Apakah defisit BPJS kesehatan disebabkan oleh salah hitung, korupsi ataukah
bertambah banyak warga negara yang sakit yang membutuhkan perawatan
kesehatan dan hal membebankan biaya pengobatan?


https://cnnindonesia.com/ekonomi/20191031074035-78-444353/kenaikan-iuran-dan-asa-jokowi-obati-defisit-bpjs-kesehatan


Kenaikan Iuran dan Asa Jokowi Obati Defisit BPJS Kesehatan

*Dinda Audriene*, CNN Indonesia | Kamis, 31/10/2019 07:58 WIB

Bagikan :

[image: Kenaikan Iuran dan Asa Jokowi Obati Defisit BPJS Kesehatan] Ilustrasi.
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Presiden Joko Widodo (*Jokowi
<https://www.cnnindonesia.com/tag/jokowi>*) untuk mengerek *iuran BPJS
Kesehatan  <https://www.cnnindonesia.com/tag/iuran-bpjs-kesehatan>*hingga
dua kali lipat rupanya bukan isapan jempol belaka. Mulai tahun depan,
peserta mandiri kelas wahid mau tak mau membayar iuran *BPJS Kesehatan*
<https://www.cnnindonesia.com/tag/bpjs-kesehatan> hingga Rp160 ribu dari
yang sebelumnya hanya Rp80 ribu.

Nasib yang sama juga terjadi pada peserta kelas mandiri II, di mana
kenaikan tarifnya lebih dari dua kali lipat yaitu dari Rp51 ribu menjadi
Rp110 ribu per bulan. Sementara, peserta mandiri kelas III bisa dibilang
lebih beruntung karena kenaikannya hanya Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi
Rp42 ribu per bulan.

Perubahan aturan tarif untuk kelas mandiri mulai diberlakukan tahun depan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan. Beleid tersebut diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.




Selain peserta mandiri, BPJS juga sudah mengerek iuran peserta Penerima
Bantuan Iuran (PBI) mulai Agustus 2019 dan peserta pekerja penerima upah
(PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangka desa per Oktober
2019.
Lihat juga:

 Serikat Pekerja: Iuran BPJS Naik, Kado Terburuk dari Jokowi
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191030192727-78-444269/serikat-pekerja-iuran-bpjs-naik-kado-terburuk-dari-jokowi/>

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengobati defisit yang diderita oleh
BPJS Kesehatan sejak lembaga ini hadir pada 2014 lalu. Lihat saja, BPJS
Kesehatan membukukan defisit sebesar Rp3,3 triliun pada 2014 dan membengkak
pada 2015 menjadi Rp5,7 triliun.

Kemudian, menjadi Rp9,7 triliun pada 2016 dan Rp9,75 triliun pada 2017.
Lalu pada 2018 defisit sebesar Rp9,1 triliun.

Sementara, hitung-hitungan BPJS Kesehatan menunjukkan defisit tahun ini
diproyeksi mengerucut dari perkiraan semula Rp32,8 triliun menjadi Rp13,3
triliun berkat kenaikan peserta PBI dan PPU.

Bahkan, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengatakan
manajemen optimistis tahun depan mencatatkan surplus sebesar Rp17,3
triliun. Surplus itu terjadi lantaran ada tambahan dana dari peserta
mandiri kelas I-III yang jumlah iurannya sudah mulai naik.

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Kemudian, surplus kembali terjadi pada 2021 meski dengan angka yang lebih
rendah, yaitu Rp12 triliun. Selanjutnya, BPJS Kesehatan memprediksi surplus
pada 2022 sebesar Rp5,8 triliun dan 2023 sebesar Rp 1,2 triliun.


Sebelumnya, Sri Mulyani memang mengakui potensi surplus semakin rendah
sejalan dengan beban biaya BPJS Kesehatan yang meningkat untuk membayar
rawat inap. Dengan kata lain, biaya yang digelontorkan BPJS Kesehatan juga
akan semakin membengkak tiap tahun, sehingga perlu evaluasi setiap beberapa
tahun sekali.

Walaupun pemerintah dan BPJS Kesehatan optimistis dengan perbaikan kinerja
beberapa tahun ke depan, tapi sejumlah pengamat justru memiliki pendapat
yang berbeda. Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan
defisit yang diderita BPJS Kesehatan tahun ini berpotensi masih di kisaran
Rp17 triliun-Rp18 triliun.

Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan prediksi BPJS Kesehatan yang
hanya sekitar Rp13 triliun. Timboel menyatakan kenaikan iuran peserta PBI
dan PPU hanya akan menambah dana terhadap BPJS Kesehatan sekitar Rp13
triliun-Rp14 triliun.
Lihat juga:

 Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Buruh akan Unjuk Rasa Kamis Ini
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191031055725-92-444342/tolak-kenaikan-iuran-bpjs-buruh-akan-unjuk-rasa-kamis-ini/>

"Anggaplah defisit yang terjadi seharusnya Rp30 triliun, uang dari PBI dan
PPU hanya akan menutup sebesar Rp14 triliun atau Rp13 sekian triliun. Jadi
masih ada Rp17 triliun sampai Rp18 triliun," ucap Timboel kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (30/10).

Dengan demikian, pencatatan defisit itu akan berlanjut ke pembukuan tahun
depan (*carry over*). Sementara, Timboel memproyeksi BPJS Kesehatan masih
defisit pada 2020 mendatang.

"Ini akan jadi beban, ada defisit Rp18 triliun yang akan di-carry over ke
2020. Lalu 2020 masih defisit saya perkirakan," kata Timboel.

