*Saya lihat TV NKRI, seperti bahasa yang dipakai lebih banyak "slang". Apa benar demikian?*
On Tue, Oct 29, 2019 at 7:14 PM 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] <[email protected]> wrote: > > > > > https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1834-merawat-bahasa-indonesia > *Merawat Bahasa Indonesia* > Penulis: *Media Indonesia* Pada: Senin 28 Oktober 2019, 05:00 WIB Editorial > MI <https://mediaindonesia.com/editorials> > > <https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1834-merawat-bahasa-indonesia> > > <https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1834-merawat-bahasa-indonesia> > > IKRAR menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia, yang diucapkan dalam > Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 belum sepenuhnya terwujud. Setelah 91 > tahun berlalu, bahasa Indonesia ternyata belum menjadi tuan di rumahnya > sendiri. > > Konstitusi memang menyebutkan bahasa negara ialah bahasa Indonesia. > Ketentuan lebih lanjut mengenai bahasa negara itu diatur dalam > Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang > Negara, serta Lagu Kebangsaan. > > Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sangat indah > dirumuskan dalam undang-undang. Disebutkan bahwa bahasa Indonesia berfungsi > sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai > suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. > > Bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar > pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, > transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan > ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. > > Pemakaian bahasa Indonesia untuk nama bangunan atau gedung, jalan, > apartemen atau permukiman, juga perkantoran dan kompleks perdagangan > diwajibkan di Pasal 36 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009. Kewajiban yang sama > juga untuk penamaan merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan > organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau > badan hukum Indonesia. > > Faktanya jauh panggang dari api. Di tengah gegap gempita kemajuan > teknologi informasi, bahasa Indonesia justru berada dalam cengkeraman > narasi besar globalisasi. Produk kapitalisme dengan ikon budaya asing sudah > meminggirkan bahasa Indonesia di ruang publik. > > Atas nama keinginan pasar dan gengsi, misalnya, hampir semua perumahan, > hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi terang benderang > melanggar ikrar Sumpah Pemuda untuk menjunjung bahasa persatuan, bahasa > Indonesia. > > Peminggiran bahasa Indonesia di ruang publik, jika ditelusuri lebih jauh, > bersumber pada UU 24/2009 yang diskriminatif dalam soal sanksi. Sama sekali > tidak ada upaya paksa terhadap pelanggaran bahasa Indonesia. > > Sanksi yang dituliskan dalam undang-undang itu hanya menyangkut > pelanggaran terhadap penggunaan bendera, lambang negara, dan lagu > kebangsaan. Ancamannya tidak main-main, pelanggaran terhadap penggunaan > bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan bisa pidana penjara 5 tahun > atau denda Rp500 juta. Terhadap bahasa Indonesia, pembuat undang-undang > tampaknya diskriminatif. > > Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa > Indonesia sebenarnya menumbuhkan harapan baru dalam menjaga dan > mengembangkan bahasa Indonesia. Perpres itu mengatur lebih terperinci, > bahkan lebih luas dari muatan yang diatur undang-undang. Sayangnya, perpres > yang terbit September 2019 itu juga tidak mengatur sanksi bagi pelanggarnya. > > Memang, ketentuan pidana merupakan ketentuan yang tidak mutlak ada dalam > peraturan perundang-undangan. Bisa dibayangkan penjara penuh sesak oleh > mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar jika > dicantumkan ancaman pidana. Kesalahan berbahasa Indonesia di ruang publik > selalu terjadi dari lapisan terbawah sampai pada tingkat pejabat dan elite > politik. > > Harapan baru dalam menjaga dan mengembangkan bahasa Indonesia tertuang > dalam Bab Pengawasan Perpres 63/2019 yang tidak ada dalam undang-undang. > Pasal 42 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan > kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia. > > Elok nian bila lembaga pengawas bahasa Indonesia mulai melakukan gebrakan.. > Misalnya, mengusulkan padanan kata Indonesia kepada para pemilik gedung, > kompleks perumahan, dan perkantoran yang menggunakan bahasa asing. Cabut > izin bila tidak menggunakan bahasa Indonesia. > > Bila perlu, untuk penerimaan pegawai dan kenaikan pangkat di lingkungan > pemerintah diharuskan memiliki sertifikat uji kemahiran berbahasa Indonesia > seperti TOEFL (*test of english as foreign language). Di lingkungan > kampus, karya tulis berbahasa Indonesia jangan dianggap lebih rendah > ketimbang yang berbahasa asing.* > > *Ketika peraturan perundangan terkait dengan bahasa Indonesia tanpa sanksi > pidana, perlu inovasi dan kreativitas untuk menjadikannya sebagai tuan > rumah di negeri ini. Hanya itu cara merawat bahasa Indonesia agar tidak > terpinggirkan di ruang publik.* > > > > > > > > > > > > >
