https://khazanah.republika.co.id/berita/pzweqi320/bentuk-busana-seperti-apa-yang-dilarang-dalam-islam



*Bentuk Busana Seperti Apa yang Dilarang dalam Islam?*

*Jumat 25 Oct 2019 04:37 WIB*

*Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ma'arif di Natar, Lampung, al-Habib Ahmad
Ghazali Assegaf, mengatakan bahwa secara umum pakaian diperbolehkan dalam
Islam tanpa ada batasan bentuk atau modelnya. *

*Akan tetapi, menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
berpakaian yang sesuai dengan tuntunan dalam Islam.*

*Adab berpakaian dalam Islam yang paling utama, di antaranya adalah harus
menutup aurat. *

*Ia mengatakan, menutup aurat maknanya tidak sekadar bahwa aurat tersebut
tertutup dari pandangan. Akan tetapi, tidak diperbolehkan berpakaian yang
bisa menggambarkan lekuk tubuh seseorang secara jelas.*

*Selanjutnya, Habib Ahmad mengatakan tidak boleh berpakaian atau
berpenampilan yang menyerupai lawan jenis. Misalnya, laki-laki yang memakai
pakaian atau berpenampilan seperti perempuan atau pun sebaliknya.*

*"Dalam sebuah hadis dinyatakan, bahwa Rasulullah saw bersabda, bahwa Allah
swt melaknat kaum laki-laki yang menyerupai atau bertingkah seperti
perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," kata Habib Ahmad,
melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id <http://Republika.co.id>,
Kamis (24/10).*

*Hadits ini diriwayatkan BUkhari, Abu Daud dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas ra.
Dalam shahih Bukhari dan Muslim, dari Said bin al Musayyib, ia berkata,
"Muawiyah ra pernah datang ke Madinah dan berkhutbah di depan kami.
Kemudian beliau mengeluarkan seuntai rambut palsu seraya berkata, "Aku
tidak pernah melihat orang berbuat semacam ini kecuali orang-orang Yahudi.
Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mengetahuinya dan menamakannya
pemalsuan." *

*Selain itu, ia menjelaskan bahwa umat Islam dilarang memakai pakaian yang
sukhroh, yakni pakaian yang mengundang perhatian dari orang lain karena
tidak umum dipakai di masyarakat bersangkutan. *

*Misalnya, kata Habib Ahmad, pakaian yang dipandang aneh atau mencolok dan
atau terlalu mahal atau terlalu begitu jelek, sehingga mengundang perhatian
dan omongan orang lain.*

*"Makruh (tidak baik) memakai pakaian yang tidak umum, sehingga mengundang
pandangan tertentu dari orang lain," lanjutnya.*

*Selanjutnya, ia mengatakan tidak boleh memakai pakaian yang mampu memikat
lawan jenis dari bentuknya atau sesuatu yang membuat lawan jenis terpancing
syahwatnya. Selain itu, ia menuturkan, tidak diperbolehkan untuk memakai
pakaian yang menjadi ciri khas dari kaum atau kelompok manusia atau
personal yang dibenci oleh Allah, seperti orang-orang kafir atau fasik.
Orang fasik yang dimaksud ialah orang mukmin yang melakukan dosa besar.*

*Dengan demikian, orang Muslim pada dasarnya mesti berbeda dalam
berpakaian. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin
Amr bin al-Ash. *

*Ia mengatakan, "Rasulullah SAW pernah melihat dua lembar pakaianku yang
tercelup dengan warna kuning, maka beliau bersabda, "Sesungguhnya ini
termasuk dari pakaian orang-orang kafir, maka janganlah engkau memakainya."*

*Dalam riwayat lain, Amru berkata, "Apakah aku harus mencucinya?" Maka Nabi
saw menjawab, "Bahkan bakar saja."*

*Dalam buku shahih Bukhari dan Muslim disebutkan, bahwa Umar RA pernah
menulis surat kepada kaum Muslimin yang bermukim di negeri Persia. Dalam
surat tersebut, beliau berkata, "Jauhilah olehmu hidup bermewah-mewah dan
(memakai) pakaian orang-orang Musyrik."*

*Sementara bagi perempuan, Allah memerintahkan agar Muslimah memakai
jilbab. Hal itu seperti ditegaskan dalam Alquran surah al-Ahzab ayat ke-59.
(Kiki Sakinah)*

Kirim email ke