Kondisi ini akan berbeda jika pemerintah berani menggelontorkan dana lebih
banyak untuk melunasi seluruh utang BPJS Kesehatan di rumah sakit. Bila
utang lembaga itu terhadap rumah sakit dilunasi 100 persen tahun ini,
artinya beban BPJS Kesehatan tahun depan bisa jadi menyusut.
Lihat juga:

 Wamenkeu soal Iuran BPJS Naik: Bayar Asuransi Swasta Berapa?
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191030172524-78-444223/wamenkeu-soal-iuran-bpjs-naik-bayar-asuransi-swasta-berapa/>



"Kalau utang ke rumah sakit menjadi Rp0 maka 2020 bisa surplus. Pemerintah
bisa menaikkan peserta PBI kan berarti ada dana cadangan yang dikucurkan
pemerintah, ini bisa ditambah dana bantuannya untuk bayar utang ke rumah
sakit," papar Timboel.

Berdasarkan data yang dimiliki BPJS Watch, jumlah utang BPJS Kesehatan
kepada rumah sakit per 30 Juni 2019 sebesar Rp9,23 triliun. Menurut
Timboel, angkanya meningkat sekitar Rp3,93 triliun dari posisi April yang
masih Rp5,3 triliun.

"Jadi angkanya relatif naik sekitar Rp4 triliun dalam beberapa bulan,
trennya seperti itu," imbuh Timboel.

Tak hanya itu, Timboel juga menilai kenaikan iuran peserta mandiri yang
mencapai 100 persen untuk kelas I dan II juga berpotensi mengerek jumlah
peserta non aktif mencapai 60 persen dari peserta mandiri. Bila demikian,
potensi pendapatan BPJS Kesehatan semakin berkurang dari prediksi awal.
Lihat juga:

 Cara Ubah Kelas di Tengah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191030124314-78-444126/cara-ubah-kelas-di-tengah-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan/>



"Saya melihat peserta non aktif akan semakin besar. Jumlahnya saja 49,06
persen dari 32 juta per Juni 2019. Kalau iuran dinaikkan lagi mungkin akan
terjadi peningkatan," terang dia.

Belum lagi, peserta mandiri kelas I dan II bisa saja mengajukan perubahan
kelas rawat menjadi kelas III. Hal ini akan membuat potensi pendapatan yang
diterima BPJS Kesehatan semakin berkurang.

"Mereka (peserta mandiri kelas I dan II) bisa turun ke kelas III. Ini kan
menaikkan iuran tujuanya untuk menambah iuran tapi justru akan turun. Ini
jadi kontraproduktif," ujar Timboel.

Dari pihak BPJS Kesehatan, Iqbal tak menampik kalau ada permintaan
perubahan kelas lantaran kenaikan iuran peserta mandiri yang naik hingga
100 persen untuk kelas I dan II. Hanya saja, Iqbal tak merinci berapa
jumlah peserta yang mengajukan perubahan kelas dari yang tinggi ke rendah.

"Tentu menyesuaikan kemampuan peserta. Data ini jutaan. Data kepesertaan
BPJS ini banyak segmennya," kata Iqbal.
Lihat juga:

 Petani soal Iuran BPJS Naik: Sudah Jatuh Ketiban Tangga Pula
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191030145818-92-444148/petani-soal-iuran-bpjs-naik-sudah-jatuh-ketiban-tangga-pula/>

*Tata Kelola BPJS Kesehatan*

Sama halnya seperti BPJS Watch, Pengamat Asuransi Herris Simanjuntak juga
pesimistis kenaikan iuran peserta PBI, PPU, dan peserta mandiri dapat
memperbaiki keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka panjang. Sebab,
persoalannya bukan hanya dari iuran semata.

"Kenaikan iuran hanya salah satu langkah. Ada banyak hal lain. Kalau hanya
andalkan iuran saja bisa defisit lagi nanti," ujar Herris.

Menurutnya, tata kelola perusahaan (*good corporate governance*/GCG) BPJS
Kesehatan juga harus diperbaiki. Misalnya, BPJS Kesehatan bisa lebih tegas
terhadap pihak-pihak yang masih sering menunggak pembayaran iuran setiap
bulannya.

"Jangan sampai peserta hanya daftar untuk klaim saja, bayar iuran juga
harus teratur. Ini harus ditertibkan," tutur Herris.
Lihat juga:

 Masyarakat Soal Iuran BPJS Naik: Turun Kelas atau Nunggak
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191030113311-78-444068/masyarakat-soal-iuran-bpjs-naik-turun-kelas-atau-nunggak/>


Selain itu, BPJS Kesehatan juga harus meningkatkan sinergi dengan lembaga
lain, seperti kepolisian dan imigrasi agar peserta yang sering menunggak
pembayaran iuran dan tak memiliki BPJS Kesehatan bisa dikenakan sanksi
sesuai aturan yang berlaku.


"Idealnya memang harus koordinasi, tidak bisa sendiri-sendiri," jelasnya.

Dalam aturan yang ditetapkan pemerintah, peserta yang menunggak iuran bisa
kehilangan haknya dalam mendapatkan pelayanan publik. Beberapa pelayanan
yang dimaksud, antara lain mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), surat
izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor
kendaraan (STNK).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja,
Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Sejauh ini, Herris menilai aturan itu belum dijalankan di lapangan.
Padahal, jika pp tersebut diimplementasikan secara maksimal, bukan tidak
mungkin keuangan BPJS Kesehatan bisa positif untuk jangka panjang

Kirim email ke