Kok MUI tidak membela KUHP Syariah.....? Lempar batu, sembunyi
tangan..........?

Pada tanggal Min, 29 Sep 2019 pukul 14.51 Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com> menulis:

>
>
> Mengapa tidak seklaigus ditulis dalam RUU KUHP bahwa wanita yang mau
> keluar rumah harus dikawali oleh muhirin, jadi cocok dengan agama dan Arab
> Saudi cs.
>
>
> Kalau diikuti jalan berfikir para pembuat uu pulang malam bagi wanita,
> dianggap semua yang pulang malam atau kemalaman adalah kupu-kupu malam yang
> sudah mendapat duit banyak jadi perlu didenda bayar pajak service.
> Bagaimana kalau duit yang dimiliki tidak mencukupi, lantas diusulkan
> dibayar ”in natura”?
>
>
>
>
> https://money.kompas.com/read/2019/09/21/091400026/wanita-pulang-malam-dianggap-gelandangan-kadin-nilai-ruu-kuhp-janggal?page=all
>
>
> Wanita Pulang Malam Dianggap Gelandangan, Kadin Nilai RUU KUHP Janggal
>
> Kompas.com - 21/09/2019, 09:14 WIB
>
>
> Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi
> melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di
> kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Aksi yang bertepatan
> dengan Hari Demokrasi Internasional tersebut sebagai bentuk penolakan
> terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena
> dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial. ANTARA FOTO/Aprillio
> Akbar/pd.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
> .
>
> Editor Erlangga Djumena JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (
> Kadin) Indonesia mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang akhirnya
> meminta Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).
>
>
> Pasalnya menurut Kadin, banyak poin dalam RUU KUHP yang janggal dan
> memberatkan, terutama bagi dunia bisnis dan juga investasi. "Saya kok baru
> lihat RUU KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga
> tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris," ujar Wakil Ketua Kadin
> Johnny Darmawan seperti dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (21/9/2019).
>
>
> Baca juga: *Tunda Pengesahan RKUHP, Presiden Jokowi Diminta Bentuk Komite
> Ahli Pembaruan Hukum Pidana *
>
>
> Johnny menyoroti Pasal 419 tentang perempuan yang terpaksa menginap dengan
> lawan jenis untuk menghemat biaya juga tentang Pasal 432 yang akan
> mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai
> gelandangan.
>
>
> "Ini tentunya akan membuat para wisatawan asing yang ingin datang ke
> Indonesia berpikir dua kali," ucapnya. Belum lagi tentang wanita yang
> pulang malam. Johnny lalu mempertanyakan kalau wanita yang pulang malam
> tersebut adalah wanita karier.
>
>
> Tentu saja ini akan sangat mengganggu bisnis yang dilakukannya karena akan
> terbatas pada jam malam.
>
>
> Baca juga: *Cerita Sri Mulyani soal Minggu Tergila di Pemerintahan
> Jokowi... *
>
>
> Lalu dengan adanya RUU-KUHP yang kontroversial ini juga mengundang
> ketidaksetujuan berbagai pihak lalu muncul demonstrasi..
>
>
> Johnny menganggap kalau demonstrasi itu wajar, tetapi menjadi akan
> merugikan ketika sudah ada tindakan anarkis. "Sekarang ini juga kalau demo
> banyak yang menutup jalan, terus misalkan anarkis. Itu yang berbahaya,"
> sebutnya.
>
>
> Hal itu juga akan menjadi pertimbangan bagi para investor yang akan masuk
> ke Indonesia. Dengan situasi keamanan yang tidak kondusif, tentu akan
> membuat investasi menjadi tersendat.
>
>
> Baca juga: *RUU Batasan Transaksi Tunai Terancam Tenggelam, Ini Kata
> PPATK *
>
>
> Dia pun menilai keputusan Jokowi untuk menunda pengesahan RUUKUHP sebagai
> langkkah yang tepat. Johnny berharap pemerintah lebih mengkaji poin-poin
> yang ada dalam RUU KUHP tersebut sehingga nantinya bisa lebih masuk akal
> dan bisa mendorong iklim bisnis dan juga iklim investasi di Indonesia.
