Aset First Travel, Kejagung: Harusnya Dikembalikan Kepada Korban

Reporter: Andrian Pratama Taher 18 November 2019

tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan harusnya aset terpidana 
bos First Travel Andika Surrachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan tidak 
disita oleh negara.  Namun hal itu putusan pengadilan menyatakan aset tersebut 
disita oleh negara. 
"Kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk 
negara. Ini menjadi masalah," kata Burhan saat ditemui di Kejaksaan Agung, 
Jakarta, Senin (18/11/2019). 
Burhan mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mencari upaya hukum yuridis lain 
dalam kasus First Travel karena kasus sudah berkekuatan hukum tetap. Ia tidak 
memungkiri kejaksaan mengambil upaya peninjauan kembali meski sudah dilanggar 
Mahkamah Konstitusi. 
"Kami masih akan upayakan upaya hukum. Kami masih membicarakan apa yang langkah 
terbaik," kata Burhan. 
Terpisah, Kementerian Agama mendukung agar aset First Travel yang disita 
kembali kepada jemaah korban penipuan Andika cs. Hal itu diungkapkan Wakil 
Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi usai rapat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin 
di Kantor Wapres Jakarta, Senin (18/11/2019) sebagaimana dilansir dari Antara. 
“Karena itu hak jemaah, ya harus dikembalikan. Sudah menjadi catatan Kemenag 
bahwa sebaiknya para korban ini harus diperhatikan, apakah pengembaliannya 
dengan cara memberangkatkan umroh atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag 
sangat mendukung itu,” kata Zainut.
Kementerian Agama sebelumnya telah menerbitkan ketentuan pengembalian tabungan 
umroh dan haji lewat Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2018 
yang menyebutkan bahwa uang jemaah wajib dikembalikan dan atau jemaah ke Tanah 
Suci. 
“Ya karena memang gugatan kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan 
dengan hal itu memang disita oleh negara,” tambahnya. 
Terkait keberatan jemaah terhadap penyitaan aset PT First Travel, yang sebagian 
besar merupakan uang milik jemaah, Zainut mengatakan masih ada proses hukum di 
Kejaksaan Agung. 
“Saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh 
kejaksaan,” ujarnya. 
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 
bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke 
kas negara. 
Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 
diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 
milyar.
Reporter: Andrian Pratama Taher Penulis: Andrian Pratama Taher Editor: Irwan 
Syambudi


Kirim email ke