https://aceh.tribunnews.com/2019/11/11/polisi-beri-waktu-48-jam-kepada-anggota-yahdi

Polisi Beri Waktu 48 Jam kepada Anggota Yahdi

Senin, 11 November 2019 11:48


Tangkapan layar rekaman video bernada rasis kelompok Yahdi Ilar Rusydi
(YIR) yang diunggah diakun Facebook YIR pada 17 September 2019.


BANDA ACEH - Personel Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata (Satgas
KKB) Polda Aceh memberi batas waktu 2 x 24 jam atau dua hari kepada empat
anggota kelompok Yahdi Ilar Rusydi untuk menyerahkan diri. Apabila hingga
tenggat waktu tersebut belum juga menyerah, Polisi memastikan akan terus
memburu hingga semuanya tertangkap.

Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda
Aceh, Kombes Pol T Saladin, kepada Serambi, Minggu (10/11/2019). "Kita
kasih waktu dua hari lagi atau dua kali dua puluh empat jam untuk mereka
agar segera menyerahkan diri," katanya.


Yahdi ditangkap bersama ajudannya (RD) pada Kamis (7/11/2019) di Cot Rabo
Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Dalam penangkapan itu turut
disita satu senjata api rakitan jenis FN bersama beberapa butir amunisi,
bebarapa baju loreng, serta sejumlah barang bukti lainnya.


Penangkapan itu berawal dari video rekaman yang sempat viral di Aceh
beberapa waktu lalu. Video pertama diunggah di akun Facebook pribadi Yahdi
sekitar bulan Agustus 2019. Dalam video tersebut, Yahdi terlihat menenteng
senjata api rakitan jenis FN dan melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga
kali.


Kemudian pada bulan September 2019, Yahdi kembali menggugah sebuah rekaman
video yang memuat konten kebencian dan bernada rasis. Di dalam video
berdurasi 5 menit 15 detik tersebut, terlihat enam pria, lima di antaranya
mengenakan sebo dan satu orang menggunakan serban. Pria berserban yang tak
lain adalah Yahdi, mengeluarkan imbauan berbau ancaman kepada warga
pendatang agar segera ke luar dari Aceh, hingga batas waktu 4 Desember 2019..


Dengan ditangkapnya Yahdi dan RD, berarti dari enam pria yang terlihat di
dalam video, masih tersisa empat orang lagi yang belum tertangkap. Keempat
orang inilah yang diminta agar segera menyerahkan diri. Menurut Dit
Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, hingga kemarin belum ada
tanda-tanda keempatnya akan menyerahkan diri.


"Kita akan buru habis sampai semuanya dapat, karena sampai sekarang belum
ada tanda-tanda mereka menyerahkan diri," tegas Saladin.


Polda Aceh dia katakan, sudah mengetahui identitas keempat anggota Yahdi
tersebut, termasuk alamat rumahnya masing-masing. Polisi hanya tinggal
menunggu waktu untuk menangkap, jika hingga tenggat waktu yang telah
disediakan tidak juga menyerahkan diri. “Mereka ini di tempat berbeda
sekarang, di beberapa kabupaten," imbuhnya.


Karena itu, sekali lagi ia menyarankan kepada empat anggota kelompok Yahdi
agar segera menyerahkan diri, karena kemana pun bersembunyi, Polisi dia
pastikan tetap dapat melacaknya. Hal ini juga untuk menghindari jatuhnya
korban jiwa. “Saya khawatir, saat ditangkap mereka melakukan perlawanan"
ujar Saladin.


Ketika ditanyakan apakah keempatnya memiliki senjata api? Saladin mengaku
belum mengetahuinya secara pasti. Namun berdasarkan pengakuan Yahdi kepada
polisi, senjata api yang ada hanya satu, yakni senjata api rakitan yang
digunakan sendiri oleh Yahdi. Meski demikian, Polisi ia pastikan akan tetap
waspada.


Sejauh ini, Yahdi dan kelompoknya dijerat karena melanggar Undang Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian dan
SARA, serta atas kepemilikan senjata api ilegal. Sanksi hukumannya bisa
berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal
20 tahun.



*Kelompok yang Kecewa*


Terpisah, pengamat teroris dari Universitas Malikussaleh (Unimal),
Al-Chaidar menilai munculnya kelompok Yahdi Ilar Rusydi (YIL) dengan
menebar kebencian kepada warga pendatang di Aceh hanya sebagai bentuk
kekecewaan mereka kepada kelompok GAM yang ada di Eropa.


"Karena mereka (GAM di Eropa) dianggap telah gagal memerdekakan Aceh dan
gagal menarik dukungan negara-negara di dunia terhadap Aceh," ujar Al
Chaidar menjawab Serambi, Minggu (10/11/2019).

Selain itu, menurut Al Chaidar, mereka muncul juga untuk menunjukkan
ekspresi kecewa atas kegagalan pelaksanaan MoU Helsinki. "Mereka kecewa
karena MoU Helsinki tidak bisa membuat Aceh independen dan terpisah dari
Indonesia," ujar dia.

Sebenarnya, kata Al Chaidar, semangat yang dibangun oleh Yahdi tidak
militan. Gerakan yang dibangun oleh Yahdi dengan menebar kebencian melalui
video hanyalah sekedar gertakan. "Mereka ingin memancing spirit juang
masyarakat Aceh tapi ternyata masyarakat tidak antusias untuk angkat
senjata lagi," ujar pengamat teroris dari Unimal Lhokseumawe ini.

Disisi lain, Al Chaidar juga menduga saat ini masih ada kelompok-kelompok
sepertik kelompok Yahdi. Tak hanya itu, tambah Al Chaidar, juga ada
kelompok etnonasionalis dan jihadis.

"(Kelompok) jihadis ingin mendirikan negara Islam. Sedangkan kelompok
etnonasionalis ingin mendirikan negara demokrasi. Karena itu penegakan
hukum harus melakukan penindakan," ungkap Al Chaidar.*(dan/mas)*

Kirim email ke