"Kami meminta dibubarkan satgas (satuan tugas) pelaksana gempa Sulteng 
(Sulawesi Tengah). Karena satgas yang dibentuk Presiden dipimpin Wapres (Wakil 
Presiden) dan dikoordinir oleh Wiranto (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan 
Hak Asasi Manusia) dan Badan pelaksana hariannya BNPB (Badan Nasional 
Penanggulangan Bencana) itu tidak efektif."


Setahun Gempa-Tsunami Palu: Ribuan Korban Masih Tinggal di Tenda Pengungsian
Sunday, 29 Sep 2019 15:02 WIB
abc newsSetahun sudah bencana gempa, likuifaksi, dan tsunami di wilayah 
Sulawesi Tengah berlalu. Banyak korban yang telah mendiami hunian sementara 
(huntara) dari pemerintah, namun ribuan masih bertahan di tenda pengungsian.
Menurut data Koalisi Masyarakat Sipil Korban Gempa Likuifaksi Palu, Sigi, dan 
Donggala (Pasigala Center), sekitar 4000 keluarga yang menjadi korban tidak 
mendapat hunian sementara (huntara) dan masih mendiami tenda pengungsian.
ABC berbicara dengan Sekretaris Jenderal Pasigala Center, Khadafi Badjerey, 
tentang kondisi para korban tanpa huntara, di mana mereka tinggal saat ini dan 
bagaimana aktivitas ekonomi korban setahun pasca bencana.
Bagaimana kondisi masyarakat di sana sekarang?
Masih banyak warga yang secara UU (undang-undang) kebencanaan masih belum 
terpenuhi hak dan kebutuhannya mulai dari aspek hunian. Di Palu saja ada 
sekitar 4000-an keluarga yang tidak dapat huntara dan mereka masih tinggal di 
tenda pengungsian."Jadi dari jumlah korban yang terdampak dengan jumlah huntara 
yang dibangun pemerintah itu tidak mencukupi."
Lokasi tenda pengungsi di mana saja?
Sebagian ada di Masjid Agung di Kota Palu, di Buluri, kemudian di (bundaran) 
STQ di Kota Palu. Kalau yang di Sigi bukan tenda, tapi huntara yang sebenarnya 
tidak layak disebut huntara, tapi warga menganggapnya huntara. Karena 
bangunanya dari kayu atapnya dari rumbia seperti gazebo, ukuran 3x4 berdinding 
terpal dan itu dibangun 5 hari pasca bencana secara partisipatif dan kami yang 
mengadakan materialnya.
Sampai detik ini lokasi pengungsian ini tidak dianggap oleh pemerintah.
Lalu bagaimana perekonomian warga sekarang?
Kehidupan warga belum normal, misal warga yang mengungsi di areal yang menjadi 
pusat relokasi Kabupaten Sigi, Desa Sumbebe Kecamatan Biromaru. Mereka adalah 
warga dari Desa Jono yang terdampak likuifaksi. Rata-rata aktivitas ekonomi 
mereka sebelum bencana adalah petani dan buruh tani. Jadi mereka tidak punya 
tanah, ketika bencana melanda desanya, itu membuat mereka kehilangan lahan 
untuk bekerja.
Warga itu sekarang kerja serabutan. Kalau yang punya keahlian untuk bertukang 
mereka sebagian jadi buruh tukang dan itu sifatnya tidak pasti karena mereka 
mengerjakan hunian sesama warga di desa sebelah dan mereka digaji dibawah UMR.
Selain itu, warga ada yang jadi tukang, masuk ke hutan berburu, karena areanya 
dekat dengan hutan, ada yang membuat arang dengan sisa-sisa kayu, yang dijual 
per karung Rp 100.000 yang bisa mereka kumpulkan dengan kerja 3 hari.
Apa saja catatan anda dan teman-teman di Pasigala Center terkait penanganan 
korban?
Selain banyak korban yang belum dapat hunian, masa transisi tanggap darurat 
yang sudah dicabut sampai hari ini, sudah hampir 5 bulan, mayoritas warga belum 
dapat haknya. Upaya pemerintah belum maksimal, pemerintah sudah alokasi sejak 
bulan April tapi tidak terlaksana dengan baik. Data korban belum valid.
Misal dari data kelurahan Palupi, data di kelurahan ada 2.160 KK yang menjadi 
terdampak bencana, kemudian ada 1.160 KK yang masuk kategorisasi rumah rusak, 
tapi yang terima jadup (jaminan hidup) hanya 4 KK.
Ketika kita kroscek ke Pemkot (Pemerintah Kota) ternyata yang tervalidasi hanya 
4 KK dari data 31 KK yang masuk.

