ICW Minta MA Tolak Pengajuan PK Terpidana Korupsi
Selasa , 05 November 2019 | 09:25
ICW Minta MA Tolak Pengajuan PK Terpidana Korupsi
Sumber Foto dok/ist
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto.
POPULER
Dewan Pengawas KPK Bisa Beranggotakan Pakar Hukum
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/9640/dewan_pengawas_kpk_bisa_beranggotakan_pakar_hukum>Pria
Ancam Penggal Kepala Jokowi Disidang Hari Ini
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/9612/pria_ancam_penggal_kepala_jokowi_disidang_hari_ini>Keluar
Tahanan KPK, Sofyan Basir: Saya Mau Istirahat Dulu
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/9644/keluar_tahanan_kpk__sofyan_basir__saya_mau_istirahat_dulu>Sore
Ini Kapolri Kunjungi Jaksa Agung
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/9637/sore_ini_kapolri_kunjungi_jaksa_agung>Sofyan
Basir Hadapi Sidang Vonis
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/9620/sofyan_basir_hadapi_sidang_vonis>
Listen to this
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Mahkamah Agung
(MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para
narapidana kasus korupsi karena dapat menjadi jalan pintas untuk
terbebas dari jeratan hukum.
"Majelis hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan
Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi," kata peneliti
ICW, Kurnia Ramadhana, melalui pernyataan tertulis yang diterima di
Jakarta, Selasa (5/11/2019).
ICW mencatat setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK
sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali
(PK)."Mahkamah Agung mesti waspada, publik khawatir ini dijadikan jalan
pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum. Banyak nama
besar, mulai Anas Urbaningrum, Setya Novanto, sampai pada OC Kaligis
yang sedang berupaya menempuh jalur itu," katanya.
Merujuk pada 2019 saja, alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang
maksimal justru MA malah mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi
pada tingkat PK
Model pengurangan hukuman tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni
pidana penjara dan pengurangan ataupun penghapusan uang pengganti."Hal
ini sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah
masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada
pemberantasan korupsi," ia mengungkapkan.
Menurut Kurnia, pemberian efek jera pada pelaku korupsi memang harus
menjadi fokus pada setiap pemangku kepentingan, salah satunya lembaga
peradilan.
Data tren vonis pada 2018 lalu menunjukkan bahwa rata-rata hukuman yang
dijatuhkan pengadilan pada pelaku korupsi hanya 2 tahun 5 bulan penjara.
Sedangkan data terkait PK sejak 2007 sampai 2018 menunjukkan setidaknya
101 narapidana dibebaskan oleh MA.
"Melihat data di atas maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa
kerja keras penegak hukum misalnya KPK menjadi sia-sia jika pada saat
persidangan pelaku korupsi justru mendapatkan pengurangan hukuman oleh
majelis hakim. Padahal kasus-kasus yang diberikan pengurangan hukuman
itu melibatkan elite politik dengan jabatan tertentu, contohnya Irman
Gusman selaku mantan ketua DPD, Patrialis Akbar yang mana merupakan
mantan hakim Konstitusi, hingga Angelina Sondakh mantan anggota DPR," ia
menjelaskan.
Ramadhana meminta Ketua MA, Hatta Ali, menaruh perhatian lebih pada
persoalan ini, sebab sejak Hatta Ali menjabat (2012-2019), setidaknya
sudah ada sepuluh terpidana korupsi yang ditangani KPK diberikan
keringanan hukuman pada tingkat PK.
Jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi pelaku korupsi
terus-menerus terjadi maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan
semakin menurun.
"Ini terbukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia
dan ICW pada Oktober tahun lalu menunjukkan MA mendapatkan kurang dari
70 persen dari sisi kepercayaan publik," tuturnya.
Selain itu, ketua MA juga mestinya lebih selektif ketika menentukan
komposisi majelis yang akan memeriksa permohonan PK dari para terpidana
korupsi.
ICW mencatat, setidaknya dalam 10 putusan PK yang meringankan narapidana
korupsi terdapat hakim yang kerap memberikan putusan ringan."Misalnya LL
Hutagalung, diketahui telah meringankan hukuman dari lima terpidana
korupsi yaitu Tarmizi, Patrialis Akbar, Rusli Zainal, OC Kaligis, dan
Sanusi. Lalu Andi Samsan Nganro diketahui meringankan hukuman dari empat
terpidana korupsi yaitu Tarmizi, Patrialis Akbar, Angelina Sondakh, dan
Cahyadi Kumala. Selain itu Sri Murwahyuni yang juga sama telah
meringankan hukuman dari empat terpidana korupsi yaitu Choel
Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Tarmizi, dan Patrialis Akbar," ia
menambahkan.
Dengan maraknya pengurangan hukuman pada tingkat PK akan membuat pelaku
korupsi berbondong-bondong mencoba peruntungannya meski tidak didukung
dengan bukti baru yang cukup.
Untuk syarat PK sendiri sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Pasal
263 ayat (2) KUHAP yaitu (1) Apabila terdapat keadaan/novum baru; (2)
putusan yang keliru; (3) Ada kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan
putusan. Namun dalam beberapa kasus syarat itu kerap diabaikan, sehingga
putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.
"ICW menuntut agar Ketua MA harus selektif dalam menentukan komposisi
majelis yang akan menyidangkan PK terpidana kasus korupsi; KPK dan
Komisi Yudisial harus mengawasi proses jalannya PK di MA," Kurnia
menegaskan.
Ke-21 terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA yaitu:
1. Perantara Suap Gubernur Bengkulu Rico Diansari yang divonis 6 tahun
penjara ditambah denda Rp200 juta
2. Bupati Rokan Hulu Suparman yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah
denda Rp200 juta
3. Mantan Anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
yang divonis 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar, uang pengganti Rp57
miliar dan 5 juta dolar AS
4. Anggota DPRD Sumut Guntur Manurung yang divonis 4 tahun penjara,
denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta
5. Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar dalam kasus suap penjualan
kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan
Filipina yang divonis 4 tahun penjara dtiambah denda Rp200 juta
6. Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu Badaruddin Bachsin yang
divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta
7. Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa yang divonis 4 tahun
penjara ditambah denda Rp500 juta
8. Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin yang divonis 3,5 tahun
penjara ditambah denda Rp100 juta
9. Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang divonis 4 tahun penjara
ditambah denda Rp100 juta
10. Kontraktor Maringan Situmorang dalam perkara suap kepada Bupati
Batubara yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
11. Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang divonis 2 tahun
penjara ditambah denda Rp50 juta
12. Bupati Batubara OK A Zulkarnain yang divonis 5,5 tahun penjara
ditambah denda Rp200 juta dengan uang pengganti Rp5,9 miliar
13. Pengacara OC Kaligis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta
14. Panitera PN Jakarta Utara Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda
Rp300 juta
15. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-Elektronik divonis
15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dan uang pengganti 7,3 miliar
dolar AS
16. Bupati Buton Samsu Umar Abdul divonis 3 tahun dan denda Rp150 juta
17. Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara
ditambah denda Rp600 juta
18. Pengusaha Johannes Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda
Rp250 juta
19. Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara
20. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud divonis 6 tahun penjara
ditambah denda Rp300 juta
21. Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara
ditambah denda Rp750 juta.(*E-2/ant*)