Dulu lain sekarang lain, dulu memecat sekarang dipecat adalah keadaan biasa di dunia bulak balik. Dulu para jenderal pecat Prabowo, sekarang para jenderal sekalipun sudah pensiun patuh menghormati Prabowo. Dulu Rp 1,-- = US$ 1,-- sekarang US$ 1 = Rp 14.000,-- Begitulah dunia terbulak balik. hehehehehe
https://www.suara.com/health/2019/10/28/222610/dulu-sanksi-dr-terawan-kini-prof-ilham-oetama-marsis-dipecat-jokowi *Dulu Sanksi dr Terawan, Kini Prof Ilham Oetama Marsis Dipecat Jokowi* M. Reza Sulaiman Senin, 28 Oktober 2019 | 22:26 WIB [image: Dulu Sanksi dr Terawan, Kini Prof Ilham Oetama Marsis Dipecat Jokowi]Prof Ilham Oetama Marsis, SpOG, dipecat Presiden Jokowi dari Konsil Kedokteran Indonesia. (Dok. Suara.com/Oke Atmaja) *Prof Dr dr Ilham Oetama Marsis, SpOG diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).* *Suara.com - Dulu Sanksi dr **Terawan <https://www.suara.com/tag/terawan>**, Kini Prof **Ilham Oetama Marsis <https://www.suara.com/tag/ilham-oetama-marsis>** Dipecat Jokowi* Prof Dr dr Ilham Oetama Marsis, SpOG diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan *Konsil Kedokteran Indonesia* <https://www.suara.com/tag/konsil-kedokteran-indonesia> (KKI). Keputusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung setelah Prof Ilham Oetama Marsis sempat mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dilanjutkan dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. "Menolak kasasi," tulis Mahkamah Agung di situs resminya, ditulis Senin (28/10/2019). Dilansir dari situs resminya, KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI beranggotakan perwakilan dari beragam asosiasi profesi, rumah sakit, hingga kementerian kesehatan dan kementerian pendidikan. KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. Nama Prof Ilham Oetama Marsis dikenal publik sebagai Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2015-2018. Salah satu pemberitaan yang ramai adalah saat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memberikan sanksi etik kepada dr Terawan Agus Putranto, SpRad, terkait metode 'cuci otak' yang dilakukannya.
