Sana sini minta uang jasa tanpa keringat, demikianlah ayat baru dalam
revolusi mental.hehehehehe Mohon tidak dilupakan ialah bahwa pada umumnya
semua koruptor dan tukang catut bin copet adalah kaum puji Langit. Anehnya
di negeri-negeri kafir sangat minimal sekali korupsinya. Apakah hal ini
dilampaui ingatan kaum puji langit?


https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-cecar-eks-mendagri-gamawan-fauzi-soal-persetujuannya-terkait-proyek-ipdn/586018/



*KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Persetujuannya Terkait Proyek
IPDN*
------------------------------
*Suara Pembaruan*
<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-cecar-eks-mendagri-gamawan-fauzi-soal-persetujuannya-terkait-proyek-ipdn/586018/#>

Senin, 18 November 2019 - 18:34
<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-cecar-eks-mendagri-gamawan-fauzi-soal-persetujuannya-terkait-proyek-ipdn/586018/#>

[image: ...]*Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di kantor
KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Gamawan diperiksa sebagai saksi kasus
dugaan korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Markus Nari.*



*Jakarta, Beritasatu.com* - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
rampung memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi,
Senin (18/11/2019). Gamawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi
pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara yang menjerat
mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam
Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Gamawan mengenai
persetujuannya selaku Menteri Dalam Negeri ketika itu.
"Didalami terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan
IPDN yang nilainya diatas Rp 100 miliar," kata Jubir KPK, Febri Diansyah
saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan, untuk proyek lebih dari Rp 100
miliar harus ditandatangani menteri. Sementara pagu anggaran untuk proyek
kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai sekitar Rp 132 miliar.

Selain proyek IPDN di Minahasa, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka
kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan senilai
sekitar Rp 133,7 miliar dan Rokan Hilir, Riau senilai sekitar Rp 103,8
miliar.

Usai diperiksa, Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi
tiga berkas penyidikan Dudy Jocom. Dalam pemeriksaan ini, Mendagri era
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut mengaku dicecar mengenai
persetujuannya terkait proyek-proyek tersebut.

"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani Menteri. Iya
saya bilang," kata Gamawan.
Gamawan mengakui menyetujui proyek-proyek tersebut. Namun, persetujuan itu
diberikan Gamawan setelah proyek-proyek tersebut ditinjau oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

"Itu saya tanda tangan, tapi setelah di-*review* oleh BPKP. Setelah di-
*review* baru saya tanda tangan itu saja," katanya.

Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem
Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dudy menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di
Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi
Utara tahun anggaran 2011. Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga
menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi
Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai
tersangka.

Pada 2010, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa
kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN. Sebelum lelang dilakukan,
telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan
dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di
Sulawesi Utara.

Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta
fee7%. Dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar.
Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada
kedua proyek tersebut. Proyek IPDN Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar
dan proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara Rp 9,378 miliar.

Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam
dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat
dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau

Kirim email ke