/https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1852-memutus-rantai-radikalisme-asn
/
////
//
/*Memutus Rantai Radikalisme ASN*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Senin 18 November 2019, 05:05 WIB
Editorial MI <https://mediaindonesia.com/editorials>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1852-memutus-rantai-radikalisme-asn>
<https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1852-memutus-rantai-radikalisme-asn>
RADIKALISME ialah benih terorisme. Benih itu sulit tumbuh, bahkan mati,
jika ditabur di tanah tandus. Sebaliknya, radikalisme tumbuh subur dan
berbuahkan terorisme di lahan yang subur.
Salah satu lahan subur radikalisme saat ini ialah aparatur sipil negara
(ASN) dan BUMN. Lahan subur itu telah menghasilkan ASN dan pegawai BUMN
yang diduga terlibat terorisme. Kasus teranyar ialah penangkapan seorang
pegawai BUMN terkait engan bom Medan.
Keberadaan ASN yang terpapar radikalisme itu ibarat angin yang bisa.
Dirasakan, tetapi tidak bisa dilihat kasatmata. Baru ketahuan terpapar
radikalisme setelah ada ASN yang diproses hukum karena terlibat terorisme.
Meski tidak kasatmata, radikalisme bisa dikenali dari cirinya, yaitu
intoleran, tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain,
fanatik, selalu merasa benar sendiri dan menganggap orang lain salah,
eksklusif, dan revolusioner karena cenderung menggunakan cara-cara
kekerasan untuk mencapai tujuan.
Ciri-ciri radikalisme itu sesungguhnya mudah ditemui di lingkungan ASN
dan BUMN. Akan tetapi, seseorang tidak bisa diproses hukum hanya karena
dituduh terpapar radikalisme. Sudah banyak laporan masyarakat terkait
dengan ASN yang terpapar radikalisme ke Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT).
Masyarakat resah melihat ASN terpapar radikalisme. Resah karena ASN yang
tugas pokoknya melayani rakyat malah bersikap diskriminatif. Hanya mau
melayani yang sealiran dengan dirinya.
Keresahan masyarakat itulah yang mendasari 12 kementerian dan lembaga
meneken kerja sama untuk menangani radikalisme di kalangan ASN pada 12
November.
Tidak hanya meneken kerja sama, pada kesempatan yang sama itu juga
diluncurkan portal aduan untuk menekan radikalisme di kalangan ASN.
Portal aduanasn.id digunakan untuk menampung pengaduan masyarakat
terhadap ASN radikal.
Sekurangnya terdapat 11 poin yang menjadi fokus pengaduan ASN terpapar
radikalisme, misalnya, menyebarluaskan teks, gambar, audio, dan video
yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
ASN juga bisa dilaporkan apabila memberikan tanggapan atau dukungan
sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love,
retweet, atau comment di media sosial terhadap konten radikalisme.
Sudah saatnya negara bertindak tegas terhadap ASN yang terpapar
radikalisme. Negara tidak boleh tunduk, apalagi kalah terhadap ASN
karena mereka makan gaji dari uang rakyat. Karena itu, pemerintah harus
bisa memastikan bahwa hanya ideologi negara dan konstitusi yang menjadi
pedoman ASN, bukan ideologi lain.
ASN sebagai profesi, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN, berlandaskan pada prinsip antara lain nilai dasar. Nilai
dasar yang dimaksud, menurut Pasal 4, di antaranya memegang teguh
ideologi Pancasila; setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan
yang sah.
Harus tegas dikatakan bahwa upaya kerja sama pemerintah dan memuat
portal aduan memberantas radikalisme di kalangan ASN sudah baik. Namun,
tidak salah pula jika pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ada dua strategi yang diatur dalam UU Antiterorisme itu, yaitu
kontraradikalisasi dan deradikalisasi. Kontraradikalisasi ialah upaya
penanaman nilai-nilai keindonesiaan serta nilai-nilai nonkekerasan.
Kontraradikalisasi bisa dilakukan melalui pendidikan formal ataupun
nonformal. Bisa juga bekerja sama dengan tokoh informal terkait dengan
penanaman nilai-nilai kebangsaan.
Deradikalisasi merupakan upaya terencana, terpadu, dan berkesinambungan
yang bertujuan untuk menghilangkan atau membalikkan pemahaman radikal
yang telah terjadi. Kiranya perlu segera dibuatkan program khusus
deradikalisasi untuk ASN.
Tidak kalah pentingnya ialah mencegah radikalisme sejak proses rekrutmen
ASN. Apalagi, saat ini pemerintah membuka 152.286 formasi calon pegawai
negeri sipil yang tersebar pada 68 kementerian dan lembaga serta 462
pemerintah daerah.
Sudah saatnya pemerintah mewaspadai kemungkinan adanya calon pegawai
negeri sipil yang terpapar radikalisme. Tidak cukup dilakukan tes
kompetensi dasar dan kompetisi bidang. Bila perlu, pemerintah melacak
rekam jejak digital calon ASN terkait dengan radikalisme. Rekam jejak
digital tidak pernah menipu tabiat seseorang yang terpapar radikalisme.
Perlu pula pemerintah mempertimbangkan untuk melacak rekam jejak digital
seluruh ASN dan pegawai BUMN. Mereka yang terang-terang terpapar
radikalisme dijerat hukum untuk selanjutnya direhabilitasi agar dapat
kembali ke jalan yang benar. Hanya itu cara memutus mata rantai
radikalisme di kalangan ASN dan BUMN.
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1852-memutus-rantai-radikalisme-asn>
<https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1852-memutus-rantai-radikalisme-asn>