Opini:

Postingan Istri Dandim atau Pidato Panglima TNI yang Menjatuhkan
Martabat Prajurit Ndan? 

Minggu, 13 Oktober 2019 - 10:30


Penulis : Nasrudin Joha, (*)

Akuratnews.com - Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik
menyebut Dandim 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi dicopot karena
postingan istri soal Menko Polhukam Wiranto. *Postingan istri Dandim
Kendari itu dinilai menjatuhkan martabat prajurit.*

Jika ditilik dari sisi redaksi, postingan istri Dandim ini sama sekali
tidak menyebut mengatasnamakan institusi TNI, tidak pula menyebut nama
sosok tertentu secara tegas. Boleh dibilang, status Facebook istri
Dandim ini hanyalah bentuk ungkapan batin yang terjaga dalam koridor
hukum.

Postingan istri Dandim Kendari itu hanya mengatakan 'Jangan cemen
pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang'.
Ungkapan ini, tergolong ungkapan hiperbola (makna yang di
lebih-lebihkan) tanpa mempersonifikasi kepada individu tertentu.

Redaksi 'jangan cemen pak' itu bisa ditujukan kepada semua orang dengan
panggilan Pak, bisa Pak lurah, Pak camat, Pak RT, Pak Tani, Pak Bayan,
dan Pak Pak lainnya. Redaksi 'Pak' ini tidak bisa diarahkan dan
ditujukan secara khusus kepada Wiranto. Jika ada yang merasa itu
ditujukan kepada Wiranto, itu merupakan tafsiran bukan konteks bahasa
tegas yang dituju oleh redaksi.

Adapun postingan kedua, juga sifatnya netral. Sebuah nasehat untuk
mengingatkan peristiwa yang pernah terjadi di negeri ini. Posting-an
kedua, tertulis 'Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake
pemeran pengganti'. Dalam postingan kedua, juga tidak ada kata yang
menyebut nama Wiranto.

Coba kita bandingkan, jika tafsiran postingan itu dianggap menjatuhkan
martabat prajurit dengan pidato khusus panglima TNI. Panglima TNI
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, lengkap bersama jajaran komando TNI
membuat rekaman video yang meminta siapa pun dapat menyampaikan
aspirasi di negara demokrasi ini.

Dalam video itu juga muncul ultimatum, siapa pun yang melakukan
tindakan anarkis, inkonstitusional, cara-cara yang kurang baik,
*termasuk ingin menggagalkan pelantikan presiden dan wapres terpilih
hasil pemilu, akan berhadapan dengan TNI.*

Pertanyaannya, sejak kapan tupoksi TNI itu menjaga pelantikan
Presiden ? Dan siapa yang dimaksud panglima TNI ingin menggagalkan
pelantikan ? Jika merujuk peserta aksi demo karena konteks pidato
penglima itu terjadi setelah demo masif mahasiswa, demo itu menuntut
pencabutan UU KPK, menolak RUU KUHP.

Tidak ada elemen mahasiswa yang menolak pelantikan Jokowi, atau ingin
menggagalkan pelantikan Jokowi. Lantas, kenapa penglima TNI membawa TNI
ke ranah politik praktis ? Bukankah TNI itu wajib netral ? Bukankah TNI
itu alat negara, bukan alat kekuasaan ?

*Sikap panglima TNI ini lah sebenarnya yang bisa ditafsirkan
menjatuhkan martabat prajurit, menjatuhkan wibawa TNI.* Tentara yang
seharusnya menjadi Abdi Rakyat terkesan berubah menjadi Abdi penguasa
(baca: Jokowi).

Saya kira, persoalan status Facebook istri Dandim ini juga tidak perlu
ditindaklanjuti dengan pencopotan jabatan Dandim, apalagi akan
memproses pidana di peradilan umum. Kalau mau merujuk UU ITE (UU No.
19/2016 Jo. UU No. 11/2008), melanggar pasal apa ? Pasal 28 ayat (2)
tentang menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA ? Dimana
unsur-unsurnya ? Ngawur saja memaksakan menyidik perkara ini dengan
pendekatan UU ITE.

Saya kira pejabat era now harus hati-hati mengeluarkan statement dan
tindakan. Justru heboh pencopotan Dandim dan rencana akan memproses
istri prajurit ke ranah pidana umum inilah yang merupakan tindakan yang
menjatuhkan martabat prajurit. Masak prajurit dibuka aibnya keruang
publik hanya karena status Facebook ?

Dandim Kendari bukan pengkhianat, tidak memberontak, tidak disersif
dalam tugas, tidak korup, tidak melawan perintah atasan, tidak gagal
melindungi rakyat dari ancaman musuh, tidak terlibat politik praktis.
Kok begitu amat sanksinya ? Saya kira, institusi TNI tidak boleh lebai
menyikapi peristiwa ini.

TNI wajib membedakan mana isu politik dan mana isu Sapta Marga
Prajurit. TNI harus netral, TNI alat negara bukan alat kekuasaan. (*)

(*) Penulis adalah Wartawan Senior dan Pemerhati Ruang Publik.

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini
menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau
merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak
tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi
akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang. Penulis     :
        .......

Kirim email ke