Jadi, sekitar Rp 140 triliun yang susah payah "ditangkap" pulang dengan tax 
amnesty itu sudah bisa "menghirup udara bebas" :) Keluar dari bank pemerintah 
dan bebas keluyuran ke mana pun termasuk parkir di Singapura lagi. 😁 


-

Hati-Hati Dana Repatriasi Tax Amnesty Balik Lagi ke Luar Negeri

07 Oct 2019, 17:12 WIB - Oleh: Edi Suwiknyo
Bisnis.com, JAKARTA – Holding period dana repatriasi periode pertama dan kedua 
akan segera berakhir dalam kurun September–Desember 2019.

Tanpa tersobosan, di tengah kondisi domestik yang belum sepenuhnya stabil, 
karena masalah politik dan kepastian hukum, ratusan triliun aset dan dana 
repatriasi berpotensi lari ke luar negeri.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga 
Saksama menyatakan sesuai mekanisme yang berlaku holding period untuk aset yang 
direpatriasi ke dalam negeri adalah 3 tahun sejak tanggal aset tersebut 
dialihkan ke Indonesia. Waktu itu, batas waktu repatriasi untuk periode 1 dan 
periode 2 adalah 31 Desember 2016.

“Jadi usainya holding period tergantung kapan peserta tax amnesty tersebut 
secara faktual [per tanggal] mengalihkan hartanya ke Indonesia,” kata Yoga 
kepada Bisnis.com, Senin (7/10/2019).

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan realisasi repatrasi pada periode tax 
amnesty jilid 1–2 masing-masing senilai Rp130 triliun dan Rp10,5 triliun atau 
jika digabungkan senilai Rp140,5 triliun. Jumlah tersebut setara 95,7% dari 
total nilai repatriasi yang mencapai Rp146,7 triliun.

Dalam catatan Bisnis.com, skema soal holding period diatur dalam PMK 
No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang 
Pengampunan Pajak. Dalam beleid tersebut pemerintah secara tegas menyebutkan 
bahwa angka waktu 3 tahun dihitung sejak wajib pajak menempatkan harta 
tambahannya di cabang bank persepsi yang berada di luar negeri dimaksud..

Artinya dengan maksimal waktu pengalihan untuk WP yang memanfaatkan periode 1 
atau 2 adalah 31 Desember 2016, maka untuk peride 1 dan 2 holding period 
maksimal berakhir pada 31 Desember 2019. Batasan tersebut bisa lebih cepat 
apabila proses repatriasi dilakukan WP lebih awal.

Sebagai contoh, seorang wajib pajak telah merepatriasi aset atau dana pada 
bulan September 2016, praktis masa holding period-nya akan berakhir 3 tahun 
setelah wajib pajak melakukan repatriasi atau tepatnya September 2019

Adapun menurut Yoga, dana atau aset hasil repatriasi yang telah melewati masa 
holding period sudah terbebas dari kewajiban untuk menginvestasikannya di dalam 
negeri. Selain itu, dari sisi perpajakan dana tersebut juga tidak lagi memiliki 
persoalan karena telah melewati mekanisme yang berlaku sewaktu pengampunan 
pajak berlangsung.

Kendati dana tersebut telah menjadi hak WP sepenuhnya, otoritas atau pemerintah 
tetap berharap bahwa dana-dana yang telah direpatriasikan tetap berada di dalam 
yurisdiksi Indonesia. Meskipun Yoga juga tak memungkiri jika bertahan atau 
tidaknya dana repatriasi sangat tergantung dengan kondisi investasi di dalam 
negeri.

“Instrumen investasi mungkin perlu diperdalam, juga investasi sektor riil 
memerlukan berbagai pembenahan seperti perizinan, kepemilikan tanah, 
ketenagakerjaan. Kita berharap aset tersebut stay di Indonesia untuk mendukung 
pertumbuhan ekonomi kita,” jelasnya.

Editor: Achmad Aris



Kirim email ke