*Saya lihat TV NKRI, seperti bahasa yang dipakai lebih banyak "slang". Apa
benar demikian?*

On Tue, Oct 29, 2019 at 7:14 PM 'j.gedearka' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> wrote:

>
>
>
>
> https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1834-merawat-bahasa-indonesia
> *Merawat Bahasa Indonesia*
> Penulis: *Media Indonesia* Pada: Senin 28 Oktober 2019, 05:00 WIB Editorial
> MI <https://mediaindonesia.com/editorials>
> 
> <https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1834-merawat-bahasa-indonesia>
> 
> <https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1834-merawat-bahasa-indonesia>
>
> IKRAR menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia, yang diucapkan dalam
> Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 belum sepenuhnya terwujud. Setelah 91
> tahun berlalu, bahasa Indonesia ternyata belum menjadi tuan di rumahnya
> sendiri.
>
> Konstitusi memang menyebutkan bahasa negara ialah bahasa Indonesia.
> Ketentuan lebih lanjut mengenai bahasa negara itu diatur dalam
> Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
> Negara, serta Lagu Kebangsaan.
>
> Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sangat indah
> dirumuskan dalam undang-undang. Disebutkan bahwa bahasa Indonesia berfungsi
> sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai
> suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
>
> Bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar
> pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional,
> transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan
> ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
>
> Pemakaian bahasa Indonesia untuk nama bangunan atau gedung, jalan,
> apartemen atau permukiman, juga perkantoran dan kompleks perdagangan
> diwajibkan di Pasal 36 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009. Kewajiban yang sama
> juga untuk penamaan merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan
> organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau
> badan hukum Indonesia.
>
> Faktanya jauh panggang dari api. Di tengah gegap gempita kemajuan
> teknologi informasi, bahasa Indonesia justru berada dalam cengkeraman
> narasi besar globalisasi. Produk kapitalisme dengan ikon budaya asing sudah
> meminggirkan bahasa Indonesia di ruang publik.
>
> Atas nama keinginan pasar dan gengsi, misalnya, hampir semua perumahan,
> hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi terang benderang
> melanggar ikrar Sumpah Pemuda untuk menjunjung bahasa persatuan, bahasa
> Indonesia.
>
> Peminggiran bahasa Indonesia di ruang publik, jika ditelusuri lebih jauh,
> bersumber pada UU 24/2009 yang diskriminatif dalam soal sanksi. Sama sekali
> tidak ada upaya paksa terhadap pelanggaran bahasa Indonesia.
>
> Sanksi yang dituliskan dalam undang-undang itu hanya menyangkut
> pelanggaran terhadap penggunaan bendera, lambang negara, dan lagu
> kebangsaan. Ancamannya tidak main-main, pelanggaran terhadap penggunaan
> bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan bisa pidana penjara 5 tahun
> atau denda Rp500 juta. Terhadap bahasa Indonesia, pembuat undang-undang
> tampaknya diskriminatif.
>
> Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
> Indonesia sebenarnya menumbuhkan harapan baru dalam menjaga dan
> mengembangkan bahasa Indonesia. Perpres itu mengatur lebih terperinci,
> bahkan lebih luas dari muatan yang diatur undang-undang. Sayangnya, perpres
> yang terbit September 2019 itu juga tidak mengatur sanksi bagi pelanggarnya.
>
> Memang, ketentuan pidana merupakan ketentuan yang tidak mutlak ada dalam
> peraturan perundang-undangan. Bisa dibayangkan penjara penuh sesak oleh
> mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar jika
> dicantumkan ancaman pidana. Kesalahan berbahasa Indonesia di ruang publik
> selalu terjadi dari lapisan terbawah sampai pada tingkat pejabat dan elite
> politik.
>
> Harapan baru dalam menjaga dan mengembangkan bahasa Indonesia tertuang
> dalam Bab Pengawasan Perpres 63/2019 yang tidak ada dalam undang-undang.
> Pasal 42 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan
> kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia.
>
> Elok nian bila lembaga pengawas bahasa Indonesia mulai melakukan gebrakan..
> Misalnya, mengusulkan padanan kata Indonesia kepada para pemilik gedung,
> kompleks perumahan, dan perkantoran yang menggunakan bahasa asing. Cabut
> izin bila tidak menggunakan bahasa Indonesia.
>
> Bila perlu, untuk penerimaan pegawai dan kenaikan pangkat di lingkungan
> pemerintah diharuskan memiliki sertifikat uji kemahiran berbahasa Indonesia
> seperti TOEFL (*test of english as foreign language). Di lingkungan
> kampus, karya tulis berbahasa Indonesia jangan dianggap lebih rendah
> ketimbang yang berbahasa asing.*
>
> *Ketika peraturan perundangan terkait dengan bahasa Indonesia tanpa sanksi
> pidana, perlu inovasi dan kreativitas untuk menjadikannya sebagai tuan
> rumah di negeri ini. Hanya itu cara merawat bahasa Indonesia agar tidak
> terpinggirkan di ruang publik.*
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke