*Sebetulnya korupsi adalah pemindahan harta dari satu pihak atau orang ke
lain pihak. Ada korupsi yang halal dan korupsi yang tidak halal. Korupsi
halal ialah kalau sang koruptor mempunyai kekuasaan luar biasa besar nan
kuat dan oleh sebab itu kebal hukum. atau tidak dituntut hukum anti
korupsi.  Pertanyaannya siapa  yang melakukan korupsi hal di NKRI menurut
Anda sesuai definisi yang dicantumkan diatas?* hehehehe

https://www.jawapos.com/nasional/politik/07/10/2019/kasus-korupsi-pt-adhi-karya-kpk-sita-proyek-waterfront-city/


*Kasus Korupsi PT Adhi Karya, KPK Sita Proyek Waterfront City*

POLITIK <https://www.jawapos.com/nasional/politik/>

7 Oktober 2019, 21:05:39 WIB

*J**awaPos.com* – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
penyitaan dokumen penawaran yang diajukan PT Adhi Karya terkait kasus
dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan
Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau Tahun Anggaran 2015-2016. Penyitaan
dilakukan usai penyidik memeriksa Staf Administrasi Pemasaran Departemen
Pemasaran PT Adhi Karya Mohamad Idris.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idris dimintai keterangan untuk
tersangka Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan
Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau. KPK juga
turut menyita sejumlah dokumen usai pemeriksaan.

“Melalui saksi yang dipanggil, penyidik melakukan penyitaan dokumen
penawaran yang diajukan PT Adhi Karya sebagai perusahaan peserta lelang
yang masuk tiga besar proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Multy
Years,” kata Febri kepada wartawan, Senin (7/10).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adnan bersama dengan Manajer Wilayah ll PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk, Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS) sebagai tersangka.

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek Jembatan
Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun
2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Akibat dugaan
kongkalikong, negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2
miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa
proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau
yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan dengan Ketut
Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Di pertemuan itu, Adnan memerintahkan
pemberian infomasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada
IKS.

Pada Oktober 2013, kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun
Anggaran 2013 senilai Rp 15.198.470.500,00 (Rp15,198 miliar) dengan ruang
lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember
2014 ditandatangani.

Setelah itu, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan
Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Ketut
Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerjasama antara ADN dan IKS terkait penetapan Harga Perkiraan
Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan
pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD
Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Adnan diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai
kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City tersebut. KPK menduga para
tersangka melakukan kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum.

Kirim email ke