekali > menolaknya karena pekerjaan. > > Seperti apa tanggapan kaum perempuan? Inilah rangkuman pendapat yang > berhasil dirangkum *Suara.com *soal pasal yang menyebut wanita pulang > malam bisa dikenakan denda Rp 1 juta*.* > > Chodijah (26) misalnya, sama sekali tidak setuju dengan RKUHP yang > melarang perempuan untuk pulang malam. Pekerjan Chodijah sebagai jurnalis > menuntut tidak terpaku waktu, membuatnya bisa kapan saja pulang malam. > > "Apa lagi pekerjaan saya yang bisa berangkat pagi berangkat sore, dan > pulang bisa di atas jam 9 ke atas, ngerasa keberatan aja dengan > undang-undang ini," ungkap Chodijah saat ditemui *Suara.com* di Jakarta > Convention Center (JCC), Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019) > > Selain pelarangan, RKUHP ini juga akan mengancam siapa saja perempuan yang > melanggar aturan ini dengan sanksi sebesar Rp 1 juta. Meski belum jelas > siapa yang dikenakan sanksi, apakah pihak perempuan atau perusahaan sebagai > pihak yang memberi tugas. > > "Kalau dikenakan denda ya, lebih baik jangan ke perempuannya dong, lebih > baik mintanya ke perusahaan aja. Apalagi kalau tugasnya kan kerja malam > dari perusahaan, perusahaannya dong yang harus bayar," kata Dewi > menggebu-gebu. > > Banyak yang mengatakan RKUHP ini terlalu gegabah, dan tidak ada penelitian > atau studi banding yang pasti dalam penyusunan RKUHP. Sehingga banyak > sebagian perempuan belum tahu betul, bagaimana pasal-pasal ini diterapkan > nantinya. > > Bagaimana menurut Anda? > > > > > > >