Di tangan Jokowi program jaminan kesehatan Rakyat dirobah menjadi gerakan 
neolib yang anti-kemanusiaan, anti-keadilan, dan anti-Pasal 28 UUD. Alias, 
anti-Pancasila dan UUD. 
Radikal!
-

Iwan Sumule: Tak Punya BPJS Ditelantarkan, Tak Bayar Ditagih Debt Collector, 
Ini Pengisapan!

SABTU, 02 NOVEMBER 2019 | 20:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTORMOL.ID - Kebijakan 
pemerintah era Presiden Joko Widodo di periode kedua ini tampaknya akan menjadi 
catatan penting bagi masyarakat.Meski memiliki kedudukan paling tinggi, 
setidaknya dalam asas demokrasi, namun rakyat seakan tak bisa berbuat apa-apa 
dengan kebijakan yang diambil presiden dua periode ini.Sebut saja tarif 
listrik, cukai tembakau, hingga BPJS Kesehatan yang nilai peningkatannya sangat 
tinggi, yakni 100 persen di awal tahun 2020.Tak pelak, kondisi ini membuat 
politisi Gerindra, Iwan Sumule geram."Tak punya BPJS ditelantarkan. Tak bayar 
BPJS ditagih debt collector. Dan semua yang menyangkut hajat hidup orang banyak 
dinaikkan (BPJS, tarif listrik, BBM, etc). Pengisapan!" kata Iwan Sumule di 
akun twitternya, Sabtu (2/11).Baginya, kebijakan tersebut sangat jauh dari 
tujuan bangsa sesungguhnya yang jelas-jelas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 
1945 yang harus ditunaikan pemangku kebijakan di eksekutif."Amanah mencerdaskan 
dan memajukan kesejahteraan rakyat hanya kiasan dan hiasan konstitusi. Sedih!" 
tandasnya.Tahun 2020, pemegang BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima 
Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja akan mengalami kenaikan tarif hingga 100 
persen. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 
75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan 
Kesehatan yang sudah diteken presiden.Pun demikian dengan tarif listrik. Tahun 
2020, pemerintah memutuskan untuk menghapus subsidi untuk pelanggan listrik 
rumah tangga mampu 900 VA. Belum lagi soal cukai hasil tembakau (CHT) yang 
tertuang dalam PMK 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai tembakau yang akan 
berlaku 1 Januari 2020.Dalam PMK ini, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) 
naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek 
Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

Kirim email ke