Presiden: Tata kelola BPJS Kesehatan harus diperbaiki
Jumat, 15 November 2019 11:23 WIB
Presiden: Tata kelola BPJS Kesehatan harus diperbaiki
Presiden Joko Widodo usai meninjau penggunaan BPJS Kesehatan di RS Abdul
Moeloek, Bandar Lampung, Jumat (15/11/2019). (ANTARA/Bayu Prasetyo)
Lampung (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menegaskan tata kelola BPJS
Kesehatan harus diperbaiki untuk mengurangi defisit anggaran di
institusi tersebut.
"Sekali lagi, tata kelola manajemen yang ada di BPJS memang harus
diperbaiki," kata Presiden usai meninjau penggunaan BPJS Kesehatan di RS
Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Jumat.
Presiden mengatakan defisit BPJS Kesehatan terjadi karena salah
pengelolaan. Masalah terjadi pada peserta mandiri yang tidak membayar
iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Presiden pendisiplinan pembayaran iuran perlu diintensifkan
untuk membantu mengurangi defisit anggaran BPJS Kesehatan.
Jokowi mengatakan dirinya memeriksa ke lapangan para pengguna BPJS
Kesehatan yang sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun penggunaan
BPJSK mandiri.
Sebelumnya menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, penyebab defisit
BPJSK karena Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) berjumlah 32 juta jiwa.
Menurutnya hanya sekitar 50 persen dari PBPU yang taat membayarkan iuran.
Sementara, saat ini sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu,
iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN yang disebut
Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sedangkan, sebanyak 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh
pemerintah daerah melalui APBD.
Setiap tahun program JKN mengalami defisit sebesar Rp1,9 triliun tahun
2014, kemudian Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8
triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).
Untuk mengatasi defisit JKN itu, pemerintah telah memberikan bantuan
dalam bentuk Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun (2015) dan
Rp6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN
sebesar Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian
Keuangan Nufransa Wira Sakti, tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit
JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp32 triliun
pada tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp44 triliun pada 2020 dan Rp56
triliun pada 2021.
*Baca juga:Jokowi "blusukan" di RSUD Abdul Moeloek sidak pemanfaatan
BPJSK
<https://www.antaranews.com/berita/1164480/jokowi-blusukan-di-rsud-abdul-moeloek-sidak-pemanfaatan-bpjsk>
Baca juga:Kenaikan iuran BPJS Kesehatan picu penurunan kelas kepesertaan
<https://www.antaranews.com/berita/1163184/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-picu-penurunan-kelas-kepesertaan>
Baca juga:Direktur BPJS Kesehatan: Kenaikan tidak pengaruhi standar
layanan
<https://www.antaranews.com/berita/1161927/direktur-bpjs-kesehatan-kenaikan-tidak-pengaruhi-standar-layanan>*
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Subagyo