> (Bidara Pink) Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul
> Wanita yang pulang malam dianggap gelandangan, Kadin nilai RUU KUHP janggal
>
> Editor : Erlangga Djumena
>
>
> xxxxxxx++++++.
>
>
>
> https://www.suara.com/lifestyle/2019/09/22/073000/rkuhp-larang-pulang-malam-perempuan-denda-rp-1-juta-tagih-ke-kantor
>
>
> *RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara*
>
> Ade Indra Kusuma | Dini Afrianti Efendi
>
> Minggu, 22 September 2019 | 07:30 WIB
>
>
> Apa kata kaum perempuan soal pasal di RKUHP yang menyebut wanita pulang
> malam bisa kena denda? [Suara.com/Dini Afrianti Efendi]
>
> *Kaum perempuan buka suara soal RKUHP yang larang perempuan pulang malam.* 
> *Suara.com
> - **RUU KUHP <https://www.suara.com/tag/ruu-kuhp>**, Wanita Pulang Malam
> Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara*
>
> Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*RKUHP*
> <https://www.suara.com/tag/rkuhp>) diusulkan Presiden Joko Widodo untuk
> ditunda pengesahannya. Namun usulan penundaan tersebut tidak lantas
> meredupkan isu ini di lapangan, karena sifatnya penundaan bukan pembatalan.
>
> Bicara soal RKUHP, ada beberapa pasal yang menuai kontroversi. Salah
> satunya adalah larangan wanita pulang malam karena bekerja dan
> terlunta-lunta di jalan yang bisa dikenakan denda Rp 1 juta. Yang berarti
> ketika perempuan yang masih di jalan melebihi jam yang ditentukan akan
> terkena sanksi.
>
> Pasal ini tentu saja mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya
> para perempuan. Ada yang setuju, setuju dengan syarat, dan sama sekali
> menolaknya karena pekerjaan.
>
> Seperti apa tanggapan kaum perempuan? Inilah rangkuman pendapat yang
> berhasil dirangkum *Suara.com *soal pasal yang menyebut wanita pulang
> malam bisa dikenakan denda Rp 1 juta*.*
>
> Chodijah (26) misalnya, sama sekali tidak setuju dengan RKUHP yang
> melarang perempuan untuk pulang malam. Pekerjan Chodijah sebagai jurnalis
> menuntut tidak terpaku waktu, membuatnya bisa kapan saja pulang malam.
>
> "Apa lagi pekerjaan saya yang bisa berangkat pagi berangkat sore, dan
> pulang bisa di atas jam 9 ke atas, ngerasa keberatan aja dengan
> undang-undang ini," ungkap Chodijah saat ditemui *Suara.com* di Jakarta
> Convention Center (JCC), Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019)
>
> Selain pelarangan, RKUHP ini juga akan mengancam siapa saja perempuan yang
> melanggar aturan ini dengan sanksi sebesar Rp 1 juta. Meski belum jelas
> siapa yang dikenakan sanksi, apakah pihak perempuan atau perusahaan sebagai
> pihak yang memberi tugas.
>
> "Kalau dikenakan denda ya, lebih baik jangan ke perempuannya dong, lebih
> baik mintanya ke perusahaan aja. Apalagi kalau tugasnya kan kerja malam
> dari perusahaan, perusahaannya dong yang harus bayar," kata Dewi
> menggebu-gebu.
>
> Banyak yang mengatakan RKUHP ini terlalu gegabah, dan tidak ada penelitian
> atau studi banding yang pasti dalam penyusunan RKUHP. Sehingga banyak
> sebagian perempuan belum tahu betul, bagaimana pasal-pasal ini diterapkan
> nantinya.
>
> Bagaimana menurut Anda?
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke