Investigasi Today https://investigasi.today/pembelian-laptop-dinas-di-blitar-belum-tuntas-menghambat-kinerja-pelayanan-masyarakat/Pembelian Laptop Dinas di Blitar Belum Tuntas, Berpotensi Menghambat Kinerja & Pelayanan Masyarakat
Pembelian laptop oleh dinas kesehatan kabupten Blitar, tampaknya masih belum tuntas dan dikuatirkan bisa menghambat kinerja dinas kesehatan dalam pelayanannya pada masyarakat. Pembelian laptop merk Dell tersebut lewat mekanisme e-katalog melalui toko online smartcom, Dimana dinas kesehatan kabupaten Blitar pada bulan Pebruari 2019 melakukan pemesanan dan pembelian sebanyak 6 unit laptop, akan tetapi sampai sekarang (September 2019) baru terkirim 4 unit. Ketua MLM - Mitra Layanan Masyarakat Blitar, Muchsin Kasijanto berharap agar penanggungjawab dan yang membawa toko online smartcom di Blitar saat itu yakni toko Citra Raya Computer yang beralamat di jalan Bali nomor 75 Blitar, bisa segera menyelesaikan pengiriman laptop yang dipesan dan dibeli oleh dinas kesehatan kabupaten Blitar tersebut. Menurut Muchsin, jika tidak segera dituntaskan selain bisa mengganggu kinerja dinas kesehatan dalam melayani masyarakat, juga bisa mengganggu mekanisme. Karena berakibat dinas kesehatan kesulitan atau tidak bisa membuat LPJ (laporan pertanggungjawaban) atas pembelian laptop yang memakai dana negara/ APBD tersebut. Karena jika dilakukan pembayaran dan membuat SPJ bisa menimbulkan masalah hukum, karena jumlah pembelian unit laptop sesuai yang tertera dalam kontrak belum terpenuhi. Jika tidak segera dibuatkan SPJ, karena ini uang negara/APBD yang harus dipertangungjawabkan penggunaannya kepada pimpinan daerah dan DPRD pada akhir tahun anggaran. Jika taat pada aturan lalu sebagian laptop yang sempat dikirim dikembalikan dan tidak dilakukan pembayaran, akan menimbulkan anggapan bahwa dinas kesehatan diberi anggaran oleh APBD untuk melakukan peningkatan pelayanan tapi ternyata tidak mampu menyerap dan mengelola anggaran. "Semoga saja hal ini segera tuntas, apalagi ini kan hanya 6 unit laptop. Meski sudah sekian bulan terbengkelai, semoga saja penjual bisa segera memenuhinya dan bisa membuat pelayanan masyarakat dan kinerja dinas kesehatan meningkat" kata Muchsin. Muchsin berharap, jangan sampai ada kejadian seperti tahun lalu yang sempat heboh dan menimbulkan masalah hukum dan polemik di masyarakat, yakni pembelian komputer untuk UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) senilai 3 milyar yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten Blitar. Sebagaimana ramai diberitakan berbagai media, pada tahun 2018 lalu pada pembelian komputer untuk UNBK oleh dinas pendidikan kabupaten Blitar senilai Rp 3 milyar, ada dugaan bahwa komputer yang dikirim bukanlah barang sebagaimana yang dipesan, karena kardus atau packing komputer, ditempeli kertas HVS yang bertuliskan spesifikasi komputer dll untuk menutupi identitas atau keterangan pada kardus atau packing yang sebenarnya. Dan komputer yang dikirim ke sekolah2 diduga yang dikirim adalah barang2 yang tidak sama, tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak atau pesanan -----------------------Berita Ekspreshttp://www.beritaekspres.com/2018/08/06/petir-ada-dugaan-korupsi-pengadaan-komputer-unbk-di-blitar/PETIR: Ada Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK di Blitar Pembelian komputer bernilai sekitar Rp. 3 milyar untuk mensukseskan program UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) di kabupaten Blitar disorot oleh PETIR - Perkumpulan