Lantas apa yang harus dilakukan?
Kami meminta dibubarkan satgas (satuan tugas) pelaksana gempa Sulteng (Sulawesi 
Tengah). Karena satgas yang dibentuk Presiden dipimpin Wapres (Wakil Presiden) 
dan dikoordinir oleh Wiranto (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi 
Manusia) dan Badan pelaksana hariannya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan 
Bencana) itu tidak efektif.
Secara struktur kelembagaan jenjangnya terlalu panjang, karena dari satgas 
memposisikan pemerintah daerah (pemda) itu kewenangannya terlalu kecil sehingga 
ruang yang diberikan kepada pemda itu hanya sebagai pengusul.
Padahal kita tahu penanganan bencana Sulteng statusnya bukan bencana nasional 
dan akibatnya terjadi misinformasi di semua kelembagaan, bisa kita cek faktanya 
seperti tidak ada layanan satu pintu penanganan bencana.
Ada masalah prinsip juga dalam penanganan bencana ini, kami sadari betul 
setelah mengkaji hampir setahun tenyata pemerintah dalam penanganan bencana di 
Palu itu prespektifnya bukan perspektif hak tapi administrasi dan formalitas.
Maka banyak kejadian pengusiran korban bencana di huntara karena warga itu 
bukan berasal dari daerah atau wilayah dibangun huntara itu. Jadi masih 
basisnya administrasi bukan hak.
Bisa dijelaskan lebih rinci mengenai pengusiran warga di hunian sementara ini?
Misal, sebagian korban adalah warga yang punya rumah, tapi kalau berbasis 
administrasi dan formalitas, ada juga orang yang mengontrak, kos, kaum miskin 
kota, nelayan di pesisir Palu. Nah itu kan mereka tinggal di hunian yang tidak 
layak huni sebelum bencana, ketika bencana rumah mereka kena tsunami atau rumah 
mereka jadi lokasi yang berada di titik patahan dan itu semua akhirnya harus 
ditinggalkan.
Atau yang di Petobo misalnya, mereka mengontrak dan kos atau tinggal di rumah 
saudara ketika kena likuifaksi harta benda mereka kan juga turut hilang.
Dan berdasarkan UU kebencanaan kita, selain jiwa, harta benda yang hilang atau 
rusak itu juga masuk kategori korban, kalau tanpa kerusakan, tanpa korban, dan 
kerusakan harta benda itu bukan bencana hanya peristiwa alam biasa. Tapi karena 
merenggut nyawa dan harta benda itu disebut bencana.
Masalahnya perspektif yang digunakan tidak mengacu pada UU itu, tapi 
pendekatanya sangat formalistis sehingga misalnya fakta yang terjadi pembagian 
hunian bagi korban dengan kategorisasi rumah rusak sedang atau berat itu 
standarnya sangat tinggi, yang itu tidak bisa dipastikan korban mendapatkan 
haknya.
Misalnya syaratnya adalah satu sertifikat satu rumah, faktanya di Kabupaten 
Sigi dan Donggala ini, satu sertifikat di dalamnya bisa ada 2-3 rumah.
Bagaimana dengan rencana relokasi korban gempa?
Relokasi sudah ditetapkan sejak Desember lalu, tetapi 2 areal yang terdampak 
khususnya Balaroa dan Petobo itu warga menolak direlokasi. Kalau di Palu ada 2 
titik relokasi yakni Duyu (barat) dan Tondo (timur).
Nah Balaroa itu bagian barat tapi warga Balaroa menolak direlokasikan ke Duyu 
sebab itu jauh dari kegiatan ekonomi mereka.
Pemerintah menetapkan areal relokasi itu tidak menimbang soal terintegarasi 
langsung dengan kegiatan ekonomi mereka. Begitu juga untuk warga Petobo akan di 
relokasi ke Tondo yang jaraknya kurang lebih 7 kilo.
Itu wargaPpetobo menolak karena kegiatan ekonomi mereka ada di Petobo. Ketika 
mereka pindah ke Tondo, bagaimana kegiatan ekonomi mereka
Jadi setahun gempa-tsunami belum ada perubahan signifikan?
Pembangunan di daerah relokasi terancam sia-sia, tidak akan dihuni itu hunian 
tetap yang akan dibangun. Banyak tempat bisa belajar ketika pembangunan huntara 
berskala besar yang jauh dari kegiatan ekonomi warga itu sudah dipastikan tidak 
akan dihuni.
Bahkan ada yang lebih parah lagi, Soal revisi tata ruang Sulteng, kajian revisi 
tata ruang ini sedang dilakukan dan dipihak ketiga-kan oleh Pemerintah. Ketika 
satgas ini benar-benar bekerja, mereka harusnya menentukan rencana revisi tata 
ruangnya harus berperspektif kebencanaan.
Tapi ini tidak, revisi tata ruang terus berjalan yang tidak terkait perspektif 
kebencanaan. Padahal BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) sudah 
mengeluarkandData zona rawan bencana (DRB). Nah itu tidak nyambung dengan 
revisi tata ruang tadi.
Seharusnya kalau sudah ada DRB tadi, itu kan harus dikaitkan dengan peta itu.





Kirim email ke