Aktivis Ragu Mahfud Md Mampu Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Jobpie Sugiharto
Jumat, 25 Oktober 2019 07:03 WIB
Ekspresi Menkopolhukam Mahfud MD saat bersalaman dengan Presiden Joko
Widodo di sela Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019-2024 di Istana
Negara, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti Ekspresi
Menkopolhukam Mahfud MD saat bersalaman dengan Presiden Joko Widodo di
sela Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019-2024 di Istana Negara,
Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat hak asasi manusia menyatakan
pesimistis Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan KeamananMahfud
Md
<https://nasional.tempo.co/read/1262289/tengah-malam-ditelepon-jokowi-mahfud-md-sambangi-istana-pagi-ini> mampu
menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut mereka, Mahfud seorang diri tak akan mampu menuntaskannya tanpa
sokongan dari Presiden Jokowi.
"Kami mengapresiasi pernyataan Prof Mahfud, tapi satu orang Mahfud
enggak berarti apa-apa kalau Pak Jokowi tidak mengkondisikam seluruh
kabinetnya untuk tujuan itu," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur di Jakarta pada Kamis lalu, 24
Oktober 2019.
Isnur menuturkan bahwa rencana Mahfud Md menyelesaikan kasus pelanggaran
HAM masa lalu juga terganjal penunjukan Prabowo Subianto sebagai Menteri
Pertahanan.
Latar belakang Prabowo sebagai terduga penculik aktivis prodemokrasi
pada 1998 membuat rencana Mahfud Md tadi menjadi mustahil.
"Kalau Pak Mahfud akan membongkar HAM masa lalu, tapi teman kabinetnya
adalah Prabowo, rasanya itu mustahil."
Isnur mengungkapkan rencana Mahfud Md menghidupkan kembali Undang-Undang
Rekonsiliasi dan Kebenaran juga bakal sulit. Itu karena menteri
koordinator tak memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang.
ADVERTISEMENT
Nada pesimistis juga diungkapkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Peneliti KontraS Dimas Bagus Arya menegaskan bahwa mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi itu tak mungkin bisa menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat
masa lalu tanpa adanya komitmen dari Presiden Jokowi.
"Dan masalahnya, komitmen Jokowi dalam penuntasan kasus HAM
dipertanyakan, tidak ada kebijakan yang konkret soal itu."