https://news.detik.com/kolom/d-4781378/keluar-dari-jebakan-kebijakan-pangan-dunia
Selasa 12 November 2019, 13:17 WIB
Kolom
Keluar dari Jebakan Kebijakan Pangan
Dunia
Reza Zaki - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/rezaszaki>
Reza Zaki II <https://connect.detik.com/dashboard/public/rezaszaki>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4781378/keluar-dari-jebakan-kebijakan-pangan-dunia#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4781378/keluar-dari-jebakan-kebijakan-pangan-dunia#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4781378/keluar-dari-jebakan-kebijakan-pangan-dunia#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4781378/keluar-dari-jebakan-kebijakan-pangan-dunia#>
Keluar dari Jebakan Kebijakan Pangan Dunia Panen jagung di Blora, Jawa
Tengah (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)
*Jakarta* - **Kebijakan pembangunan pangan di Indonesia, sebagaimana
hampir di seluruh negara di dunia, mengikuti konsep ketahanan pangan
(/food security/). Hal ini tercermin dari kebijakan yang telah
diterbitkan yakni pada Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam Undang-undang tersebut, ideologi ketahanan pangan mewarnai hampir
seluruh isi undang-undang. Hal yang terus disinggung dalam undang-undang
tersebut adalah aspek pemenuhan dan kecukupan bahan pangan bagi masyarakat.
Undang-undang tersebut tidak mempersoalkan bagaimana bahan pangan itu
didapat dan dengan cara apa, termasuk impor beras besar-besaran
sekalipun. Hal ini menjadikan Indonesia memiliki ketergantungan yang
sangat tinggi pada produk-produk pangan impor.
Jika kita menilik sejarahnya, perlu dicermati bahwa /setting/ waktu
kelahiran UU Pangan saat itu berdekatan dengan World Food Summit (WFS)
1996 yang diselenggarakan oleh FAO. Di mana salah satu resolusi yang
dikeluarkan (Resolusi No. 176/1996) antara lain berisi komitmen untuk
mengimplementasikan suatu konsep /food security/ sebagai suatu upaya
untuk mengatasi bahaya kelaparan yang menimpa dunia. Oleh karenanya
wajar jika /food security/ lebih dominan sebagai spirit penyusunan UU
tersebut dibandingkan konsep kedaulatan pangan (/food sovereignty/).
Negara kita berada dalam status rawan pangan bukan karena tidak adanya
pangan, tetapi lebih disebabkan pada pemenuhan pangannya bergantung pada
pihak lain. Meskipun dari aspek pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak
terlalu bermasalah, tetapi dalam jangka panjang tentu akan mengancam
masyarakat Indonesia. Saat terjadi perubahan pola-pola
produksi-distribusi-konsumsi di tingkat internasional, maka secara
otomatis kita pun terkena dampaknya.
Di dunia internasional sendiri, 90 persen perdagangan pangan saat ini
dikuasai oleh 5 MNC (Archer, Daniels, Midland, Cargill, dan Bunge), 90
persen pasar benih dan /input/ pertanian dikuasai 6 MNC, dan 99,9 persen
benih transgenik dikuasai 6 MNC, dengan Monsanto menguasai 90 persen di
dalamnya.
*Menyisakan Masalah
*
Sektor pertanian di Indonesia masih terus menyisakan masalah dalam
perekonomian. Teranyar, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),
pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian (tidak termasuk kehutanan dan
perikanan) pada semester I-2019 hanya sebesar 3,41 persen atau lebih
rendah dibanding tahun sebelumnya (semester I-2018) yang sebesar 3,88
persen. Ini juga merupakan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)
pertanian yang paling rendah sejak semester II-2017.
Perlu diingat bahwa yang termasuk dalam PDB pertanian ini adalah tanaman
pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, peternakan, jasa
pertanian dan perburuan. Bahkan khusus untuk sektor tanaman pangan,
pertumbuhan PDB di semester I-2019 tercatat negatif alias terkontraksi
sebesar 0,42 persen. Padahal, masa panen raya tahun ini ada di semester
I, yaitu sekitar April-Juni yang dapat dimanfaatkan untuk menggenjot
pertumbuhan ekonomi. Tahun lalu masa panen juga ada di semester I, atau
jatuh sekitar Maret.
