https://www.antaranews.com/berita/1166580/iskindo-menteri-kelautan-perikanan-perlu-konsisten-tenggelamkan-kapal
Iskindo: Menteri Kelautan Perikanan
perlu konsisten tenggelamkan kapal
Sabtu, 16 November 2019 19:09 WIB
Kapal pencuri ikan yang ditahan petugas KKP. ANTARA/HO Dokumentasi KKP
Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia
(Iskindo) Moh Abdi Suhufan menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan RI
Edhy Prabowo perlu untuk konsisten menjalankan perintah UU No 45/2009
yang menjadi dasar dilakukannya tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan.
"Menteri Kelautan dan Perikanan perlu tetap konsisten menjalankan
perintah UU atau regulasi saja dan tidak perlu melakukan kebijakan
tambahan," kata Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Sabtu.
Moh Abdi Suhufan mengingatkan bahwa penenggalaman kapal pencuri ikan
telah diatur dalam UU 45/2009 tentan perikanan dalam pasal 69 ayat 4
yang berbunyi "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus
berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera
asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".
Sementara ayat (1) yang dimaksud berbunyi "Kapal pengawas perikanan
berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang
perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia".
"Artinya tidak ada yang salah dan keliru dalam aksi penenggelaman selama
ini, hanya semata-mata penegakan hukum dan menjaga kedaulatan NKRI,"
kata Ketua Harian Iskindo.
Abdi mengakui memang ada ketentuan UU 45/2009 dalam pasal 76C ayat 5
yang berbunyi "Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak
pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada
kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan".
Namun, lanjutnya, proses itu baru bisa dilakukan setelah proses
pengadilan selesai. Hal ini juga sudah pernah dilakukan tapi tidak
berjalan mulus sebab pihak yang menerima kapal tersebut tidak siap
dengan modal, SDM dan manajemen pengelolaan.
"Jika memang mau dimanfaatkan dan tidak salah sasaran, KKP perlu membuat
kriteria pihak mana saja yang bisa menerima hibah kapal sitaan tersebut
dengan sejumlah syarat. Jadi asal tidak asal kasih dan akhirnya tidak
dimanfaatkan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mewacanakan agar
berbagai kapal penangkap ikan ilegal yang telah ditangkap dan sudah
melewati putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), bisa saja
diserahkan kepada kelompok nelayan.
"Bisa saja bila dari pengadilan sudah clear dan inkracht, maka bisa saja
kita serahkan kepada kelompok nelayan," kata Menteri Edhy dalam
konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11).
Menurut Edhy, proses penyerahan kapal ikan yang telah inkracht oleh
putusan pengadilan, maka bisa saja diserahkan secara gratis kepada
kelompok nelayan yang memang mampu mengelolanya.
Selain itu, ujar dia, dengan mekanisme tersebut maka harus pula
melibatkan peran pemerintah daerah seperti baik dari tingkat provinsi
hingga ke tingkat pemerintahan kabupaten/kota.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga meyakini mengenai kemampuan internal
dari jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bila hal itu
diterapkan.
Menteri Edhy mengungkapkan sebenarnya Presiden Joko Widodo mengharapkan
setelah penenggelaman, bagaimana KKP bisa terus memberdayakan sumber
daya laut dan bermanfaat bagi pesisir.
Ia mencontohkan agar kapal-kapal yang ada bisa disita untuk keperluan
lainnya seperti untuk kapal ambulans atau rumah sakit terapung.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2019