Kenapa Dandim ini harus memikul tanggungjawab / langsung dihukum untuk 
perbuatan orang lain, sekalipun orang itu istrinya sendiri?
-
Jumat 11 Oktober 2019, 18:25 WIB

Dandim Kendari Ditahan, Ini Postingan Istrinya soal Wiranto yang Dipersoalkan

Audrey Santoso - detikNews
Komandan Kodim Kendari, Kolenel HS dicopot dari jabatannya dan ditahan selama 
14 hari karena karena posting-an istri. Istrinya membuat posting-an nyinyir di 
media sosial terkait Menko Polhukam Wiranto.
Ditelusuri detikcom pada Jumat (11/10/2019), akun Facebook istri Kolonel HS 
yang bernama Irma Zulkifli Nasution sudah tidak ditemukan. Namun foto tangkapan 
layarnya sudah beredar.
Ada dua tangkapan layar status Facebook yang beredar. Posting-an pertama 
tertulis 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg 
melayang'.

Posting-an kedua, tertulis 'Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, 
pake pemeran pengganti'. Tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto di dua 
posting-an itu.

KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Kolonel HS 
dan seorang anggota bernama Sersan Dua Z. Keduanya dihukum karena istri mereka 
mem-posting soal Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden 
yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil 
keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI 
AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di 
RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10). 

IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah 
istri Sersan Dua inisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum. 

Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z 
disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, 
yaitu hukum disiplin militer.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat 
perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin 
militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," 
ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari 
jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya. 
(idh/fjp)

Kirim email ke