Anti Korupsi Blitar, karena dalam prakteknya terungkap adanya indikasi rekayasa yang bisa menjurus pada tindak pidana korupsi. "Pembelian komputer pada tahun 2018 itu sebenarnya melalui proses pengadaan dengan pembelian melalui e-katalog via Axiqoe.com. Sepintas dengan pembelian melalui e-katalog maka tidak ada rekayasa dan dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut", kata Hasan ketua Petir. Akan tetapi, dalam proses selanjutnya, ternyata ada indikasi yang menjurus pada pelanggaran hukum. Dimana dalam pembelian melalui e-katalog itu yang di-klik atau dibeli adalah merk dan type komputer tertentu, akan tetapi dalam kontrak dan komputer yang dikirim ke sekolah2, ternyata adalah merk dan type yang berbeda dengan apa yang di-klik melalui proses e-katalog tersebut. "Jika proses pengadaan melalui e-katalog, tentunya kontrak dan barang yang dikirim adalah sama dengan apa yang diklik dalam proses pembelian melalui e-katalog atau online shop yang ada pada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah). Jika kontrak dan barang yang dikirim itu dirubah2 dan tidak sama dengan apa yang di-klik pada e-katalog LKPP, ini sama saja dengan proses pengadaan dengan cara penunjukan langsung" ujarnya. "Apa boleh pembelian barang memakai dana pemerintah bernilai Rp. 3 milyar melalui proses penunjukan langsung? Sehingga terkesan dalam pembelian komputer ini ada upaya mengelabui LKPP dan aparat negara lainnya, dimana seolah2 sudah melalui proses yang benar yakni belanja melalui e-katalog, dan atau menghindari pembelian melalui proses lelang pengadaan, akan tetapi yang terjadi sebenarnya adalah pembelian melalui proses penunjukan langsung". tutur Hasan. Dan berdasar laporan dari sekolah2, Petir malah menemukan hal lain yang cukup mengejutkan, dimana komputer yang dikirim diduga bukan merupakan komputer baru, melainkan ada indikasi bahwa komputer2 itu adalah barang re-kondisi. Yakni barang bukan baru yang diservis dan atau direkondisi agar tampak sebagai barang baru. Hal ini bisa dilihat, diantaranya adalah bahwa packing kardus komputer, itu ditempeli kertas HVS yang dicetak identitas bahwa komputer itu adalah komputer merk Acer Type Veriton 2648 beserta keterangan spesifikasinya. Dimana tempelan kertas HVS itu dipakai untuk menutupi identitas merk dan type komputer sebenarnya yang tertulis dalam kardus packing. "Kan aneh, karena jika itu komputer baru, tentunya packing kardus juga baru, misalnya saja kita beli komputer baru merk dan type A, tapi kita diberi komputer yang dipacking pakai kardus komputer merk dan type B dan atau malah dipacking pakai kardus teve, tapi lalu identitas pada kardus itu ditutupi dengan tempelan2 kertas HVS yang dicetak yang menyebutkan bahwa isi dalam kardus itu adalah komputer merk dan type A. Apakah kita yakin bahwa komputer itu komputer merk dan type A baru?, terang Hasan Kejanggalan lainnya menurut Petir adalah, bahwa memori komputer yang dikirim ke sekolah2 itu tidak sama, ada yang memorinya 1 Giga, ada yang 2 Giga, ada yang 4 Giga dan lain lain. Padahal spesifikasi dalam kontrak pengadaan ratusan unit komputer itu spesifikasinya adalah sama. Tapi kok bisa komputer yang dikirim itu barang campur campur. Untuk itu Hasan berharap agar aparat negara dapat mengusut kasus ini secara tuntas, agar upaya memanipulasi ketentuan pengadaan oleh LKPP yang bertujuan mengurangi tindak pidana korupsi itu tidak lagi menjadi modus, karena modus memanipulasi untuk mengelabui aparat negara seperti ini sekarang cukup marak.