Tanaman pangan menjadi sangat penting karena menyumbang sekitar 30
persen terhadap total PDB pertanian. Kala pertumbuhan ekonomi di sektor
tanaman pangan melambat, pertanian secara keseluruhan juga menjadi
terhambat. Bila ditilik sejak tahun 2013, sejatinya pertumbuhan ekonomi
pertanian terus berada dalam tren perlambatan. Celakanya lagi, belum
pernah sekalipun pertumbuhan PDB pertanian lebih tinggi daripada total
pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Artinya, laju pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor lainnya lebih kencang
daripada pertanian. Selain itu ini juga menjadi pertanda bahwa
pertumbuhan konsumsi masyarakat selalu terus melampaui pertumbuhan
pertanian. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka ada satu permasalahan
terkait pangan di Indonesia yang semakin sulit untuk diberantas.
Catatan perdagangan luar negeri memperlihatkan bahwa sudah sejak 1960
Indonesia terus melakukan impor beras. Pada 2018, impor beras bahkan
bengkak menjadi lebih dari 2 juta ton. Teranyar sepanjang Januari-Juni
2019, BPS mencatat impor beras telah mencapai 203 ribu ton. Memang,
jumlah impor beras relatif kecil ketimbang produksi beras dalam negeri.
Kementerian Pertanian mencatat produksi beras pada 2018 mencapai 83 juta
ton.
Persoalan /big data/ pangan juga masih merisaukan. Sebagai perbandingan,
data FAO Rice Market pada April 2018 memperlihatkan produksi padi di
Asia bahwa produksi padi di Indonesia 2018 lebih tinggi dibandingkan
2017 sekitar 72 ton gabah kering giling (GKG). Data produksi beras yang
dipublikasikan FAO pada tahun tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan
data BPS, yang menyatakan bahwa produksi padi di Indonesia 2018 hanya 56
juta ton GKG.
Selain persoalan di atas, ada juga kendala kebijakan struktural yang
disebabkan oleh /Agreement on Agriculture/ (AoA) yang merupakan produk
dari World Trade Organization (WTO). WTO sudah sejak 2008 membahas
mengenai /public stockholding/ (stok pangan) yang pembahasannya kembali
mengemuka sejak Konferensi Tingkat Menteri (KTM) IX WTO di Bali pada
2013. Negara-negara anggota WTO menghadapi pembahasan yang /deadlock/
tentang isu /public stockholding for food security/ tersebut, terutama
antara Amerika dan India.
Kebijakan WTO juga membatasi subsidi pertanian domestik tidak boleh
lebih dari /de minimis/ 10 persen. Konsekuensinya apabila memberikan
subsidi pertanian domestik di atas 10 persen, maka dapat digugat ke
Badan Penyelesaian Sengketa WTO oleh negara anggota lainnya. Terbaru,
pada 2015 Amerika menggugat Cina untuk semua komoditas pertanian Cina ke
Badan Penyelesaian Sengketa WTO.
Apabila kita perhatikan sejauh ini, Indonesia termasuk yang paling taat
memberikan subsidi pertanian domestik tidak lebih dari 10 persen. Beda
halnya dengan Cina (35 persen), Brazil (11 persen), dan India (12
persen). Sementara itu, kesepakatan perihal menaikkan batas /de minimis/
menjadi 15 persen masih menggantung di antara anggota-anggota WTO hingga
saat ini.
Oleh sebab itu, isu /public stockholding/ di WTO ini diharapkan dapat
ditempuh melalui /plurilateral agreement/ agar dapat menjadi perjanjian
yang dikhususkan bagi kepentingan negara-negara yang berorientasi kepada
sektor pertanian. Diplomasi antara Kementerian Pertanian, Kementerian
Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan ini diharapkan dapat
menciptakan /breakthrough/ di dalam mencapai kesepakatan bersejarah di
isu pertanian di WTO agar dapat lepas dari jebakan kebijakan pangan dunia.
*Dr. Reza Zaki, SH, MA* /dosen Hukum Universitas Bina Nusantara,
Direktur Eksekutif Indonesian Society of International Law Lecturers
(ISILL)/
*(mmu/mmu)
*
**